Dalam peraturan ini diatur mengenai Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Human Immuno Deficiency Virus dan Aqcuired Immuno Deficiency Sindrome Kabupaten Sragen Tahun 2017-2021 yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Fungsi dan Kedudukan; Sistematika; Sasaran; Pembinaan, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat