1. Desa yang akan dipecah harus mempunyai jumlah penduduk minimal: a). 3000 jiwa; b). 600 KK. 2. Desa hasil pemecahan harus mempunyai jumlah penduduk minimal: a), 1.500 jiwa; b). 300 KK
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat