Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pedoman Kerjasama Operasional Dengan Pihak Ketiga Dalam Penyelenggaraan Perparkiran
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, LD Kota Bima 2019 Nomor 485
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Kerjasama Operasional Dengan Pihak Ketiga Dalam Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK: |
- a. Dalam rangka usaha bersama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan perparkiran yang menjadi kewenangan daerah serta untuk tertib penyelenggaraan perparkiran, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, dipandang perlu ditetapkan Pedoman Kerja Sama Operasional dengan Pihak Ketiga dalam Penyelenggaraan Perparkiran;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Kerjasama Operasional Dengan Pihak Ketiga Dalam Penyelenggaraan Perparkiran.
- UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 22 Tahun 2009;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 34 Tahun 2006;
PP No. 28 Tahun 2018;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
KEP MENHUB No. KM 66 Tahun 1993;
KEP Mendagri No. 73 Tahun 1999;
PERDA Kota Bima No 2 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No 5 Tahun 2016;
PERDA Kota Bima No 7 Tahun 2018;
PERWALI Bima No. 12 Tahun 2019.
- Ketentuan Umum; Tim Kerja Sama Operasional; Bentuk Kerja Sama Operasional; Tata Cara Kerja Sama Operasional; Hasil Kerja Sama Operasional; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
- -
- -
- 9
|