Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut : a. tarif 0,12% (nol koma dua belas persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan kurang dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); b. tarif 0,15% (nol koma lima belas persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan kurang dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah); c. tarif 0,17% (nol koma tujuh belas persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan kurang dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah); dan d. tarif 0,2% (nol koma dua persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan lebih dari atau sama dengan Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
19 April 2016
Tanggal Pengundangan
19 April 2016
Tanggal Berlaku
19 April 2016
Sumber
LD.2016.NO.52
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 754 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan