Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 09 Tahun 2016

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: : PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KER.IA PEMBANGUNAN DAERATI JENEPONTO TA}IUN 2OT7 IRKPDI I(ABUPATEN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur 2. 3. penyelenggara Pemerintahan Daerah. Kabupaten adalah Kabupaten Jeneponto; Bupati adalah Bupati .leneponto.f I 4. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya dising!<at DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode Tahun 2AA-2O18, yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan program Bupati/Kepala Daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Provinsi Sulawesi Selatan. 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang disingkat Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode selama Tahun 2OI4- 2018; 7. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan untuk periode selama 1 (satu) tahun; 8. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang disingkat Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah; 9. RKPD Tahun 2Ol7 adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2A17. BAB II RENCANA KER"IA PEMBANGUNAN DAERAII Pasal 2 RKPD Tahun 2017 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Jeneponto dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Pasal 3 RKPD Tahun 2OLT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Jeneponto Tahun 2OL4-2O18 yang berisi program-program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto maupun dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun ditempuh dengan mendorong partisipasif, masyarakat. I Pasal 4 (1) RKPD Tahun 2Ol7 disusun dengan sistematika pen5rusunan sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BAB III RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH BAB IV PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN KABUPATEN JENEPONTO BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH BAB VI PENUTUP (2) Uraian secara rinci SKPD Tahun 2OL7 dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 RKPD Tahun 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai : 1. Pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam men5rusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) ; 2. Pedoman bagr Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam men)rusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggara 2Ot7. Pasal 6 Dalam rangka men5rusun RAPBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2OI7 sebagaimna dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); 1. Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggunakan RKPD Tahun 2077 sebagai bahan Pembahasan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran dengan DPRD; 2. Satuan Kerja Perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggunakan RKPD Tahun 2or7 datam melakukan pembahasan Rencana Kerja Anggaran - Satuan Keda Perangkat naerahf. (RKA-SKPD). I BAB III PENUTUP Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Jeneponto.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 09 Tahun 2016 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
30 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2016
Tanggal Berlaku
31 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.09
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan