Dalam menjalankan otonomi daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. (1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan meliputi : a. Pendidikan; b. Kesehatan; c. Pekerjaan Umum; d. Perumahan; e. Penataan Ruang; f. Perencanaan Pembangunan; g. Perhubungan; h. Lingkungan Hidup; i. Pertanahan; j. Kependudukan dan Catatan Sipil; k. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ; l. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera ; m. Sosial; n. Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian; o. Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; p. Penanaman Modal; q. Kebudayaan dan Pariwisata; r. Kepemudaan dan Olah Raga; s. Kesatuan Bangsa dan Politik dalamNegeri; t. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Adminitrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat