Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2015

PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) PPNS mempunyai tugas melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar hukum masing-masing. (2) PPNS dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat Surat Perintah dari Sekretaris Daerah selaku Ketua Sekretariat PPNS atau dari Kepala SATPOL PP selaku Pelaksana Harian Sekretariat PPNS dan berkoordinasi dengan Penyidik POLRI. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
28 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2015
Tanggal Berlaku
29 Juli 2015
Sumber
LD.2015/NO.43 TLD NO.18
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan