Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 07 Tahun 2008

PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak kertiga. (2) Sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah dapat berupa uang atau yang disamakan dengan uang atau barang bergerak maupun tidak bergerak yang diberikan secara ikhlas tanpa meminta atau mengharap balas jasa wakaf, hibah dan atau lain-lain sumbangan serupa yang diberikan oleh pihak ketiga secara ikhlas tanpa pamrih. (3) Pemberian sumbangan pihak ketiga kepada daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan kepada negara maupun daerah, seperti pembayaran pajak dan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 07 Tahun 2008 tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
30 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2008
Tanggal Berlaku
02 Juni 2008
Sumber
LD.2008/NO.07 TLD NO.02
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan