(1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas : a. transparansi; b. akuntabel; c. partisipatif; dan d. tertib dan disiplin anggaran. (2) Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (3) APBDesa merupakan dasar pelaksanaan program dan kegiatan di Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat