PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang diterapkan pada tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih;
bahwa untuk mewujudkan iklim investasi yang sehat, kondusif dan signifikan di Kota Palu Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah;
bahwa pelayanan publik diharapkan menjadi inspirasi dan instrumen hukum bagi birokrasi Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan secara fundamental pada sistem dan kultur birokrasi sebagai institusi penyelenggara pelayanan publik yang berorientasi pada aspirasi dan kebutuhan warga pengguna;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679);
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
- 16 halaman
|