Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2016

PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBATIAN RENCANA KERJA PEMBAITGUNAT{ DAERAII TRKPD) KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2OL5 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Kabupaten adalah Kabupaten Jeneponto; Bupati adalah Bupati Jeneponto. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode Tahun 2ol4-2o18, yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan program Bupati/Kepala Daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Provinsi Sulawesi Selatan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang disingkat Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode selama Tahun 2A74-2A18; 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode selama 1 (satu) tahun atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah; Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Perubahan Rencana Keda Pembangunan Daerah yang disingkat Perubahan RKPD adalah dokumen perencanaan untuk periode selama 1 (satu) tahun; BAB II PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAII Pasal 2 Perubahan RKPD merupakan landasan pen1rusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk men)rusun Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016. Pasal 3 Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menguraikan Perubahan Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2016. Pasal 4 (1) Perubahan RKPD Tahun 2016 disusun dengan sistematika pen5rusunan sebagai berikut : BAB I PENDAHULUAN BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD SAMPAI DENGAN TRIWULAN II BAB III RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH DALAM PERUBAHAN RKPD BAB IV PENUTUP (2) Uraian secara rinci Perubahan RKPD Tahun 2016 dimaksud pada ayat (1) dimrrat dalam lampiran yang merrrpakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Perubahan RKPD Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai : 1. Pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam men1rusun Perubahan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) ; 2. Pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam men5rusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2A16. Pasal 6 Hal-hal yang tidak mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Jeneponto Nomor 01 Tahun 2OL6 tentang Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2016. pada Pasal 4 Kabupatenl dan Belarja[ I Ko$Rffi E $8s, sf I vrnrrl${Asi p&ffi&p v; A$E$"iF}i F fu,, q ZY W h ffiA$iimA$ ! ,:ft.lJil fl. B{}$(. trffir.#ffi L BAB III PEITUTUP Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggat diundangkan. Agar setiap ora.ng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.12
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan