Fungsi RTH adalah terdiri atas: a. fungsi utama; dan b. fungsi tambahan. (1) Fungsi utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan fungsi yang berkaitan dengan Ekologis. (2) Fungsi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. bagian dari sistem sirkulasi udara (Paru-paru Kota); b. pengatur Iklim Mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar; c. sebagai tempat perlindungan Plasma Nutfah; d. produsen oksigen; e. pengatur tata air hujan; f. penyedia habitat satwa; g. penyerap polutan media udara, air dan tanah; h. penahan angin; i. sebagai areal perlindungan berlangsungnya fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan; dan j. peneduh.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat