Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2017

PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JENEPONTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JENEPONTO. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto. 2. Bupati adalah Bupati Jeneponto. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepada Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahaan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan serta lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. 6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah merupakan lembaga sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola perizinan dan non perizinan di daerah dengan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 7. SKPD Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan, pengawasan serta pengendalian perizinan dan non perizinan. 8. Tim Teknis adalah kelompok kerja dari SKPD Teknis Terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP. 9. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya yang berlaku yang merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah dan / atau di perbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha dan / atau kegiatan tertentu. 10. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha / kegiatan tertentu atau pemberian dokumen dalam bentuk izin oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan daerah atau Peraturan lainnya yang berlaku sebagai bukti yang menyatakan sah dan/atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu. 11. Non perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa atau lainnya untuk melakukan kegiatan atau kegiatan tertentu. 12. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat PPTSP adalah Perangkat Pemerintah daerah yang memiliki tugas dan fungsi mengelola semua atau sebagian bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan didaerah dengan sistem satu pintu yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan pengambilan formulir sampai ketahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. 13. Pelayanan perizinan dan non perizinan adalah proses, tahapan dan persyaratan pemberian pelayanan sehingga terjadi penyingkatan dan ketepatan waktu, kejelasan biaya dan prosedur serta kemudahan dalam pelayanan. 14. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segala jenis izin dan non izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 15. Perizinan paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang diberikan kepada pelaku usah yang dilakukan sekaligus mencakup lebih dari satu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersamaan atau berurutan. 16. Biaya pelayanan adalah biaya yang dikeluarkan oleh permohonan untuk memperoleh izin atau non izin/dokumen yang besarnya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya. 17. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan, pemantauan, evaluasi, penilaian dan pemberian penghargaan bagi Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Aparat Pelayanan oleh Bupati. 18. Pengawasan Fungsional adalah penertiban atau pemeriksaan yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa teknis terhadap Dinas Penanaman Modal dan PTSP sesuai Peraturan Perundang-Undangan. 19. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang dilakukan oleh publik terhadap Dinas Penanaman Modal dan PTSP sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Maksud diterbitkannya peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi DPMPTSP dalam mengelola perizinan dan non perizinan sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya. (2) Tujuan diterbitkannya peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang mudah, cepat, efisien, dan transparan. BAB III PELIMPAHAN KEWENANGAN Pasal 3 (1) Peraturan Bupati ini melimpahkan seluruh kewenangan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan terutama terkait kegiatan berusaha dan penanaman modal kepada Kepala DPMPTSP, kecuali jenis perizinan dan nonperizinan yang penyelenggaraannya diatur secara khusus melalui Undang-Undang. (2) Kewenangan penyelenggaraan perizinan dan penanaman modal yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang perizinan dengan SKPD terkait; b. Pemrosesan, penandatanganan dan penyerahan dokumen perizinan; c. Penandatanganan SKRD dan dokumen-dokumen penagihan retribusi daerah atau dokumen lain yang dipersamakan; d. Prosedur pencatatan dan pelaporan penerimaan pendapatan retribusi perizinan; e. Penerbitan surat pencabutan perizinan berdasarkan rekomendasi TIM Teknis; f. Pelayanan pengaduan terkait pelayanan perizinan; g. Penyederhanaan prosedur perizinan; dan h. Pembinaan Teknis dan Pengawasan, khusus untuk kewenangan di Bidang Penanaman modal. (3) Jenis pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) yang pengelolaannya dilimpahkan untuk diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Jeneponto sebagai berikut : 1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 2. SITU/HO; 3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 4. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK); 5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); 6. Izin Trayek; 7. Izin Tenaga Kesehatan; 8. Izin Sarana Prasarana Kesehatan; 9. Izin Usaha Perikanan; 10. Izin Lingkungan; 11. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) 12. Izin Penelitian; 13. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); 14. Izin Lokasi; 15. Izin Penanaman Modal (IPM); 16. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). BAB IV PENGELOLAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN Pasal 4 (1) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) adalah proses administrasi pelayanan mulai dari pendaftaran/pengajuan permohonan dan/atau penerimaan berkas sampai kepada penerbitan dokumen perizinan ( surat izin dan non izin ). (2) Dokumen perizinan hanya dapat diterbitkan oleh DPMPTSP setelah memperoleh rekomendasi persetujuan dan/atau penolakan penerbitan izin dari Tim Teknis. (3) Pencabutan surat izin yang telah diterbitkan dilakukan oleh DPMPTSP setelah menerima rekomendasi Tim Teknis. Pasal 5 (1) Proses pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan (2) dilaksanakan secara langsung melalui DPMPTSP dengan menggunakan sistem teknologi informasi. (2) Proses Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi jenis perizinan dan non perizinan yang dikenakan biaya/retribusi dilaksanakan oleh DPMPTSP dan seluruhnya disetor ke Kas Daerah. (3) DPMPTSP wajib menyampaikan laporan penerimaan/pemungutan biaya/retribusi dan bukti penyetorannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada SKPD pengelola PAD terkait setiap tanggal 3 bulan berjalan. Pasal 6 Keseluruhan proses pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 diselenggarakan secara transparan, terintegrasi, dan paralel sesuai dengan mekanisme dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati. Pasal 7 (1) Pengambilan formulir perizinan dapat dilakukan di Loket Informasi dan / atau melalui website DPMPTSP, Kantor Kecamatan, dan Kantor Lurah/Desa di wilayah kabupaten Jeneponto. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), proses pendaftaran/pengajuan permohonan dan penerimaan berkas dapat pula dilaksanakan melalui Mobil Pelayanan Keliling. (3) Dalam penyelenggaraan, mobil keliling melaksanakan pelayanan secara bergilir pada setiap wilayah kecamatan yang jadwalnya diatur lebih lanjut oleh Kepala DPMPTSP. BAB V PEMBIAYAAN Pasal 8 Segala biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pengelolaan dan administrasi Perizinan dan Non Perizinan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto. BAB VI TATA HUBUNGAN KERJA Pasal 9 (1) Dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan setiap SKPD Teknis Terkait dan DPMPTSP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. (2) DPMPTSP wajib memberikan tembusan laporan pengelolaan perizinan dan non perizinan secara berkala kepada Bupati yang tembusannya disampaikan kepada SKPD Teknis Terkait. (3) SKPD Teknis Terkait wajib menyusun dan menyampaikan realisasi penyelenggaraan perizinan yang diselenggarakan pada DPMPTSP sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya. (4) Tim Teknis wajib mematuhi jangka waktu pemprosesan rekomendasi izin sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. (5) Jika dalam jangka waktu tersebut Tim Teknis tidak dapat mengeluarkan rekomendasi izin, maka Tim Teknis wajib menyampaikan secara tertulis kepada DPMPTSP alasan – alasan mengapa rekomendasi tidak bisa dikeluarkan. (6) SKPD Teknis Terkait wajib menyampaikan hasil pembinaan, pengawasan, pengendalian sekaligus rekomendasi tindakan yang diperlukan terhadap pelanggaran perizinan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan disampaikan kepada Kepala DPMPTSP sebagai bahan tindak lanjut. (7) DPMPTSP wajib menindaklanjuti hasil rekomendasi dari SKPD Teknis sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. (8) Terselenggaranya rapat koordinasi antara SKPD Teknis Terkait dan DPMPTSP sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 (tiga) bulan. (9) Bilamana terjadi permasalahan dalam proses penerbitan perizinan dan non perizinan yang melibatkan lintas SKPD, maka DPMPTSP dapat memohon fasilitasi pada Asisten Sekretariat Daerah yang membidangi perizinan. BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 10 (1) Pembinaaan atas penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan perizinan dan non perizinan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. koordinasi secara berkala. b. pemberian bimbingan, supervise, konsultasi. c. pendidikan, pelatihan, pemagangan. dan d. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi. (3) Perangkat Daerah yang secara teknis terkait dengan perizinan, berkewajiban dan bertanggungjawab melaksanakan pembinaan teknis dan pengawasan atas perizinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pasal 11 (1) Dalam melaksanakan kewenangannya, DPMPTSP berpedoman pada ketentuan Peraturan PerundangUndangan dan Ketentuan Teknis yang berlaku. (2) Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibentuk Tim Teknis, Tim Pembina dan pengawas pelaksanaan perizinan dan non perizinan yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 12 (1) Dokumen perizinan dan non perizinan yang selama ini ditandatangani oleh Bupati dan Kepala SKPD terhitung sejak dilimpahkannya seluruh pengelolaan perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi kewenangan DPMPTSP Kabupaten Jeneponto. (2) Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur kemudian oleh kepala DPMPTSP dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Jeneponto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 14 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JENEPONTO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
13 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2017
Tanggal Berlaku
13 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.03
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan