PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN 2019
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4), dan ayat
(5), dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Besaran Penghasilan
Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta
Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2019;
Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Biaya Perjalanan Dinas
Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2019
sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, sehingga perlu
diadakannya penyesuaian;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Jeneponto.
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun
2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110
Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2007 Nomor 173);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2015
tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2015 Nomor 233)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Jeneponto Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2015 tentang
Pemilihan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2017 Nomor 252);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 14 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2018 Nomor 273);
18. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 46 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2018 Nomor 46);
19. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman
Perjalanan Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan
Pimpinan/Anggota Badan Permusyawaratan Desa Lingkup
Pemerintah Kabupaten Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2018 Nomor 5);
- PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN ANGGOTA BPD
PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG BERSTATUS PNS
TATA CARA PENGAJUAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BIAYA OPERASIONAL
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
- 9 Halaman
|