Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 06 Tahun 2008

PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAN PELAYANAN AIR BERSIH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM )

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PDAM yang bergerak di bidang penyediaan air dengan lapangan usaha : a. pencarian air baku yang dapat menjangkau kebutuhan masyarakat secara luas. b. untuk pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat, PDAM dapat menggunakan rekayasa teknologi dalam mengolah air baku untuk air bersih bagi masyarakat baik melalui pengeboran, penyulingan dan teknologi lainnya. c. pengadaan air bersih sebagai salah satu tugas pokok Pemerintah Daerah, pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada PDAM;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 06 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAN PELAYANAN AIR BERSIH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM )
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
30 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2008
Tanggal Berlaku
02 Juni 2008
Sumber
LD.2008/NO.06
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 695 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan