Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2017

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat antara lain: 1. Ketentuan Umum; 2. Keanggotaan BPD; 3. Kelembagaan BPD; 4. Fungsi dan Tugas BPD; 5. Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD; 6. Peraturan Tata Tertib BPD; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Pendanaan; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; dan 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Poso
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Poso
Tanggal Penetapan
29 September 2017
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2017
Sumber
LD.2017/No.8, TLD No. 8817
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Poso
Bidang
Halaman ini telah diakses 936 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan