Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulau Taliabu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Pengendalian, dan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat