Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2008

URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam menjalankan otonomi daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. (1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan meliputi : a. Pendidikan; b. Kesehatan; c. Pekerjaan Umum; d. Perumahan; e. Penataan Ruang; f. Perencanaan Pembangunan; g. Perhubungan; h. Lingkungan Hidup; i. Pertanahan; j. Kependudukan dan Catatan Sipil; k. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ; l. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera ; m. Sosial; n. Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian; o. Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; p. Penanaman Modal; q. Kebudayaan dan Pariwisata; r. Kepemudaan dan Olah Raga; s. Kesatuan Bangsa dan Politik dalamNegeri; t. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Adminitrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2008 tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.02 TLD NO.01
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan