Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas : a. pembelajaran sepanjang hayat; b. demokrasi; c. keadilan; d. keprofesionalan; e. keterbukaan; f. keterukuran; dan g. kemitraan. Penyelenggaraan perpustakaan dimaksudkan untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat di Daerah. Penyelenggaraan perpustakaan bertujuan untuk : a. memberikan layanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat, tepat dan akurat; b. menjamin kelangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah; c. meningkatkan kegemaran membaca; dan d. memperluas wawasan serta pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan masyarakat. Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan jenis, terdiri atas : a. Perpustakaan Umum; b. Perpustakaan Sekolah/Madrasah; c. Perpustakaan Khusus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat