agraria-pembiayaan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD No. 3/ 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Kendal
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian dalam pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh Pemerintah cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, perlu mengatur biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Diktum KETIGA angka 1 juncto Diktum KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dibebankan pada masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Kendal;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permen Agraria dan Tata Ruang No. 12 Tahun 2017; Perda Kendal No. 6 Tahun 2016; Perda Kendal No. 8 Tahun 2016;
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Kendal yang meliputi Ketentuan Umum; Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
- 5 hlm
|