(1) Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak kertiga. (2) Sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah dapat berupa uang atau yang disamakan dengan uang atau barang bergerak maupun tidak bergerak yang diberikan secara ikhlas tanpa meminta atau mengharap balas jasa wakaf, hibah dan atau lain-lain sumbangan serupa yang diberikan oleh pihak ketiga secara ikhlas tanpa pamrih. (3) Pemberian sumbangan pihak ketiga kepada daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan kepada negara maupun daerah, seperti pembayaran pajak dan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat