PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK MASA PAJAK SAMPAI DENGAN TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2018/No. 233
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Untuk Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2018
ABSTRAK: |
- sejak dilaksanakannya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Konawe Utara oleh Pemerintah Daerah, masih terdapat keterlambatan dalam proses penilaian, penetapan hingga penyampaian/penyaluran ketetapan pajak terhutang kepada wajib pajak; teijadinya keterlambatan dalam proses penilaian, penetapan hingga penyampaian/penyaluran ketetapan pajak terhutang kepada wajib pajak disebabkan karena belum terdapat sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terintegrasi dengan waktu sebenamya, sehingga waktu pembayaran menjadi tidak tepat terukur; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu membentuk pengaturan tentang penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan untuk masa pajak sampai dengan tahun 2018; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan melalui Peraturan Bupati Konawe Utara.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2013; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997;
- PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK MASA PAJAK SAMPAI DENGAN TAHUN 2018 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN 3. KETENTUAN PERALIHAN 4. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
- 5
|