Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2015

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD dan Badan usaha lainnya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun adalah sebagai berikut: a. Penyertaan Modal pada PD. Berdikari paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); b. Penyertaan Modal pada PT. Bank SulSelBar paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah); c. Penyertaan Modal pada PT. BPR Pesisir Tanadoang paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); dan d. Penyertaan Modal pada PDAM sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
28 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2015
Tanggal Berlaku
29 Juli 2015
Sumber
LD.2015/NO.44 TLD NO.19
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan