Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2008

PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bentuk Produk Hukum Desa terdiri dari : a. Peraturan Desa ; b. Peraturan Kepala Desa ; c. Keputusan Kepala Desa ; Muatan Materi Produk Hukum Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. (1) Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD. (2) Perturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. (3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan / atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
17 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.5
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan