Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 1 Tahun 2013

Pedoman Pembentuka dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Materi Muatan, Perencanaan Penyusunan, Partisipasi Masyarakat, Pembahasan dan Pengesahan, Evaluasi, Teknik Penyusunan, Pelaksanaan dari Peraturan Desa, Pengundangan dan Penyebarluasan, Pengawasan, Pelaksanaan, dan Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentuka dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Maba
Tanggal Penetapan
23 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2013
Tanggal Berlaku
23 Mei 2013
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 109
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan