Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2007

PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penjual gergaji rantai hanya dapat menjual gergaji rantainya kepada : a. Badan yang telah memperoleh hak atau izin menebang kayu dari pejabat yang berwenang yaitu : 1. Pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) 2. Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) 3. Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). b. Pemegang izin usaha industri/kerajinan kayu yang menggunakan gergaji rantai untuk memotong kayu di industrinya. c. Instansi Pemerintah yang karena tugas dan fungsinya sewaktu-waktu menebang kayu yaitu : 1. Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup 2. BUMN Departemen Pertanian 3. BUMN Departemen Kehutanan 4. Instansi Pemerintah lainnya yang bergerak di bidang Kehutanan. d. Perorangan yang memiliki hutan milik dan atau kelompok pada wilayah hutan kemasyarakatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2007 tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
30 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2017
Tanggal Berlaku
30 Maret 2017
Sumber
LD.2007/NO.03 TLD NO.01
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan