Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pemanfaatan Dana Kapitasi Pelayanan Kesehatan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, LD Kota Bima 2019 Nomor 461
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Pelayanan Kesehatan Dasar Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
ABSTRAK: |
- - bahwa untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan agar tertib adiministrasi yang akuntabel, efektif dan efisien dalam pengelolaan keuangan, perlu dilakukan pengaturan tata cara pengelolaan, pembiyaan dan pemanfaatan dana Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Bima
- Bahwa berdasarkan Hasil Rapat Evaluasi yang dihadiri oleh Tim Pengelola Jaminan Kesehatan Nasional, Kepala Puskesmas se - Kota Bima, Ketua Ikatan Bidan Indonesia Kota Bima dan Penanggungjawab Jaringan dan Jejaring Puskesmas se - Kota Bima pada tanggal 1 Februari 2018 ternyata Peraturan Walikota Bima Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Pelayanan Kesehatan Dasar Peserta BPJS kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Dana non Kapitasi pelayanan Kesehatan Dasar Peserta BPJS Kesehatan masih terdapat kekurangan, sehingga perlu di ubah
- UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 28 Tahun 2016, Perpres 82 Tahun 2018, Permenkes No. 59 Tahun 2014, Permenkes No.80 Tahun 2015, Perwali Kota Bima No. 03 Tahun 2015
- Diubah Pasal 5, Psal 7 ayat (1 dan ayat (2)
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
- -
- -
- 10
|