Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 12 Tahun 2016

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat Daerah; d. Dinas Daerah; e. Badan Daerah; dan f. Kecamatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 12 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
01 November 2016
Tanggal Pengundangan
01 November 2016
Tanggal Berlaku
01 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.62 TLD NO.28
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1420 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan