Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2017

PEDOMAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH DAERAH, KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JENEPONTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PE]RATURANBUPATIJENEPoNToTENTANGPEDoMAN PE:RJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH DAERAH' KEPALA DAERAH DA,N WAKIL KEPALA DAERAH' PIMPINAN DAN ANGGOTA DEIIAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH I(ABUPATEN JENEPONTO. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalarr Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. D;;"r:rah ad.aiah .Daerah Kabupaten Jeneponto; 2. pc:rterintah Da,erah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Pt:rnerintahanDaerahyangmemimpinpelaksanaanurusan penyelenggara pemerintahan yi:Lrtg menjadi k'ewenangan daerah otonomi; 3. D::.van Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lerrLbaga perwa,kilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsLLr pt:ttyelenggara lPemerintahan Daerah; 4. A:rrratur Sipil l\egarayangselanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pr:5;awaiNegeri'sipildanpegawaipemerintahdenganperjanjiankerja yrirlrg bekerja pada instansi Pemerintah; 5. K.e: cala Daerah dan wakil Kepala Daerah adalah Bupati dan wakil Bupati J,.,treponto; 6. Plrapinan dan Anggota KilbuPaten JenePonto; DPRD adalah Pimpinan dan Anggota DPRD 7 . F't: jalanan Dir:as Luar Negeri adalah krli'ja ke negara yang memiliki hubungan kegiatan perjalanan/ kunjungan diplomatik yang dilakukan olehl ASll Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD; 8. Perurakilan Repurblik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perrnrakilan, ada.lah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Repr:blik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, Negara dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Nlegara Penerima atau pada Organisasi Internasional; 9. Ternpat bertolak di Dalam Negeri adalah Kota tempat keberangkatan di dal;:rLm negeri ke tempat tujuan di luar negeri; 10. Terurpat bertolak di Luar Negeri adalah Kota tempat Keberangkatan di Luar Negeri ke tempat tujuan di dalam Negeri dan/atau ke tempat tujuan di Luar Negeri. 11. Terrtpat Tujuan di Luar . Negeri adalah kota tempat tujuan perjalanan dinas di Luar Negeri; 12. Sunat Permohonan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri, yang selanjutnya disebut surat p,ermohonan, adalah surat permohonan izin perjalanan dinas luar negeri bagi ASN Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kelrala Daerah, F'impinan dan Anggota DPRD L3.Iziru Pemerintah adal,ah izin Presiden terkait perjalanan dinas ke luar negeri; 14. Paspor dalam rangka perjaianan dinas luar negeri, yang selanjutnya dis,ebut Paspor Dinas, adalah dokumen yang diberikan kepada ASN PerrLerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resrni yang tidak bersifat diplomatik. 15. Exit permit adalah tanda pengesahan berupa cap resmi untuk meninggalkan suatu negara yang tercantum daiam Paspor Dinas. 16. Vis;,1 adalah dol.rumen pemberian izin masuk ke suatu negara daiam suertu periode waktu dan tujuan tertentu yang dikeluarkan oleh kedutaan ne5lara bersangkutan. BAB II PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI Pasal 2 ASI\f Pemerintah. Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan A.nggota DPRD dapat melakukan perjalanan dinas luar negeni. ASN Pemerintah. Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dikoordinasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani kerjasama luar negeri, Perja.lanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rs.flgka: a. lcerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri; b. pendidikan dan peiatihan; c. studi banding; d. s;eminar: r e. ki}<akarya; l (1) (2) (3) (4) (s) (6) (1) (2\ (4) (s) f. kr:nferensi; g. pr:omosi potensi daerah; h. kr*njungan persahabatan atau kebudayaan; i. pre:rtemuan Internasional; dan j. penandatanganan pe.rjanjian internasionai. Perialanan dinar; luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dila.kukan dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama lual'negeri. Perjialanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapar'l dilakukan antara lain: a. Lerjadi bencana alam; b. l"edadi bencan.a sosial; c. premilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; d. pemilihan umum presiden dan wakil presiden; dan e. Fremilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hasil perjaianan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) $ecara konlcrit dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kinerja Pernerintah Daererh. Pasal 3 ASN Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melakukan perjalanan dinas ke luar negr:ri harus memiliki dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negr:ri. Dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri dan sebagaimana dimer.l<sud pada ayat (1) terdiri atas: a. $iurat persetujuan perjalanan dinas luar negeri; b. l,lerLspor dinas (seruice passport); c. li:xit permit; d. r'lisai Dokumen administrasi perjalanan dinas dalam rangka kerjasama dan perj;;illanan dinas dalam rangka penandatanganan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruif j, ditambah dengan naskah kerjasama berupa Letter of Intent (LOI) dan Memorandunt Of Understanding (MoU), Surat Kuasa Penuh dalam rangka kerjasama dari Kementerian Luar Negeri dan Surat konfirmasi Penv,akilan Republik Indonesia di negara tujuan. Doku.men administrasi pedalanan dinas dalam rangka pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b ditarnbah dengan surat keterangan beasiswa. Doku.men administrasi perjalanan dinas dalam rangka promosi potensi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g, ditambah dengan surat konfirmasi Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Dokumen admirristrasi 'perjalanan dinas dalam rangka kunjungan persahabatan atau kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) hupuf h, ditambah dengan surat konfirmasi Perwakilan Republik Indonesia. L I (3) (6) Pasal 4 (1) Per:alanan dinas luar negeri yang dilakukan secara rombongan dilakukan pali::lg banyak 5 (lima) orang termasuk pimpinan rombongan. (2) Perialanan dinas ke luar negeri secara rombongan dapat dilakukan lebih dari 5 (lima) orang dalam hal: a. pendidikan dan pelatihan; b. perundingan dalam rangka kerjasama dengan pihak luar negeri; dan c. ck:legasi kesenilan dalam rangka promosi potensi daerah. (3) Jangka waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri paling lama 7 (tujuh) hari, kecurali untuk keperluan yang sifatnya khusus' Pasal 5 Surat persetujuan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam .Pasal 3 ayat (12) huruf'a berdasarkan surat rekomendasi: 1. Merrteri; 2. Seli.retaris Jenderal; 3. Dirr:lf<tur Jendera.l Otonomi Daerah; 4. Seli,retaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; atau 5. Kepa-la Pusat Fasilitasi Kerjasama. BAB III TATA CARA ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI Pasal 6 (1) Perrnohonan izin perjalanan dinas luar negeri bagi ASN Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DP}ID dengan melampirkan: a. Siurat Undangan; b. Kerangka Acuan Kerja (KAK); c. Ii'oto Copy Daftar Pelaksanan Anggaran (DPA) atau Daftar Isian Pelaksanaan Angg arart (DIPA) ; dan/ atau d. Siurat Keterangan Pendanaan (2) Per:mohonan izirr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: a. nama dan jabatan; b. rlomor induk pegawai bagi pegawai negeri sipil; c. tujuan kegiatan; d. rnanfaat; e. llota/negara yang dituju; f. eigenda; g. rvaktu pelaks;anaan; $an h. r,;umber Pend.anaan. f- (1) (2) (3) (4\ (6) (7) (1) (2) Bagian Kesatu ASN Pemerintah Daerah Pasal 7 Br.rpati Jeneponto mengajukan permohonan izin Pedalanan Dinas Luar Nelgeri bagi AS}N Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah melalui Gubernur. Penreotron an tzin sebagaimana dimaksud ayat ( 1) dengan melampirkan: a. Surat undangan; b. Kerangka Acuan Kerja (KAK); dan c. Foto copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau d. Surat Keterangan Pendanaan G,u,ibernur meneruskan permohonan tzin Perjalanan Dinas Luar Negeri ba.gi ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto sebagaimana di.rnaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Otonomi Dra.erah. Dii:-ektur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri dapat menyetujui ateir,r menolak izin perj'alanan dinas luar negeri bagi Pimpinan Tinggi Pratama. (S) DuLam hal Dir:ektur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri m.enolak permc,honan rzin perjalanan dinas luar negeri bagi Pimpinan Tinggi Pratama disertai dengan alasan. Sekretaris Dire,ktorat Jenderal Otonomi Daerah atas nama Direktur Jer:rnderal Otonomi Daerah dapat menyetujui atau menolak tzin pt:rjalanan dinas luar negeri bagi Jabatan Administrasi dan Jabatan Fr:ngsional. Dr,Ll.am hal Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah atas nama Direktur Jendenal Otonomi Daerah menolak permohonan tzin perjalanan diigas luar negeri bagi Jabatan Ad.ministrasi dan Jabatan Fungsional d:is,:rtai dengan alasan. Bagian Kedua Kepala Daerah, Wakii KePala Daerah dan PimPinan serta Anggota DPRD Pasal 8 i:iupati Jeneponto mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar i\legeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD li:,abupaten Jeneponto kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah r-nelalui Gubernur. liermohon an iztn sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan melampirkan: i),,," Surat undangan; l:r. Kerangka acuan kerja (KAK); (:r" Foto copy DPA Yang disahkan dan/atau il, Surat Keterangan Ponda"tt' I oleh pejabat yang berwenang; (3) (4) (s) (l) (2) G,urbernur men.eruskan permohonan LzLn Perjalanan Dinas Luar Negeri ba.gi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada fi,irektur Jenderal Otonomi Daerah. t)irektur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri dapat n:renyetujui atau menolak tzin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto. D.i.rektur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri menolak rzin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dzir:n Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto disertai dengan alasan. Pasal 9 Permoh,nnan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, diterima oleh Menterl, Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Sekretaris Direktorat Jendera.l Otonomi Dilerah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum keberarn.gkatan. . Pasal 10 A,SN Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas luar n.egeri harus melapor ke perwakilan Repubiik Indonesia di luar negeri ur:tuk mendapat pengesahan. Dalam hal wilayah tujuan perjalanan dinas luar negeri tidak terdapat perwakilan Republik Indonesia, ASN Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus mendapat pr:ngesahan dari pejabat setempat yang berwenang Pasal 1 1 Tata ca,ra pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri setelah mendapatkan izin perlalanan dinas luar negeri sebagai berikut : a. Su.rat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Bagi ASN Pe:nnrerintah Daerah, Kepaia Daerah dan Wakil Kepaia Daerah, serta Pirnpinan dan Anggota DPRD diproses melalui Bagian Umum Sekretariat Daenah setelah ada persetujuan penugasan ke luar negeri dari PennLerintah; b. Surat Tugas darr Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ditandatangani oleJ: Kepala Daerah, dengan format sebagaimana yang tercantum dalam larnpiran I darr II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; BAB IV PELAPORAN Pasal 12 (1) ASN Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah melakukan perjalanan dinas lu,ar negeri, wajib membuat laporan tertulis hasil perjalanan dinas lua+ (2) (3) (4) (1) (2) n.egeri. A,liN Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pir;npinan dan Anggota DPRD melaporkan hasil perjalanan dinas luar negeri kepada Menteri. L:rporan hasil perjalanan dinas iuar negeri sebagaimana dimaksud peLda ayat (1) disampaikan paling larna 7 (tujuh) hari kerja setelah sr:lesai melaku.kan perjalanan dinas. ASN Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pinnpinan dan Anggota DPRD dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri b,erikutnya setelah menyelesaikan seluruh kewajiban p::laporan. BAB V ]PEMBIAYAAN PERJALANAN DINAS Pasal 13 Bir,rya perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat dan Pegawai Negeri Si6ril. dibebankan pada anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Jeneponto melalui DPA SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Je:r:eponto; Bir,Ly'a perjalanan dinas ke luar negeri diberikan dalam batas pagu yang tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Sekretariat Da.r:.rah Kabupaten Jeneponto; Pasal 14 Biaya pe:rjalanan dinas ke luar negeri merupakan biaya yang dikeluarkan untuk: a. B:ir.rya Transportasi Udara termasuk : - Biaya Tiket Pesawat Puiang Pergi - Biaya Airport Tax - Biaya passport dan I atau biaya visa b. t,i'ang Penginapan; dan c. I-i;:Lng harian termasuk : - Uang makan; - Uang saku; dan - TJang transportasi lokal; Pasal 15 Bii;ry'a perjalanan dinas ke luar negeri dikelompokkan daiam 4 (empat) go,lo.ngan terdiri dari : a. qlolongan A (Business/ untuk Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, lPimpinan DPRD; b. Golongan B (Business/ untuk Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD; c. Golongan C (Pubtished/ Ekonomi) untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah Golongan III/c sampai dengan Goiongan iV/b; d. Golongan D (Published/ Ekonomi) untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah selain yang <limaksud pada Golongan B dan Golongan C; Uarng transportasi udara dibayarkan secara at-cost dan diberikan be:,:clasarkan tingkatan golongan perjalanan dinas ke luar neSerif (1) (2) tennasuk biaYa airPort Iairi:nya; Ua.ng penginapa.n d.ibayarkan secara at-cost dil::erikan berdeisarkan tingkatan golongan tax, passport dan biaya visa serta retribusi sesuai dengan biaYa riii dan perjalanan dinas ke luar (3) (4) (s) ne'p1eri; ur*g harian diLbayarkan secara lumpsum d-an diberikan berdasarkan tirrgkatan golongan perjalanan dinas ke luar negeri, dengan ketentuan marrurut jumla,h hari sebagaimana tercantum dalam lampiran SPPD' ternnasuk uang harian akibat transit menunggu pengangkutan lanjutan dei..am hal harus berpindah moda transportasi lain; Kl.asifikasi kelaLs moda transportasi untuk masing-masing golongan sebagai berikut : a. Klasifikasi Bussines diberikan b. Klasifikasi Published diberikan c. Moda transPortasi darat atau untuk Golongan A dan Golongan B; untuk Golongan C, dan Golongan D' air, paling rendah klasifikasi business (6) untuk semlla tingkatan. DaXam hal pelaksanaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada al,,a.t (2) melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, maka dapat diipertimbangkan tambahan uang harian, sepanjang kelebihan tersebut bl;,}<an disebabkan kesalahan/kelalaian pihak-pihak yang melaksanakan p,::rjalanan dineLs. Darlam hal bukti pengeluaran transportasi dan penginapan tidak diireroleh, maka sesuai pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan R,epublik Ind.onesia Nomor 164 lPMK.jSl2015 pertanggungjawaban biaya perjalanein dinas hanya dapat menggunakan daftar pengeluaran ri il, Pr,mbayaran biaya perjalanan dinas dapat diberikan uang muka kepada A[].N Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah serta pi.mpinan dan Anggota DPRD sesuai tingkatan golongan yang melaksanakan perjalanan oleh bendahara pengeluaran SKPD Sekretariat Dilerah. p:rmberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (B) didasarkan aIa.s persetujuein pemberian uang muka dari pengguna anggaran dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : a Copy Surat Tugas, surat izin; b, Copy SPPD; c, Kwitansi tanda terima uang muka Perjalanan Dinas; dan d. Rincian perkiraan biaya perjalanan dinas (10) Eir,:rdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), E,endahara Pengeluaran dapat membayar u.ang muka perjalanan dinas sesuai dengan tingkatan golongan. BAB IV PERTANGGUNG JAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS Pasal 16 Doku::n.en pertangg'ungjawaban biaya perjalanan *dinas terdiri dari : a. i"iurat Tugas rlari pejabat yang berwenang f,I (7) (B) (e) b. C. $uLrat izin Pernerintah yang diterbitkan oleh pemerintah tingkat atas selbagai izin prinsip perjalanan dinas keluar negeri; Sulrat perintah perjalanan dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang herwenang ditempat tujuan diluar negeri; d. Fotocopi halaman paspor yang dibubuhi keberangkatan./kedatangan oleh pihak yang berwenang kedudukan/bertolak dan tempat tujuan perjalanan dinas; B'Llkti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri dari : 1) Bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya; 2) Boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi Elukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya; Kr:mponen biaya perjalanan dinas dicantumkan pada rincian biaya p,erjalanan dinas sesuai dengan format sebagaimana dalam lampiran IV y;mg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; LaLporan tertuilis hasil perjalanan dinas sesuai dengan format se,}:agaimana yang tercantum dalam lampiran III yang merupakan bergian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; Da"ftar Pengeiuaran Riil sesuai dengan format sebagaimana yang te:rcantum da.lam lampiran v yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; Pasal 17 ASfi Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Pinnpinan dan Anggota DPRD yang telah melakukan perjalanan dinas men'yampaikan seluruh bukti pengeluaran asli sebagaimana dimaksud dal.itrm pasal 16 kepada Pengguna Anggaran melalui Pejabat Penatausahaan l(euangan SKPD Sekretariat Daerah paling lama 5 (Iima) har:'l kerja setelah perjalanan dilaksanakan. Pej,nbat Penatausahaan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dal arrn daftar per':Lgeluaran riil; BAB VI KETENTUAN PENUTUP cap/tanda di tempat e. f. o b' h. i. (1) (2) Pasal 18 Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 09 Tahun 2A14 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Kepala Daerah/Wakii KepalEr Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupat-en Jeneponto (Berita Daerah Kgbupaten Jeneponto Tahun 2014 Nomor C,9), dinyataka.n tidak berlaku taSi. f

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH DAERAH, KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2017
Tanggal Berlaku
06 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.02
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan