PDAM yang bergerak di bidang penyediaan air dengan lapangan usaha : a. pencarian air baku yang dapat menjangkau kebutuhan masyarakat secara luas. b. untuk pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat, PDAM dapat menggunakan rekayasa teknologi dalam mengolah air baku untuk air bersih bagi masyarakat baik melalui pengeboran, penyulingan dan teknologi lainnya. c. pengadaan air bersih sebagai salah satu tugas pokok Pemerintah Daerah, pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada PDAM;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat