(1) SKD berkedudukan sebagai sistem yang mendapat kontribusi dari seluruh sistem yang ada di Daerah dan merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan. (2) SKP berkedudukan sebagai suprasistem SKD. Ruang lingkup SKD meliputi sub sistem : a. upaya kesehatan; b. pembiayaan kesehatan; c. sumber daya manusia kesehatan; d. sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman; e. manajemen dan informasi kesehatan; dan f. pemberdayaan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat