Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 14 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Di Puskesmas Dan Jaringannya Dalam Wilayah Dinas Kesehatan Kota Bima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup kegiatan BOK Puskesmas, utamanya untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif di setiap jenjang pelayanan kesehatan meliputi: a. Puskesmas; b. Puskesmas Pembantu dan jaringannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 14 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Di Puskesmas Dan Jaringannya Dalam Wilayah Dinas Kesehatan Kota Bima
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
11 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2019
Tanggal Berlaku
11 Maret 2019
Sumber
LD Kota Bima 2019 Nomor 470
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan