Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2017

PENGATURAN LALU LINTAS TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI KABUPATEN JENEPONTO TENTANG PENGATURAN LALU LINTAS TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Jeneponto. 4. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang pengaturan lalu lintas ternak dan atau bahan asal ternak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; 5. Dinas adalah Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto. 6. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya; 7. Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar. 8. Ternak adalah hewan piaraan, yang kehidupannya yakni mengenai tempat perkembangbiakannya serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan dan jasa - jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia. 9. Ternak Potong adalah ternak- ternak yang khusus dipelihara untuk menghasilkan daging seperti : sapi, kerbau, kuda, kambing, domba dan unggas. 10. Ternak Bibit adalah ternak yang sesuai berdasarkan parameter per jenis ternak. 11. Ternak Perah adalah ternak penghasil susu, yang mana produksi susunya melebihi kebutuhan pedet. 12. Pedet adalah anak ternak yang berumur 0 sampai dengan 6 bulan. 13. Ternak Non Produktif adalah ternak betina yang majir permanen, umur diatas 8 (delapan) tahun, tidak menyusui, cacat tetap, tidak produktif lagi dan berdasarkan pemeriksaan tidak bunting; 14. Majir adalah kondisi ternak yang tidak dapat berkembangbiak lagi. 15. Ternak Unggas adalah setiap jenis burung yang dimanfaatkan untuk pangan berupa ayam, bebek, angsa, puyuh, burung dara, kalkun dan belibis; 16. Lalu Lintas Ternak dan atau Bahan Asal Ternak adalah keluarmasuk antar daerah, mutasi dan keluar - masuk daerah produk peternakan; 17. Pengeluaran adalah ternak dan atau bahan asal ternak yang dikeluarkan dari Kabupaten Jeneponto ke daerah tujuan yang disertai dengan Surat Keterangan Pengeluaran Ternak; 18. Mutasi Ternak adalah perpindahan hak milik atas ternak dan atau bahan asal ternak baik dalam satu kecamatan atau antar kecamatan; 19. Keluar Masuk Daerah adalah pengeluaran dan pemasukan ternak yang sama dari dan atau ke Kabupaten Jeneponto; 20. Bahan Asal Ternak adalah produk yang dihasilkan dan atau berasal dari ternak meliputi : daging, susu, kulit, tulang, tanduk, bulu unggas, feses (kotoran) ternak dan mani beku (semen); 21. Bahan Asal Ternak adalah produk yang dihasilkan dan atau berasal dari ternak meliputi : daging, susu, kulit, tulang, tanduk, bulu unggas, feses (kotoran) ternak dan mani beku (semen); 22. Pelayanan Surat Keterangan Pengeluaran Ternak dan atau Bahan Asal Ternak adalah segala kegiatan pelayanan pengeluaran ternak dan atau bahan asal ternak yang akan dikirim atau dikeluarkan dari Kabupaten Jeneponto atas milik perusahaan atau masyarakat pengirim ternak; 23. Surat Keterangan Pengeluaran Ternak adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan ditandatangani oleh Petugas yang ditunjuk (SK Kepala Dinas) setelah melalui proses pemeriksaan Kesehatan ternak dan penyesuaian kepemilikan kartu ternak; 24. Surat Keteranagn Kesehatan Hewan adalah surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan hewan/ ternak yang dilakukan secara tehnis dan ditandangani oleh dokter hewan; 25. Kartu hewan/ternak adalah sebagai bukti sah tanda kepemilikan ternak yang berisakan identitas pemilik dan hewan/ternak tersebut, dengan masa berlaku 2 (Dua) Tahun; 26. Pemeriksaan Ternak dan atau Bahan Asal Ternak adalah prosedur tetap yang dilakukan sebelum ternak dikeluarkan dari Kabupaten Jeneponto oleh petugas yang ditunjuk. 27. Pengawasan adalah pengawasan terhadap ras, jenis kelamin, mutu, jumlah serta kelengkapan dokumen ternak dan atau bahan asal ternak yang dikeluarkan dan dilakukan setiap waktu BAB II PERIZINAN LALU LINTAS TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK Pasal 2 Setiap perusahaan atau masyarakat yang akan melakukan pengiriman keluar,masuk,mutasi dan atau bahan asal ternaknya harus terlebih dahulu lengkapi dengan Surat Izin/Keterangan pengeluaran/pemasukan serta dukomen lainnya yang sah dan benar. BAB III JENIS TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK YANG DAPAT DIKELUARKAN, DIMASUKAN DAN MUTASI Pasal 3 1) Jenis Ternak yang dapat dikeluarkan, masuk dan mutasi dari dan ke Kabupaten Jeneponto adalah Ternak Besar, Ternak Kecil, Ternak Unggas, Kesayangan (Anjing). 2) Bahan Asal Ternak yang dapat dikeluarkan, masuk dan mutasi berupa Daging, Telur, Susu, Kulit, Tulang dan Tanduk. BAB IV PROSEDUR PENGELUARAN, MUTASI DAN KELUAR MASUK DAERAH TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK Pasal 4 1) Perusahaan atau masyarakat mengajukan permohonan izin pengeluaran ternak ke Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto. 2) Petugas/dokter hewan melakukan pemeriksaaan dan pencatatan administrasi kepemilikan hewan/ternak. 3) Pejabat yang berwenang atau petugas yang ditunjuk mengeluarkan surat izin/Keterangan Pengeluaran Ternak dan atau bahan asal ternak berdasar hasil pemeriksan dan adminisratsi kepemilikan hewan/ternak 4) Waktu pemeriksaan adalah pada setiap haridan jam kerja. BAB V PERSYARATAN TERNAK DAN BAHAN ASAL TERNAK YANG DAPAT KELUAR,MASUK DAN MUTASI Pasal 5 1) Ketentuan persyaratan ternak dan atau bahan asal ternak yang dapat dikeluar/masukkan ke Kabupaten Jeneponto dengan memperhatikan: jenis ternak, asal ternak, jumlah ternak, jenis kelamin ternak, serta kondisi kesehatan ternak yan disertai dengan dokumen yang sah dan benar dari daerah asal. 2) Ketentuan persyaratanmutasi diterbitkannya Kartu kepemilikan hewan/ternak yang baru terlebih dahulu dilengkapi dengan Kartu kepemilikan hewan/ternak yang lama dan surat keterangan yangdikeluarkan oleh Lurah/ Kepala Desa atau dukomen lain yang sah dan benar dari daerah asal. BAB VI PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 6 Setiap Wajib retribusi yang akan melaksanakan kegiatan usaha untuk membawa keluar, masuk mutasi dan atau bahan asal ternak wajib memiliki Kartu Kepemilikan Ternak dan Surat keterangan kesehatan Hewan dari daerah asal ternak Pasal 7 Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan dan besarnya tarif didasarkan atas tujuan untuk menjamin kondisi ternak yang akan keluar, masuk dan mutasi wilayah Kabupaten Jeneponto serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemasaran usaha peternakan. Pasal 8 1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan jumlah ternak 2) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : BAB VII LARANGAN Pasal 9 Setiap perusahaan atau masyarakat pengirim ternak dan atau bahan asal ternak dilarang: 1. Melakukan pengeluaran, pemasukan dan mutasi ternak dan atau bahan asal ternak tanpa dilengkapi kartu kepemilikan hewan/ternak dan surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal; No. Jenis Pelayanan Jenis Ternak Tarif (Rp / Ekor) 1. Kartu Hewan Sapi Kerbau Kuda 10.000 10.000 10.000 2. Melakukan pengeluaran ternak betina produktif; 3. Melintasi atau melewati dalam daerah Kabupaten Jeneponto dengan tanpa dilengkapi Surat Izin dan dokumen lainnya yang sah dan benar dari daerah asal; BAB VIII PENGAWASAN LALU LINTAS DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK Pasal 10 1) Pengawasan lalu lintas ternak dan atau bahan asal ternak dilaksanakan oleh petugas yang berwenang; 2) Petugas yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk: a. Mengadakan razia atau patroli didalam wilayah hukumnya; b. Memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan lalu lintas ternak dan atau bahan asal ternak; c. Menerima dan menindak lanjuti laporan tentang telah terjadinya penyelewengan terhadap tata cara lalu lintas ternak dan atau bahan asal ternak dari dalam atau luar daerah; d. Mencari keterangan dan barang bukti telah terjadinya tindak pidana atas penyelewengan yang menyangkut lalu lintas ternak dan atau bahan asal ternak; e. Dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang; f. Membuat laporan dan menandatangani laporan tentang tindak pidana yang menyangkut penyelewengan lalu lintas ternak dan atau bahan asal ternak; 3) Dalam melaksanakan pengawasan lalu lintas ternak sebagaimana dimaksud ayat (1), petugas berwenang dapat melakukan pemantauan, meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan pengeluaran, mutasi, serta keluar masuk daerah dan melintasi dalam daerah Kabupaten Jeneponto atas ternak dan atau bahan asal ternak; BAB IX PENANGANAN HASIL TANGKAPAN / SITAAN / BARANG BUKTI Pasal 11 1) Dalam penanganan hasil tangkapan / sitaan berupa barang bukti dari pemilik ternak dan atau bahan asal ternak ( perusahaan atau masyarakat) sementara ditempatkan Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto; 2) Apabila penyidikan dianggap cukup maka hasil tangkapan / barang sitaan berupa barang bukti dikembalikan kepada pemilik dengan suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh petugas dan pemilik; 3) Apabila terjadi kematian dan atau kehilangan barang bukti sebagai akibat kelalaian pemilik sebelum adanya keputusan hukum tetap, sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemilik dan pemilik wajib mengganti harga dari barang bukti tersebut; 4) Apabila kematian dan atau kehilangan barang bukti bukan karena kelalaian pemilik maka petugas yang ditunjuk wajib membuat laporan dan membuat Berita Acara Kejadian. BAB X KETENTUAN PIDANA Pasal 12 1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah); 2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran; BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 13 Setiap orang yang dikenai sanksi pidana sebagaimana dimaksud pasal 9 dapat dikenai sanksi tambahan berupa sanksi administrasi berupa pencabutan izin. BAB XIII PETUGAS LALU LINTAS TERNAK Pasal 14 1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Petugas Lalu lintas ternak untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam bidang ini, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara pidana yang berlaku. 2) Wewenang Petugas sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah : a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas. b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana ini. c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana ini. d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumendokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang ini. e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahwa bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang ini. g. Menyuruh berhenti atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e. h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang ini. i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. j. Menghentikan penyidikan. k. melakukantindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang ini menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. 3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Bupati Ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 16 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENGATURAN LALU LINTAS TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
20 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2017
Tanggal Berlaku
21 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.10
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan