Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2017

TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASSET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UEMUTUSKAIT FERATURAN BUPATI JENEPOFI'TO TENTANG TATA CARA AMOKTISASI BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASSET TAK BER]IYUJUD PADA ENTITAS PEMERIN'TAH KABUPATEN JENEPONTO. BAB I ITETENTUAIT IIMIIlIil Pasal I Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BMD, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atam berasal dari perolehan lainnya yang sah. Br{ang Milik Daerah berupa Aset Tak Berwqiud, yang selanjuhrya disebut Aset Tak Berwujud, adalah aset non ker4angan yang dapat diidentilikasi namun tidak merniliki wqiud fisik serta dimiliki untuk digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah dalam menghasilkan barang atau jasa atau digXrnakan untuk tqiuan lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada hasil kajianlpenelitian yang mernberikan manfaat jangka panjang, Perangkat Lunak (sofiutare) Komputer, Lisensi, Waralaba (franchise) Hak Cipta {cppgright)' paten, dan hak atas kekayaan intelekhral lainnya. Penangkat Lunak (Sofiwore) Komputer adalah safiutare yang bukan merupakan bagian tidak terpisatrkan dari penangkat keras ftwrduare) komputer tertentu, sehingga dapat digunakan di komprrter atau jenis hardutare lai4nya. lYaralaba (Frornr;hise) adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanflaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual atau pertemuan dari ciri klras usaha yang dirniliki Pihak le I dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan ,",* f 1. 2. .1. 4. ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa' S.HakCipta(Copgright)adalahhakeksklusifyang diberikan kepada pemegang hak cipta yang timbul secara otornatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatrr ciptaan, berupa setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk rryata., dan/ atau dipublikasikan sestrai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' 6. Lisensi adatah iditrl tertulis yffi.8 diberikan oleh pemegang Hak cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. 7. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan Pemerintah Daerah kepada seorErng secara sendiri atau beberapa orang yalirg secara Lrersarrra-$a$la melaksanakan ide yang dihrangkan ke dalam kegiatan pernecahan nilasalah yang spesifik di bidang tehologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaaln dan pengembangan produk atau proses. Standar Akuntansi Pernerintahan Berbasis Aknral, yang sel4njutnya disingkat SAP Berbasis Akmal, adalah SAP yarlg mengakui pendapatan, beban , aset, utang, dan ekLritas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta merrgakui pendapatart, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggarall berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBD, Anrortisasi Barang Milik Daerah berupa Aset Tak Berrwqjud, yang selanjutnya disebut Amortisasi, adalah atokasi harga trrerolehan Aset Tak Berwujud secara sistertratis dan rasional selama masa manfaatnya' y€Lng hanya dapat diterapkan atas Aset Tak Berurujud yang memiliki masa manfaat terbatas. 1O. Masa Manfaat adalah periode sr.ratu aset diharapkan untrrk aktivitas pernerintahan dao/ atau pelayanan publik atau jumtah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pernerintahan dxrl atau pelayanan publik, dibatasi oleh ketentuan hukum, peraturan, kontrak. 8. 9. yang atau ll.Pengelola Earang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMD. lF I 12. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMD. 13. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atam pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggurtakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 14. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungiawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neriaca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional. dan Catatan atas Laporan Keuangan. 15. Laporan Operasional, yang selanjutnya disingkat LO, adalah laporan yang meny4jikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pernerintah Daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam 1 (satu) periode pelaporan. 16. Laporan Perubahan Ekuitas, yang selanjutnya disingkat LPB, adalah laporan yang menyajikan informasi ken.aikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 17. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keraangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana, pada tanggal tertentu. Pasal 2 (1) Peraturan Bupati ini mengatur Amortisasi terhadap Aset Ta"l* Berwujud, termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMD, yang berada pada PenLgelola Barang dan Pengguna Earang. (2) Pemgaturan Amortisasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. tCbjek Amortisasi; b. :Nilai Aset Tak Berwujud yang dapat diamortisasi; c. Masa Manfaat; d. Metode Amortisasi; c, Penghitungan dan pencatatan;dan f. Penyajian dan pengungkapan dalam Laporan Keuangan [- I (3) Amortisasi Aset Tak ber-wujud dilaksanakan untuk: a. menyajikan nilai Aset Tak Eerwujud secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi Aset Tak Berwujud clalam Laporan Keuangan Pernerintah Daerah; b. rnengetahui potensi Aset Tak Berwujud dengan memperkirakan sisa Masa Manfaat suatn Aset Tak Berwujudyangdiharapkanmasihdapatdiperoleh clalam beberaPa tahun ke dePan; c. mernberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk rnenggaati atau menambah Aset Tak Berwujud yang sudah rlimiliki. BAB U O&IEK AMORTTSASI Pasal 3 (1) Amortisasi dilakukan terhadap Aset Tak Berwujud yang merniliki Masa Manfaat terbatas, antara lain rnelipr-lti: a, Perangket Lunak (software Komprrter); b. I-isensi; c. Waralaba (Franchise); d. X{ak Cipta (Copyrigfut};dan e. lflak Paten. {21 Atnortisasi tidak dilakukan terhadap; Aset Tak BErwqjud y+4g dl4Jatakae hilaqg berdasarkan dokumen suntber yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hak eipta (Capgr@ht) dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang und.angan di bidang pendelegasian kewenangan, untuk dilakukan penghapusannya; dan Aset Tak Berwujud dalam kondisi usang dal'r:l atau rusak berat yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesrri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendelegasian kewenanga-rr, uqtuk dilakukan pemindahtanganan, PenghaPusan. E I a. b. Pasal 4 il) Aset Tak Berwujud dalam kondisi trsElrlg dan/atau rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat {2} huruf b: a. direklasifikasi ke dalarn Daftar Aset Lainnya/Aset Lain-Lain; ci diungkapkan dalam Catatan atas taporan Barang Milik Daerah dan Catatan atas Laporan Keuangan. {2) Dalam hal Aset Tak Bennrujud yang telah direklasifikasi ke dalam Daftar Aset Lairrnya/Aset Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a telah terbit keputusan penghapusannya, maka Aset Tak Ber,rvujud tersebut dihapus dari Daftar Aset l,airny a I Aset Lain-Lain. Pasal 5 {1} Dalam hal Aset Tak Berwujud yang dinyatakan hilang dan sebelumnya telah diusulkan penghapusannya kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendelegasian kewenangan,dikernudian hari dite:mukan,maka terhadap Aset Tak Berwqiud tersebut : a. direklasifikasikan dari Daftar Barang Hilang ke akun Aset Tak Berwujud; dan b. diamortisasi sebagaimana layaknya Aset Tak lBerwujud. (2) Perlakuan terhadap Aset Tak Berwujud yang dinyatakan hilang dan telah diusulkan penghapusannya sebagair,nana dimaksud pada ayat (1): a. clalam hal memiliki bukti kepemilikan, maka atas Aset Tak Berwujud tersebut perlu dilakukan penilaian setelah Aset Tak Berwujud tersebut rlitemukan; atau b. dalam hal tidak merniliki bukti kepemilikan, maka. :nilai aktrrrrulasi Amortisasi atas Aset Tak Berwr4jud ltersebut disajikan sebesar nilai akumulasi i\mortisasi saat sebelum dilakukan reklasifikasi ke lDaftar Barang Hilang dan akumulasi Amortisasi selama periode dimana Aset Tak Bprwujud tersebut dicatat pada Da-ftar Barang Hilang. f, I BAB III mr,ar A$ET ?Ar{ BERWUJUD yAse DApa? AMoRTrsasr Pasal 6 (U Nilai ya''g dapat dilakukan Amortisasi pertama kau merupakan nilai buku per 31 Desember 2o15 untuk Aset Tak Berwujud yang diperoreh sampai dengan 31 Desember 2O15. (2) Nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang tercatat dalam pembukuan. (3) untuk Aset Tak Berwujud yang diperoleh setelah tanggal 31 Desember 2o1s, nilai yang dapat diamortisasi merupakan nilai perolehan. (4) Dalam hal nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diketahui, digunakan nilai taksiran yang merupakan nilai estimasi yang didasarkan pada perhitungan Pengguna Barang. Pasal 7 Dalam hal terjadi perubahan nilai Aset Tak Bemrujud sebagai akibat penambahan atau pengura.ngan kualitas dan/atau nilai Aset Tak Ber-wujud, maka penambahan atau pengurangan tersebut diperhitungkan dalam nilai yang dapat dilakukan Amortisasi. Penambahan atau pengurangan kualitas danl atau nilai Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penambahan dan pengur;Lngan yang memenuhi kriteria sebagairnana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Pasal 8 {1} Dalam hal terjadi perubahan nilai Aset Tak Berwujud sebagai akibat penurunan nilai, maka pengurangan tersebut diperhitungkan dalam nilai yang dapat dilakrrkan amortisasi {2} Penr.mrnan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila nilai tercatatnya melehihi nilai yang dapat diperoleh kembali, antara lain akibat adanya penurunan nilai pasar, manfaat ekonomi yang diharapkan diperoleh tidak dapat diperoleh, perubahan teknologi yang menyebabkan Aset Tak Berwqiud tidak dapat (u t2t dimanfaptkan, dan perubahan kebijakan penggunaan sistem. I l Pasal 9 (1) Dalam hal terjadi perubahan nilai Aset Tak Berw"ujud sebagai akibat koreksi nilai Aset Tak Berwqfud yang disebabkan oleh kesalahan pencatatan nilai yang diketahui di kemudian hari, lrraka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anaortisasi Aset Tak Berwujud tersebut, yang meliprrti: a. nilai Aset Tak Berwqiud yang dapat dilakukan Amortisasi; b. nilai akumulasi Amortisa.si; dan c. nilai beban Amortisasi. (2) Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayatt (1) mempengaruhi nilai Amortisasi dalam Laporan Keuangan tahun anggaran yang lalu, maka penyesuaian dilakukan pula terhadap akun ekuitas. Pasal 1O (1) Dafam hal terjadi perubahan nilai Amortisasi Aset Tak Berwujud yang berpngaruh terhadap Laporan Keuangan semester sebelumnya pada tahun anggaran berjalan, maka dilakukan peayesr.raian terhadap akun beban Amortisasi dan akun akumulasi Amortisasi. (2) Dalam hal terjadi perubahan nilai Amortisasi Aset Tak Berw'ujud yang berpengaruh terhadap I"aporan Kei*angan periode sebelum tahun anggaran berjalant maka dilakukan penyesuaian terhadap Akun Akumulasi Amortisasi dan akun ekuitas. (3) Dalam hal terjadi pembahan nilai Arnortisasi Aset Tak Berwujud yang berpengartrtr terhadap Laporan Ker*angan semester sebelumnya pada tahun angga.ran berjalan dan sebetrum tahun anggaran berjalan, maka dilakukan penyesrraian terhadap akun beban Amortisasi, akun akumulasi Amortisasi, dan akun ekuitas. Pasal Ll {1) Penentuan nilai yang dapat diamortisasi dilakukan untuk setiap unit Aset Tak Berwujud tanpa adanya nilai residu. (2) Nilari residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai buku suatu Aset Tak Berwujud pada akhir Ma.sa Manfaat. {3) Nilai yang daryt diamortisasi didasarkan pada nilai buku tahunan. f, (i) (2\ (3) (4) (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Amortisasi pertama kali, nilai yang daprat diamortisasi didasarkan pada nilai buku akhir tahun pembukuan sebelum diberlakukannya Amortisasi. BAB I\I MASA MAIII.AAT Pasal 12 Penentuan Masa Manfaat Aset Tak Berwujud dilakukan dengan memperhatikan faktor prakiraan: a. daya pakai; b. tingkat keusangan; dan c. ketentuan hukum atau batasan sejenis lainnya atas pemakaian aset, dari Aset Tak Berwujud tersebut. Perrrerintah Kabupaten Jeneponto menetapkan masa manfaat 5 Tahun untuk semua jenis aplikasi. Masa Manf,aat Aset Tak Berwu{ud tidak dapat dilakukan pembahan. Dikecualikan dari ketentuan sebagairnana dimaksud pada ayat (3), perubahan Masa Manfaat Aset Tak Ber',vujud dapat dilakukan dalam hal: a. terjadi pengernbangan Aset Tak Berwujud yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas rnanfaat;atau b. terdapat kekeliruan dalam penetapan Masa Manfaat Aset Tak Berwujud yang baru diketahui di kemudian hari. BAB V MBTODE AMORTISASI Pasal 13 (1) Arnortisasi Aset Tak Berwujud dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus. (2) Metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang dapat dilakukan Amortisasi atas Asfit Tak Berwqiud secara merata selama Masa Manfaat. f (3) Perhitungan atas metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dilakukan untuk mendapatkan nilai Amortisasi per periode, dengan formula sebagai berikut: Amortisasi per periode = Nilai ]rang dapat diamortisasi Masa manfaat BAB VI PEITGHITUITGAN DAIT PTNCATATAN Pasal 14 (U Penghifungan dan pencatatan Amortisasi Aset Tak Berwujud dilakukan pada tingkat Pengguna Barang. (2\ Hasil penghitungan dan pencatatan Amortisasi Aset Tak Berwujud yang dilakukan oleh Pengguna Barang ditrimpun oieh Pengelola Barang. Pasal 15 Perrghitungan dan pencatatan Amortisasi Aset Tak Berwujud dilakukan untuk setiap sub kelompok Aset Tak Berwujud. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan dan pencatatan Amortisasi As,et Tak Berwujud diperlakukan sebagai 1 (satu) unit Amortisasi Aset Tak Berwujud sepanjang aset tersebut hanya dapat dipergunakan bersamaan dengan Aset Tak Berwujud lainnya. Pe:nghitungan dan pencatatan terhadap Amortisasi As,et Tak Berwujud yang sebelumnya diperlakukan sebagai 1 (satu) unit Amortisasi Aset Tak Berwujud sebagairnana dimaksud pada ayat (2), datram hal akan dicatat secara sendiri-sendiri, nilai buku beserta akumulasi amortisasinya dialokasikan secara prr:porsional berdasarkan nilai rnasing-masing Aset Tak Berwujud, untuk dijadikan nil{ yang dapat diamortisasi selama sisa Masa Manfaat.lL I IU {21 (3) (U (21 t3) (4) (1) {2t (1) Pasal 16 Penghitungan dan pencatatan Amortisasi Aset Tak Benwujud dilakukan setiap akhir Tahun tanpa memperhitungkan adanya nilai residu sebagaimana dir:naksud dalarn Pasal 13 ayat ( 1). Penghitungan dan pencatatan Amortisasi Aset Tak Be;rwujud dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah dengan pembulatan hingga satuan Rupiah terkecil. Penghitrrngan Amortisasi Aset Tak Berwujud dilakukan sejak diperolehnya Aset Tak Berwujud sarnpai dengan berakhirnya Masa Manfaat Aset Tak Berwujud. Pencatatan Amortisasi Aset Tak Berwujud dalam Neraca dilakukan sejak diperolehnya Aset Tak Berwujud sampai dengan Aeet Tak Berwrrjud tersebut ditrapuskan. BAB VII PE}ITYA"IIAI{ DAIT PEI{GUITGI{APAil Amortisasi sebagai: a. beban Pasal 17 Aset Tak Berwujud setiap Tahun disajikan Amortisasi dala:n LO entitas ,akuntansi/ entitas pelaporan; dan b. akurnulasi Amortisasi dalam Neraca entitas ,akuntansi/ entitas pelaporan, berdasarkan SAP Berbasis Akrual. (21 AkumuLasi Amortisasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan falrtor pengurang atas nilai Aset Tak Berwujud yang disajikan dalam Neraca. Pasal 18 Penyesuaian atas perubahan nilai Aset Tak Berwujud sehagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1): a. beban Amortisasi disajikan dalam LO; dan b. akumulasi Amortisasi disajikan dalam Neraca. Penyesuaian atas perubahaa nilai Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat {2)': a. akumr:lasi Amortisasi disajikan dalam Neracal dan b. perubahan ekuitas disajikan dalam LPE. $ (3) Perryesuaian atas pembahan nilai Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3): a. beban Amortisasi disajikan dalam LO; b. akumulasi Amortisasi disajikan dalam Neraca; dan c. perubahan ekuitas disajikan dalam LPE. Pasal 19 Inllormasi mengenai Amortisasi Aset Tak Berwujud diurngkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang sekurang kurangnya memuat: a. nilai Amortisasi periode berjalan; b. periode Amortisasi; c. metode Amortisasi yang digunakan; d. Masa Manfaat atau tingkat Amortisasi yang digunakan; e. nilai tercatat bruto dan akumulasi Amortisasi pada awal dan akhir periode; dan f. penambahan rnaLtpurr penurunan nilai tercatat pada awal dan akhir periode, tenrrasr:k penghentian dan pelepasan Aset Tak Berwujud. Pasal 2O Aset Tak Berwujud yang seluruh nilainya telah dilrakukan Amortisasi dan secara tekni^s nnasih dapat dirnanfaatkan tetap disajikan di Neraca dengan menunjukkan nilai perolehan dan akumulasi arrrortisasinya. Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam akun Aset Tak Berwujud dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang Milik Daerah dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 21 (U Penyajian, penghitungan dan pengungkapan (u (21 (1) {2) Pasal 22 Aset Tak Berwujud yang seluruh nilainya telah diamortisasi tidak serta merta dilakukan p.rrghu_p.r*rr. Penghapusan terhadap Aset Tak Berwujud sebagaimana dimzrl<sud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMD. BAB VIII KBTEfl TUAIT PERALIIIAII Pasal 25 Pada saert Peraturan Bupati ini mulai berlaku: 1. Aset Tak Berwujud yang diperoleh seberum diberlakukannya Amortisasi Aset Tak Berwujud, dikenakan koreksi Amortisasi Aset Tak Berwujud. 2. Kore.ksi Amortisasi Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud pada angka 1: a. diiperhitungkan sebagai penambah nilai akun al<um*lasi Amortisasi dan pengurang nilai ekuitas pada Neraca; b. di:perhitungkan sebagai transaksi koreksi pada periode diberlakukannyaAmortisasi; c. dikecualikan untuk Aset Tak Berwujud yang sudah di.hapuskan pada akhir semester sebelum diberlakukannya Amortisasi Aset Tak Berwujud. BAB ['( I{ETE.NTUAII PEilUTUP Pasal 26 Penerapan atas Amortisasi Barang Milik Daerah berupa Aset Talk Berwujud pada Entitas Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto berdasarkan SAP Berbasis Akrual sebagain:rana diatur dalam Peraturan Bupati ini berlaku untuk penJrusrrlan Laporan Keuqngan periode yang mulai pada da:a setelah L Januari 2016 [ Pasal27 Peraturan Bupati ini mulai berlaku diundangkan. Agar setiaP orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan penemPatannya dalam Berita Daerah KabuPaten JenePonto.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2017 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASSET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
19 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2017
Tanggal Berlaku
20 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.06
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan