Penjual gergaji rantai hanya dapat menjual gergaji rantainya kepada : a. Badan yang telah memperoleh hak atau izin menebang kayu dari pejabat yang berwenang yaitu : 1. Pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) 2. Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) 3. Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). b. Pemegang izin usaha industri/kerajinan kayu yang menggunakan gergaji rantai untuk memotong kayu di industrinya. c. Instansi Pemerintah yang karena tugas dan fungsinya sewaktu-waktu menebang kayu yaitu : 1. Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup 2. BUMN Departemen Pertanian 3. BUMN Departemen Kehutanan 4. Instansi Pemerintah lainnya yang bergerak di bidang Kehutanan. d. Perorangan yang memiliki hutan milik dan atau kelompok pada wilayah hutan kemasyarakatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat