(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD dan Badan usaha lainnya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun adalah sebagai berikut: a. Penyertaan Modal pada PD. Berdikari paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); b. Penyertaan Modal pada PT. Bank SulSelBar paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah); c. Penyertaan Modal pada PT. BPR Pesisir Tanadoang paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); dan d. Penyertaan Modal pada PDAM sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2020
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat