Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2003

PEMBENTUKAN DESA BONTOTANGNGA KECAMATAN BONTOHARU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Desa Bontotangnga merupakan hasil pemecahan dari Desa Bontosunggu yang wilayahnya meliputi: 1. Dusun Tana bau 2. Dusuis Subur; 3. Dusun Baerah Utara; 4. Dusun Baerah Selatan; (2) Wilayah Desa Bontotangnga sebagaimana dimaksud ayat (1) semula merupakan wilayah Desa Bontosunggu. (3) Dengan dibentuknya Desa Bontotangnga, maka wilayah Desa Bontosunggu meljputi: 1. Dusun Bontomanai; 2. Dusun Padang Utara; 3. Dusun P adang Selatan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN DESA BONTOTANGNGA KECAMATAN BONTOHARU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
09 Juli 2003
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2003
Tanggal Berlaku
09 Juli 2003
Sumber
LD.2003/NO.10
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan