(1) Desa Bontotangnga merupakan hasil pemecahan dari Desa Bontosunggu yang wilayahnya meliputi: 1. Dusun Tana bau 2. Dusuis Subur; 3. Dusun Baerah Utara; 4. Dusun Baerah Selatan; (2) Wilayah Desa Bontotangnga sebagaimana dimaksud ayat (1) semula merupakan wilayah Desa Bontosunggu. (3) Dengan dibentuknya Desa Bontotangnga, maka wilayah Desa Bontosunggu meljputi: 1. Dusun Bontomanai; 2. Dusun Padang Utara; 3. Dusun P adang Selatan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat