program, rencana pembangunan dan rencana kerja
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa Program Pembangunan Daerah
merupakan suatu arahan dan pedoman di dalam
penyelenggaraan pembangunan di Daerah, baik
bagi aparatur Pemerintah Daerah, Pemerintah
Pusat dan Propinsi di Daerah maupun
masyarakat pada umumnya;
b. bahwa Program Pembangunan Daerah
Kabupaten Selayar sebagai penjabaran lebih
lanjut dari Program Pembangunan Nasional,
Program Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan
merupakan suatu komitmen dalam
melaksanakan strategi pembangunan lima tahun
ke depan yang mengakomodasi berbagai
kepentingan dan spesifik daerah dengan tetap
memperhatikan arahan dan kebijakan makro
Nasional;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan dan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
5. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
tentang Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan dan Bentuk
Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan
Keputusan Presiden;
6. Keputusan Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS
Nomor Kep. 010/ K/ 01/ 1999
tentang Pelimpahan Wewenang dan
Pemberian Tanggung Jawab Perencanaan
Pembangunan Nasional di Daerah.
- mengatur tentang program pembangunan daerah selayar
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2002.
- 67 halaman
|