barang milik daerah-petunjuk pelaksanaan penilaian
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13.b, Berita Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 13.b
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu
ABSTRAK: |
- Untuk menyajikan nilai Barang Milik Daerah sesuai standar akuntansi yang berlaku dalam Laporan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, perlu melaksanakan penilai atas Barang Milik Daerah yang belum memiliki nilai atau memiliki nilai Rp. 0,00. Atau Rp. 1,00. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Petunjuk Penilaian Barang Milik Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dengan Peraturan Bupati.
- UU No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kab. Pulau Taliabu No. 4 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Taliabu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
- 18 Halaman, Lampiran: 13 Halaman.
|