Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 10a Tahun 2017

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KABUPATEN JENEPONTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATUltAN BUPATI JENEPONTO TENTANG MEMBENTUK UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA P�U>A DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KABUPATEN JENEPONTO. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Pera ran Bupati ini yang dimaksup dengan : 1. Daerah a alah Kabupaten Jeneponto; 2. Pemerin Daerah adalah Kepala Daerah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah . ang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenan o! n daerah otonom; 3. Bupati a alah Bupati .Jeneponto; 4. Sekretari , Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto; 5. Perangk t Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat n aerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; 6. Unit Pel ksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah UPTD Rumah usun sederhana sewa pada Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Jeneponto; 7. Rumah usun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu Iir gkungan.yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsior 1, baik dalarn arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satu• satuan ng masing-rnasing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda be sama dan tanah bersama; 8. Rumah usun sederhana sewa yang selanjutnya disebut Rusunawa adalah rumah usun umum yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah agi masyarakat berpenghasilan rendah, status penguasaannya sewa serta di ngun dengan menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan belaanja daerah dengan fungsi utaman a sebagai hunian; 9. Kelomp k Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggu g jawab, wewenang Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan hak secara J enuh oleh yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang profesinya dalam upaya mendukung kelancaran tugas pokok Perangl at Daerah Kabupaten Jeneponto; 10. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merups can upaya pokok yang dilakukan pemegangjabatan. BAB II PEMBENTUKAN Pasal 2 Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Sewa �edy hana (UPTD RUSUNAWA) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukims dan Pertanahan Kabupaten Jeneponto. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Bagian Pertama Pasal 3 (1) Sus��1,:3.n Organisasi Unit Pelaksana Teknis RUSUNAWA Kabupaten Jeneponto terdiri an : a. Ke1 ala UPTD; b. Su Bagian Tata Usaha; I c. Ke] pok Jabatan Fungsional. { (2) (3) (4) (5) (6) UPTD umah Susun Sederhana Sewa adalah unsur pelaksana teknis operas· onal Dinas; UPTD E1 umah susun sederhana sewa dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam fttJ.elaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab l epada Kepala Dinas; Sub B� gian Tata Usaha yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada Iibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD; Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari masing-masing kejuruan dalam lingkup UPTD; Bagan Struktur, susunan organisasi sebagaimana tercantum dalam lampira 11 Peraturan Bupati ini. Bagian Kedua TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS Pasal 4 UPTD Rumah Susun Sewa sederhana sewa mempunyai fungsi merumuskan kebijakan mbingan dan pembinaan untuk menyelenggarakan pengelolaan rumah susu 1 sederhana sewa yang mencakup kegiatan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, pelayanan penghuni serta fungsional umum yaitu teknisi operasional pemeliharaan gedung, keamanan dan kebersihan. Pasal 5 (1) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai fungsi: 1. Keta tausahaan a. Penyelenggaraan administrasi umum dan Kepegawaian Bertugas menerima, mengadakan, mendistribusikan dan r ngarsipkan surat-surat masuk dan keluar serta menyusun, r . engelolah data kegiatan administrasi kepegawaian. b. P enyelenggaraan Administrasi Keuangan 1 Bendahara Penerimaan Bertugas melaksanakan pembukuan terhadap jumlah uang sewa dan jenis penerimaan uang pemakaian listrik, air bersih dan sampah yang dikelola UPTD Rusunawa; 2. Bendahara Pengeluaran Bertugas melaksanakan kegiatan perbendaharaan serta mengeluarkan uang berdasarkan dokumen yang benar sesuai dengan Peraturan yang berlaku. 2. Fungsi nal Umum a) Tell�lnis Operasional pemeliharaan Gedung. 1. 1 • ertugas melaksanakan pengawasan dan mengkoordinasikan enggunaan material/ alat untuk perbaikan dan pemeliharaan J:edung dalam kompleks Rumah susun sederhana sewa. 2. engamati, mengidentifikasi, menganalisa dan::1pak ker':1-sakar.t d�n J terugian setiap pemasangan peralatan mesm elektnk� listrik, 1 ompa air baku dan perawatan gedung dalam rangka perbaikan dan l emeliharaan gedung sesuai laporan kerusakan dan penghuni dan 1kerusakan peralatan lainnya didalam rumah susun sederhan sewa. � 11 I �·· b) Pf�tugas Keamanan. El ertugas melaksanakan agar terciptanya suasana aman, tertib, n arnan, berwibawa dan terkendali dalam mendukung segala kegiatan dan aktifitas sehari-hari dilingkungan rumah susun sederhana sewa. c) P): ugas Kebersihan. El ertugas membersihkan sampah yang ada dalam kompleks rumah s rsun sederhana sewa, merawat dan memelihara alat-alat kebersihan s =f a menata keindahan kompleks agar terlihat nyaman, rapih dan indah. BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 6 Dalam mels \(sanakan tugas Kepala UPT dan kepala Sub Bagian Tata Usaha wajib menerapkan prinsip koordinasi integrasi dan singkronisasi baik dalam lingkungan masing-masl g antar satuan organisasi dalam unit maupun dalam hubungan antar dinas perangkat daerah lainnya. BABV TATAKERJA Pasal 7 Dalam rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat ( 1) Kepala : ub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis mempunyai fungsi: a. Melaksanakan ketatausahaan meliputi surat menyurat, kearsipan, pengadaan, ekspedisi, administrasi perjalanan dinas, perlengkapan, pern 1 liharaan dan urusan administrasi kepegawaian; b. Men��adakan koordinasi dangan bidang/instansi yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan UPT; c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Dengan be lakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa (UPTD RUSUNAWA) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten eneponto dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. � Pasal 9 Peraturan E' pati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiaj orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini d · gan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 10a Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KABUPATEN JENEPONTO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
10a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
03 April 2017
Tanggal Pengundangan
04 April 2017
Tanggal Berlaku
04 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.10a
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan