Dalam penyelenggaraan program Kabupaten Sehat masyarakat berhak : a. memperoleh informasi tentang rencana program dan kegiatan; b. ikut serta dalam setiap pelaksanan kegiatan program Kabupeten Sehat secara partisifatif dalam rangka pemberdayaan masyarakat; dan c. yang dimaksud ikut serta secara partisipatif dalam rangka pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah pelibatan masyarakat mulai dari tahapan perencanaan sempai pelaksanan program kegiatan. Dalam penyelenggaraan Program Kabupaten Sehat, masyarakat wajib : a. memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan kegiatan penyelenggaraan Kabupaten Sehat; b. mentaati peraturan perundang-undangan berdasarkan regulasi Tatanan SKPD terkait; dan c. menjaga keberlanjutan program Kabupaten Sehat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat