Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun 2017

MEKANISME DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SERTA PENANGANAN PENGADUAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI JENEPONTO TENTANG MEKANISME DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SERTA PENANGANAN PENGADUAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JENEPONTO. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto. 2. Bupati adalah Bupati Jeneponto. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah adalah Bupati Jeneponto sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Jeneponto. 6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah merupakan Lembaga lain sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola perizinan dan non perizinan di daerah dengan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 7. SKPD Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan, pengawasan serta pengendalian perizinan dan non perizinan. 8. Tim Teknis adalah kelompok kerja dari SKPD Teknis Terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi persetujuan dan/atau penolakan penerbitan izin kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto. 9. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya yang berlaku yang merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah dan/atau di perbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha dan / atau kegiatan tertentu. 10. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha / kegiatan tertentu atau pemberian dokumen dalam bentuk izin oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan daerah atau Peraturan lainnya yang berlaku sebagai bukti yang menyatakan sah dan/atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu. 11. Non perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa atau lainnya untuk melakukan kegiatan atau kegiatan tertentu. 12. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat PPTSP adalah Perangkat Pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola semua atau sebagian bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan didaerah dengan sistem satu pintu yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan pengambilan formulir sampai ketahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. 13. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia; 14. Penanam Modal adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing; 15. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal Dalam Negeri; 16. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri; 17. Pelayanan perizinan dan non perizinan adalah proses, tahapan dan persyaratan pemberian pelayanan sehingga terjadi penyingkatan dan ketepatan waktu, kejelasan biaya dan prosedur serta kemudahan dalam pelayanan. 18. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segala jenis izin dan non izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. 19. Perizinan paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang diberikan kepada pelaku usah yang dilakukan sekaligus mencakup lebih dari satu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersamaan atau berurutan. 20. Biaya pelayanan adalah biaya yang dikeluarkan oleh permohonan untuk memperoleh izin atau non izin/dokumen yang besarnya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya. 21. Pengaduan adalah pemberitahuan secara tertulis dan/atau lisan mengenai dugaaan terjadinya penyelenggaraan pelayanan publik yang menyimpang dan / atau tidak sesuai dengan standar pelayanan serta melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 22. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan, pemantauan, evaluasi, penilaian dan pemberian penghargaan bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Aparat Pelayanan oleh Bupati. 23. Pengawasan Fungsional adalah penertiban atau pemeriksaan yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa teknis terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai Peraturan Perundang-Undagan. 24. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang dilakukan oleh publik terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan serta penanganan pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto. (2) Tujuan dari Peraturan Bupati ini adalah memberikan pedoman bagi aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan tepat sasaran. BAB III MEKANISME DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN Bagian Kesatu Mekanisme Pasal 3 (1) Proses penyelenggaraan administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan mulai dari tahap pendaftaran permohonan sampai pada penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya. (2) Proses pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara paralel / simultan. (3) Dokumen perizinan dan non perizinan hanya dapat diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah memperoleh rekomendasi persetujuan penerbitan izin dari Tim Teknis. (4) Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) ditetapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan kewenangannya. (5) Penandatanganan izin dan non izin ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya. (6) Penandatanganan izin dan non izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan secara elektronik yang akan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (7) Proses pelayanan perizinan dan non perizinan yang terkait penanaman modal dilaksanakan dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) dan / atau secara manual oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan kewenangannya. (8) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pegawai Negeri Sipil dari SKPD teknis terkait yang berkompeten dibidangnya dan mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (9) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikoordinir oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (10) Pembentukan Tim Teknis pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ditetapkan melalui Keputusan Bupati. BAB IV Bagian Kedua Tata Cara Pasal 4 (1) Prosedur Pengelolaan Pelayanan untuk jenis izin yang dikenakan retribusi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto meliputi : a. Pemohon mengambil formulir permohonan melalui Loket Informasi pada Kantor Pelayanan Terpadu, Kantor Kecamatan, Kantor Lurah / Desa, Website, Layanan Gerak, dan / atau ditempat lain yang telah ditentukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); b. Pemohon melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau ditempat yang telah ditetapkan dengan menyerahkan formulir permohonan disertai berkas kelengkapannya sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan; c. Petugas Loket Pendaftaran memverifikasi, menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya dan memberikan bukti penerimaan berkas permohonan kepada pemohon; d. Seksi Penelitian Administrasi memeriksa kembali berkas dari loket pendaftaran kemudian melakukan paraf; e. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan kunjungan lapangan bila diperlukan, membuat Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL), dan memberikan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Staf Loket Input Data menginput data pemohon; f. Pemohon melakukan pembayaran retribusi di loket pembayaran; g. Seksi Pengolahani Perizinan mencetak surat izin dan menparaf; h. Kepala subag TU memeriksa dan memparaf Surat Izin; i. Kepala KPT melakukan Penandatanganan Surat Izin; j. Petugas loket penyerahan mengarsipkan Surat Izin; k. Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin; l. Apabila melakukan daftar ulang (Herregistrasi) wajib melampirkan surat izin yang lama, dan prosesnya sama dengan pengurusan baru; m.Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, akan dikembalikan ke petugas loket informasi dan disertai dengan alasan penolakan. (2) Prosedur Pengelolaan Pelayanan untuk jenis izin yang tidak dikenakan retribusi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto meliputi : a. Pemohon mengambil formulir permohonan melalui Loket Informasi pada Kantor Pelayanan Terpadu, Kantor Kecamatan, Kantor Lurah/Desa, Website, Layanan Gerak, dan / atau ditempat lain yang telah ditentukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); b. Pemohon melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau ditempat yang telah ditetapkan dengan menyerahkan formulir permohonan disertai berkas kelengkapannya sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan; c. Petugas Loket Pendaftaran memverifikasi, menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya dan memberikan bukti penerimaan berkas permohonan kepada pemohon; d. Seksi Penelitian Admnistrasi memeriksa kembali berkas dari loket pendaftaran kemudian melakukan paraf; e. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan kunjungan lapangan bila diperlukan, membuat Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL), dan memberikan rekomendasi persetujuan dan/atau penolakan penerbitan izin kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); f. Staf Loket Input Data menginput data pemohon; g. Seksi Pengolahan Perizinan mencetak surat izin dan menparaf; h. Kepala subag TU memeriksa dan memparaf Surat Izin; i. Kepala KPT melakukan Penandatanganan Surat Izin; j. Petugas loket penyerahan mengarsipkan Surat Izin; k. Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin; l. Apabila melakukan daftar ulang (Herregistrasi) wajib melampirkan surat izin yang lama, dan prosesnya sama dengan pengurusan baru; m.Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, akan dikembalikan ke petugas loket informasi dan disertai dengan alasan penolakan. (3) Tahapan proses tata cara pemberian izin penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (4) Dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggunakan Sistem Teknologi Informasi dan menerapkan Kartu Kontrol Dokumen Permohonan Perizinan sebagai monitoring alur pelayanan perizinan. (5) Kartu Kontrol Dokumen Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Alur (Flow Charts) Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tercantum dalam lampiran I peraturan bupati ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (6) Prosedur teknis pelaksanaan pelayanan perizinan pada Kantor Pelayanan Terpadu akan di atur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) yang akan di tetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. BAB IV PENOLAKAN PENERBITAN DAN PENCABUTAN IZIN Bagian Kesatu Penolakan Penerbitan Izin Pasal 5 (1) Izin dapat ditolak penerbitannya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi dari Tim Teknis apabila : a. Jenis kegiatan yang akan dilakukan tidak sesuai dengan berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon; b. Tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Penolakan penerbitan izin disertai alasan penolakan dari Tim Teknis disampaikan secara tertulis kepada pemohon melalui loket informasi dan / atau SMS Gateway pada Kantor Pelayanan Terpadu selambat-lambatnya 3 hari sejak permohonan diterima. Bagian Kedua Pencabutan Izin Pasal 6 (1) Izin dapat dicabut apabila : a. Permintaan dari pemilik Izin; b. Dasar yang menjadi persyaratan administrasi Izin terbukti tidak benar; c. Izin yang dimiliki tidak sesuai dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan; d. Terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; (2) Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dikaji oleh tim teknis selanjutnya disampaikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (3) Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, dan d, dilakukan setelah SKPD teknis terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan kepada Pemilik Izin sebanyak 3 (tiga) kali yang masing-masing berjangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal terkirimnya surat dimaksud. (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan belum ada tindakan nyata dari Pemilik Izin, maka SKPD Teknis terkait merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerbitkan Keputusan Pecabutan Izin. BAB V MASA BERLAKU DAN DAFTAR ULANG (Herregistrasi) Pasal 7 (1) Masa berlaku izin dan non izin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (2) Pemilik Izin wajib melakukan daftar ulang sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sejak tanggal penetapan Izin. (3) Daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo. (4) Penerbitan dan penolakan daftar ulang perizinan dan non perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Tim Teknis. (5) Persyaratan administrasi, biaya, dan waktu penerbitan izin yang didaftar ulang akan diatur dalam Standar Pelayanan yang akan ditetapkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. BAB VI PERUBAHAN DAN PENGGANTIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN Bagian Kesatu Perubahan Pasal 8 (1) Badan usaha dan / atau perorangan yang telah mendapatkan Izin melakukan perubahan nama, alamat, dan / atau penanggung jawab, wajib melakukan perubahan surat izin yang diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (2) Tata cara permohonan perubahan surat Izin diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Bagian Kedua Penggantian Pasal 9 (1) Apabila surat Izin yang bersangkutan hilang atau rusak, dapat diajukan permohonan penggantian kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan kewenangannya. (2) Persyaratan administrasi, yuridis, teknis, biaya dan waktu atas permohonan penggantian surat Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 10 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) wajib menerbitkan surat Izin yang baru sebagai pengganti surat Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, setelah memenuhi segala ketentuan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. BAB VII FORMULIR, REKOMENDASI, FORMAT IZIN DAN PERSYARATAN IZIN Pasal 11 Formulir, rekomendasi, format izin dan persyaratan izin ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan/atau Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan. BAB VIII SARANA DAN PRASARANA Pasal 12 Sarana dan Prasarana yang wajib disediakan oleh Kantor Pelayanan Terpadu dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan untuk menciptakan iklim pelayanan yang memadai antara lain : a. Ruang tunggu yang nyaman dan bebas asap rokok; b. Tempat pelayanan yang bersih dan rapi; c. Tersedia penyejuk ruangan (Air Conditioner); d. Tersedia televisi dan bahan bacaan di ruang pelayanan; e. Loket Informasi; f. Loket Pendaftaran; g. Loket Pembayaran; h. Loket Penyerahan Izin; i. Loket Pengaduan; j. Tersedia toilet yang bersih; k. Area parkir yang memadai; l. Papan informasi yang meliputi alur pelayanan, prosedur, persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian izin; m. Tersedia Touch Screen sebagai media informasi bagi masyarakat; n. Tersedia Brosur jenis pelayanan; o. Tersedia website perizinan; p. Penataan ruang pelayanan sesuai dengan mekanisme yang membedakan antara Front Office dan Back Office. BAB IX PENANGANAN PENGADUAN Pasal 13 Jenis pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto terdiri dari : a. Pengaduan Langsung; b. Pengaduan Tidak Langsung. Pasal 14 (1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf a terdiri dari : a. Pengaduan melalui Loket Pengaduan pada Kantor Pelayanan Terpadu; b. Pengaduan melalui via telepon. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi : a. email; b. Fax; c. SMS; dan d. Kotak Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan di Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Selatan, Koalisi Lembaga Pemantau Kinerja Pelayanan Publik (KLP-KLiK) Sulawesi Selatan, dan lembaga pengawas pelayanan publik lainnya. Pasal 15 (1) Penanganan pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) wajib dilaksanakan setelah pengaduan diterima dari pelapor disertai dengan bukti-buktinya. (2) Pelapor menerima tanda bukti penerimaan pengaduan atas pengaduan yang diajukan melalui Loket Pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (3) Pelapor menerima tanggapan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas pengaduan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengaduan diterima dan diregistrasi oleh petugas Loket Pengaduan. (4) Penanganan pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dilaksanakan oleh Tim Penanganan Pengaduan yang akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati. (5) Tim Penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (4) menangani pengaduan dengan melakukan tindakan langsung (Active Response) dan / atau diselesaikan tanpa membutuhkan tindakan langsung (Passive Response). (6) Penanganan Pengaduan diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yakni : a. Penanganan Pengaduan Ringan; b. Penanganan Pengaduan Sedang; c. Penanganan Pengaduan Berat. (7) Apabila terjadi pengaduan yang melibatkan lintas SKPD, maka DPMPTSP dapat memohon fasilitasi kepada Asisten Sekretariat Daerah yang membidangi. (8) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) wajib menindaklanjuti segala hasil pengaduan dengan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah dan SKPD Teknis Terkait. (9) Segala pengaduan yang diterima oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan hasil tindak lanjutnya wajib disampaikan ke Bupati melalui Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto. (10) Alur penanganan pengaduan, Formulir, dan Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan. BAB X PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI Pasal 16 (1) Bupati akan melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (2) Dalam hal ditemukan dan/atau terdapat kekeliruan berdasarkan hasil pengawasan dalam pengelolaan pelayanan yang dikelolah akan ditinjau kembali. (3) Evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dilakukan dengan metode Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 kali setahun. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 17 (1) Peraturan Bupati yang ada selama ini dan mengatur yang sama yang menjadi dasar pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan serta penanganan pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur kemudian oleh Bupati dan/atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 18 Tahun 2015 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan serta Penanganan Pengaduan pada kantor pelayanan terpadu Kabupaten Jeneponto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 19 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun 2017 tentang MEKANISME DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SERTA PENANGANAN PENGADUAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2017
Tanggal Berlaku
17 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.04
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan