Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018

Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas : a. pembelajaran sepanjang hayat; b. demokrasi; c. keadilan; d. keprofesionalan; e. keterbukaan; f. keterukuran; dan g. kemitraan. Penyelenggaraan perpustakaan dimaksudkan untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat di Daerah. Penyelenggaraan perpustakaan bertujuan untuk : a. memberikan layanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat, tepat dan akurat; b. menjamin kelangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah; c. meningkatkan kegemaran membaca; dan d. memperluas wawasan serta pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan masyarakat. Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan jenis, terdiri atas : a. Perpustakaan Umum; b. Perpustakaan Sekolah/Madrasah; c. Perpustakaan Khusus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
01 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
LD No. 11/2018, TLD No. 11
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan