Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2006

TATA CARA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. (1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. (2) Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. (3) Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri dari : a. Kepala Urusan; b. Kepala Seksi; dan c. Kepala Dusun;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
16 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2006
Tanggal Berlaku
16 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.10
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 381 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan