Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 06 Tahun 2016

PEDOMAN PELAKSANAAN PERINGKAT KUALITAS RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DI KABUPATEN JENEPONTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan ME!fiUTUSKATd : PERATURAS BIIPATI TEITTAIIG PEDOMA.r PELAKSAITAAN PROGRAM PEI!ffITGKATAN KUALTTAS RUIUAIT BAGI MASYARAKAT BERPENGIIASILAIT I(ABUPATEIT JEITEPONTO RENDAII DI BAB T KETEXTU'AN TIIIIUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Jeneponto. 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabr-epaten Jeneponto. 5. Dinas adalah Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Jeneponto. 6. Kepala Dinas adalah Dinas Tata Rualg dan Kebersihan Kabupaten Jeneponto. 7. Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas seluruh pelaksana program peningkatan kualitas rumah hagi rnasyarakat berpenghasilan rendah" 8. Pemerintah Kecamatan adalah Pemerintah Kecamatan di Kabupaten s. gff;ruSl;"*"" kemiskinan adalah upaya untuk melepaskan mengentaskan masyarakat dari kemiskinan. "tJI 1O. Program Pembangunan Baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah sela:rjutnya disebut Program PB (Pembangunan Baru) bagr Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah Program Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto yang diselenggarakan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah berupa Pembangunan Rumah Baru. 1 1. Program Peningkatan Kualitas Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah selanjutnya disebut Program PKR Bagi MBR adalah Program Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto yang diselenggarakan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah berupa perbaikan/peningkatan kualitas rumah bagl masyarakat berpenghasilan rendah. 12. Pembangunan Baru yang selanjutnya disebut PB adalah Program Pembangunan rumah untuk meningkatkan dan/atau memenuhi komponen syarat rumah iayak huni. 13. Peningkatan Kualitas yang selanjutnya disingkat PK adalah Program Peningkatan memperbaiki komponen rumah danlatau memperluas rumah untuk meningkatkan danlata.u memenuhi syarat rumah layak huni. 1"4. Penerima manfaat yang selanjutnya disebut penerima adalah masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria yang ditetapkan. I"5. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disebut MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan Pemerintah Daerah untuk memperoleh rumah layak huni. 16. Standar Layak Huni adalah persyaratan kecukupan luas, kualitas, dan kesehatan yang harus dipenuhi suatu bangunan. 17. Pembangunan Rumah Baru yang selanjutnya disingkat PB atau Perbaikan Total yang selanjutnya disingkat PI adalah kegiatan pembuatan bangunan rumah layak huni diatas tanah matang. 18. Peningkatan Kualitas 1 yang selanjutnya disingkat PK L adalah peningkatan kualitas rumah yang rusaf< ringan d,imana kondisi salah satu dari tiga komponen yaitu lantai {struktur bawah}, dinding (struktur tengah), atau atapnya (struktur atas) rusak atau tidak layak. 19. Peningkatan Kualitas 2 yang selanjutnya disingkat PK 2 adalah peningkatan kualitas rumah yang rusak sedang dimana kondisi dua diantara tiga komponen yaitu lantai (struktur bawah), dinding {struktur tengah), atau atapnya {struktur atas} rusak atau tidak layak. 20. Peningkatan Kualitas 3 yang selanjutnya disingkat PK 3 adalah peningkatan kualitas rumah yang rusak berat d.imana kondisi tiga komponen yaitu lantai (struktur bawah), dinding (struktur tengah), atau atapnya rusak atau tidak layak. 21. Detsil Engineering Design yang selanjutnya disingkat DED adalah gambar rencana dan hitungalt secara rinci suatu bangunan. 22. Anggaran pendapatan dan Belanja Negara selaqjutnya disingkat ApBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia. 23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat ApBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi/ Kabupaten / Kota di Sulawesi Selatan. *ax*#ffiiloruAN Pasal 2 {1} Maksud dari Program PB dan PKR Bagi MBR adalah meningkatkan taraf hidup MBR agar mendapatkan rumah yang layak huni dan sehat. I (2) fuuan Program PB dan PKR Bagi MBR adalah agar MBR dapat menghunif rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat dan aman I Pasal 3 (1) Lingkup Program PB dan PKR Bagi MBR adatah program untuk pembangunan baru dan peningkatan kualitas rumah bagt MBR dalam wilayah Kabupaten Jeneponto. (2) Kategori Program PB dan PKR Bagi MBR sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), yaitu : a. PK 1 / rehabilitasi ringan, b. PK 2 I rehabilitasi sedang; dan c. PK 3 I rehabilitasi berat. BAB III KRITERIA DAI{ PERSYARATAI{ Bagran Kesatu Kriteria Paragraf 1 Kriteria Subyek Program Pasal 4 Penerima Program PB dan PKR Bagi MBR harus memenuhi kriteria : a. warga Negara Indonesia; b. MBR dengan penghasilan tetap atau tidak tetap; c. sudah berkeluarga; d. memiliki atau menguasai tanah yang dibuktikan dengan hak kepemilikan; e. belum memiliki rumah, atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni; f. belum pernah mendapatkan Program pKR dan pKR Basl MBR yang pembiayaannya baik dari APBN atau ApBD; dan g. bersungguh-sungguh mengikuti Program pB dan pKR Bagi MBR. Paragraf 2 Ikiteria Obyek Program Pasal 5 (1) Kriteria obyek program yaitu : a. rumah tidak layak huni yang berada di atas tanah : 1. dikuasai secara fisik dan jelas batasnl'a; 2. bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi; 3. tidak dalam status sengketa; 4. penggunaannya sesuai dengan rencana tata ruang; b. bangunan yang belum selesai dari yang sud,ah diupayakan oleh masyarakat sampai paling tinggi struktur tengah dan luas lantai bangunan paling tinggi 45 m2 (empat puluh lima meter persegi); c. terkena kegiatan konsolidasi tanah, atau relokasi dalam rangka PKR dan kawasan permukiman kumuh; dan/ atau d. terkena bencana alam, kerusuhan sosial danlatau kebakaran. (2) PKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria : a. satu-satunya rumah yang dimiliki; b. rumah dengan kondisi : 1. rusak ringan 2. rusak sedang; 3. rusak berat; atauI standar minimal PKR bahan lantai, dinding, atau atap tidak memenuhi standar layak huni dengan luas lantai paling rendah 36 m2 {tiga puluh enam meter poersegi) dan paling tinggi 5o m2 {lima puluh meter peisegi); dan/atau tidak mempurryai kamar tidur, kamar mandi dan kakus {MCK). (3) Tidak layak huni sebagaimana dimaksud dalam ayat {1} huruf a adalah : a. bahan lantai berupa tanah atau kayu kelas IV; b. bahan dinding berupa bilik bambu/kayu/rotan atau kayu kelas IV, tidakl kurang mempunyai ventiiasi dan pencahayaan; c. bahan atap berupa daun atau genteng plentong yang sudah rapuh. d. rusak berat; dan/atau e. rusak sedang dan luas lantai bangunan tidak mencukupi standar minimal luas per anggota keluarga yaitu 9 m2 (sembilan meter persegi) Bagran Kedua Persyaratan Paragraf 1 Persyaratan Penerima program Pasal 6 (1) Persyaratan Penerima program pB dan pKR Bagi MBR terdiri dari : a. surat pernyataan yang menyatakan : 1. belum pernah menerima program perumahan braik yaxg didanai APBN atau ApBD; 2. te;rta::L yang dikuasai merupakan milik sendiri dan bukan tanah warisan yang belum dibagi; 3. rumah _satu-satunya yang dimiliki untuk ditingkatkan kualitasnya atau belum memiliki rumah; 4. akan menghuni rumah yang mendapatkan peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru; 5. fotokopi sertilikat tanah/fotokopi surat bukti menguasai tanah atau surat keterangan menguasai tanah dari kepala desJTt<elurahan; 6' fotocopi kartu keluarga dan kartu penduduk atau surat keterangan domisili dilokasi penerima program pKR Bagi MBR; dan 7. bersungguh-sungguh mengikuti program rxn eagi MBR dan akan mentaati semua peraturan perUndang-Undang Republik Indonesiaan dalam program tersebut. b. surat keterangan berpenghasilan dari tempat ke{a bagr yang berpenghasilan tetap atau dari kepala desa/turah b"s, y""I berpenghasilan tidak tetap. (2) Format surat pernyataan dan surat keterangan penghasilan bagi penerima Program PB dan PKR Bagi MBR sebagaimar,a dimaksuA paAa ayatlr) huruf a dan huruf b, tercantum dalam Lampiran Angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Paragraf 2 Persyaratan Usulan DesalKelurahan Pasal 7 (1) Persyaratan penerima program pB dan pKR Bagr MBR dari I DesalKelurahan, yaitu : f C. d. a. surat usulall dari Desa/Kelurahan yang dilengkapi deagan daftar data rinci (nama dusun dan lingkungan) perioritas penerima Program PB dan PKR Bagi MBR; dan b. data rinci sebagaimana yang dimaksud pada huruf a meliputi : 1. nama iengkap; 2. jenis kelamin; 3. nomor Induk Kependudukan (NIK); 4. umur; 5. pekerjaan; 6. aiamat {meliputi desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten}; 7. penghasilan; 8" jumlah tanggungan; dan 9. keadaan rumah atau tanah yang digambarkan secara visual (foto). (2) Format surat usulan dari Desa/Kelurahan dan data rinci sebagaimana dimaksud pada ayat {1) huruf a dan huruf b, tercantum dalam Lampiran Angka II yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB TV TUGAS DAIT TAIYGGUITG JAIIIAB PELAKSAI{A PROGRAM Bagian Kesatu Pengelola Program Pasal I (1) SKPD yang ditugaskan untuk mengelola Program PB dan PKR Bagi MBR adalah Dinas dengan melibatkan pihak terkait. (2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat {1} antara lain : bidang Perumahan dan Permukiman pada Dinas; pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang membidangi Perumahan; pihak ketiga selaku penyedia jasa; SKPD KabupatenlKota yang membidangi perumahan; dan kepala desa/1urah. Bagran Kedua Tugas Dan Tanggung Jawab Paragraf 1 Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Pasal 9 (1) Dinas dalam melaksanakan Program PB dan PKR Bagi MBR bertanggung jawab : a. perumusan kebijakan dan menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Program PB dan PKR Bagi MBR; b. koordinasi pelaksanaan Program PB dan PKR Bagr MBR kepada SKPDlunit yang tugas dan fungsinya terkait dengan pelaksanaan kegiatan; c. sosialisasi kebijakan Program PB dan PKR Bagi MBR; d. menyetujui usulan nama-narna calon penerima Program Bagi MBR serta" narna desalkelurahan atau kecamatan Program PB dan PKR Bagi MBR; e. mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan Program Bagr MBR. a. b. c. d. e. PB dan PKR sebagai lokasi PKR il r PB dan (2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (U, Kepala Dinas dibantu oleh Kepala Bidang Perumahan danlatau dapat dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang membidangi Perumahan. Paragraf 2 Bidang Perumahan Pasal 10 (1) Bidang Perumahan Dinas dalam melaksanakan tugas jawab : a. memverifikasi alokasi anggaran Program PB dan tiap Desa/Kelurahan; mempunyai tanggung PKR Bagi MBR untuk b. menetapkan tata kelola pencairan dana Program PB dan PKR Bagi MBR; c. bertanggung jawab atas pencapaian ta.rget kinerja pelaksanaan program; d. membuat dan menyarnpaikan laporan pertanggung jawaban Program PB dan PKR Bagi MBR kepada Bupati melalui Kepala Dinas; e" melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan Program PB dan PKR Bagi MBR; f. membuat petunjuk teknis pelaksanaan prograJn. (2) Dalam melaksanakaa tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala bidang dibantu oleh PPTK, Tim Teknis SKPD dan Tim Teknis Desa/ Kelurahan " Paragraf 3 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pasal 11 (1) PPTK melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam hal : a. melakukan verifikasi administrasi dan veri{ikasi lapangan bagi calon penerima Program PB dan PKR Bagi MBR Desa/Kelurahan; b. melakukan perikatan perjanjian dengan Pihak Ketiga; c. melaksanakan Pembayaran; d. mengajukanlmenyiapkan dokumen teknis (RAB, Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis), untuk tiap Desa/Kelurahan sesuai dengan hasil verifikasi dan memastikan pelaksanaan pekerjaan dilapangan berjalan sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah dibuat dan sasaran yang teiah ditentukan; e. dalam memfasilitasi pembuatan gambar kerja, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf d PPTK dapat menunjukkan Pihak Ketiga selaku penyedia jasa sesuai ketentuan peraturan perUndang-Undang Republik Indonesiaan; f. melakukan pengawasan dan monitoring peiaksanaan pekerjaan oleh Pihak Ketiga kepada penerima Program PB dan PKR Bagi MBR sampai dengan pelaksanaan kegiatan; g. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia; dan h. dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat {1) huruf g dengan menunjuk Konsultan Pengawas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan. (2) Kriteria dan format tabel verifikasi administrasi dan veri{ikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) huruf a, tercantum dalam l,ampiran - Angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupatif, ini. f,- Paragraf 4 Pihak Ketiga Selaku penyedia Jasa Pasal 12 (1) Pihak ketiga selaku penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal g ayat (2) huruf c dan Pasal 1 1 ayat (1) huruf e terdiri atas : a. konsultan perencana; b" kontraktor pelaksana; dan c. konsultan pellgawas. (2) Pihak ketiga selaku penyedia jasa dalam Program PB dan pKR Bagi MBR melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dalam d.okumen DED" (3) Pihak ketiga selaku penyedia jasa dalam Program pB dan pKR Bagi MBR melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang ditelapkan dalam kontrak. (4) Penyelesaian pekerjaan program pB dan pKR Bagi MBR dengan progres 1OO% untuk masing-masing bidang pekerjaan harus disertai dengan UImi berita acara serah terima pekerjaan Pasal 13 Persyaratan dan kriteria pemilihan pihak ketiga selaku penyed"ia jasa ditetapkan oleh unit layanan pengadaan rabupaten Jeneponto sesuai derigan ketentuan peraturan perundang-undang Republik Ind one*iu.*rr. melakukan tugas dan tanggung jawab : a. menyusun DED rehabilitasi rumah yailg menjadi obyek Bagi MBR pada masing-masing desa/kelurahan pelaksanaan kegiatan; mengidentifikasi data-data yang dokumen sebagaimana dimaksud c. memberikan penjelasan tentang DED kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan bilamana diperlukan. Pasal 14 Konsultan perencana sebagaimana dimaksud dalam pasal b. melakukan survey ke lapangan untuk diperlukan berkaitan dengan penyusunan pada huruf a; dan Pasal 15 Kontraktor Pelaksana sebagnimana dimaksud dalam pasal melakukan tugas dan tanggung jawab : 12 ayat (1) huruf a Program PB dan PKR yang menjadi lokasi L2 ayat (1) huruf b a. meiaksanakan program kepada penerima program sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak; b. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pprK; 9. mengerjakan pekerjaan sesuai dengan DED yang disahkan oleh ppTK; dan d. memberikan keterangan-keterangan yang Olp.*rt u.rt untuk pemeriksaan pelaksanaan peke{aan yang dilakukarr olih PPTK dan pifrat direksi lapangan. Pasai L6 (1) Konsultan Pengawas sebagaimalla dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf c melakukan tugas dan tanggung jawab : a' mengawasi pihak pelaksana teknis dalam pelaksanaan konstruksiH program PB dan pKR bagi MBR; dan [" b. membuat laporan progres pekedaan mulai aa/o, soo/o dan looyo (2) Kriteria, persyaratan dan tata cara seleksi Konsultan Pengawas d,iatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis Dinas sesuai peraturan perUndang-Undang Republik Indoaesiaan. Paragraf 5 Kepala Desa/Lurah Pasal 17 Kepala Desallurah sesuai kedudukan dan lingkup kewenangannya melaksanakan tugas dan tanggung jawab : a. memberi keterangan penghasilan bagi \parga yang tidak memiliki penghasilan tetap; b. memberikan status penguasaan tanah bagi warganya yang belum memiliki surat kepemilikan tanah {serti{ikat hak atas tanah); dan c. mengesahkan data penerima program pB dan pKR bagi MBR. Paragraf 6 Subyek/ Penerima program Pasal 18 Penerima Program PB dan PKR Bagi MBR berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawab : a. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam dokumen perencanaan; dan b. membantu mengawasi pekerjaan pihak ketiga selaku penyedia jasa agar be{alan sesuai dengan gambar kerja dan rencrrr* **kt, v"rrg dltetaplian oleh PPTK. BAB V PETETAPAIT LOI{ASI DAIT PE1TDATAAIT CALO1Y PENERIMA PROGRAM Bagian Kesatu Penetapan Lokasi Pasal 19 (1) Program PB dan PKR Bagr MBR dilakukan secara sistematik disetiap desalkelurahan yang diusulkan oleh pemerintah Desa/Kelurahan. (2) Penangallan sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (U adalah penanganan secara menyeluruh dan berkelanjutan terhadap rumah tidak layak huni, danfatau backlog di desalkelurahan atau kecamatan yang menjadi lokasi Program pB dan pKR Bagi MBR untuk tahun *rrgglr"; berjalan. Pasal 20 (1) Dinas menetapkan lokasi desa/kelurahan atau kecamatan yang diusulkan oleh Kecamatan sebagai lokasi program pB dan pKR Bagi nrrin. (2) Penetapan desalkelurahan sebagaimana dirnaksud *y*t (1) dilakukan menurut skala prioritas penanganan sesuai d,engan anggaran'yang tersedial dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas. il, I {3) Desalkelurahan atau kecamatan yang menjadi skala prioritas sebagaimana dirnaksud pada ayat {2} adalah menurut tingkat kemiskinan dan jumlah rumah tidak la3rak huni yang paling tinggi baik skala desa/kelurahan maupun kecamatan. Bagian Kedua Pendataan Calon Penerima Program Pasal 21 (1) Pendataan calon penerima program dilakukan dengan menggunakan formulir data permohonan Progr:am PB dan pKR Bagi MBR. (2) Informasi yang dicantumkan dalam formulir data permohonan Program pB dan PKR Bagi MBR sebagaimana pada ayat (1) harus didukung dengan bukti tertulis. (3) Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat t2) adalah semua persyaratan administrasi. Pasal 22 (1) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas : a. kelengkapan persyaratan administrasi penerima Program PB dan PKR BaSt MBR perkecamatan atau perdesa/kelurahan; b. surat pertanggung jawaban mutlak dari petugas pendataan; dan c. berita acara beserta lampirannya hasil pemeriksaan dokumen data permohonan Program PB dan PKR Bagr MBR dan persyaratan administrasi yang dilakukan dan ditanda tangani oleh tim teknis. (2) Dalam hal pendataan dilakukan oleh pihak ketiga, hasil pendataan dilengkapi : a. surat pertanggungiawaban mutlak dari petugas pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat {1} huruf c dan diketahui oleh direktur atau salah satu direksi yang membidangi pendataan; dan b. berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf c dilakukan dan ditanda tangani oleh tenaga ahli 1'ang tercantum dalam kontrak kerja dan diketahui oleh direktur atau direktris yang membidangi pendataan. Bagran Ketiga Penetapan Usulan Penerima Prograrn Pasal 23 (1) Usulan calon penerima program dari desa/kelurahan disahkan oleh pejabat Kepala Desa/Lurah tempat domisili calon penerima Program PB dan pKR Bagi MBR. (2) Usuan lokasi dan nama-nama calon penerima program dituangkan dalam Keputusan yang ditanda tangani oieh Kepala Desa/Lurah sebagai dasar pelaksanaan Program FB dan PKR Bagi MBR. Bagian Keempat Perubahan Nama Penerima Program Pasal 24 (1) Dalam hal penerima Program PB dan pKR mengalami perubahan karena meninggal Bagi MBR dari desa/kelurahan; dunia sebelum pelaksanaan$, f, diperbaiki, kegiatan dan pprK tidak memiliki ahli waris yang menempati rumah yang akan akan men$gan-! aerrg;-penerima urutan lain sesuai dengan prioritas nama yang diusulkan otErr pemerintah aesaTt eturahan. (2) Penggantian/perubahan plnerima prog..* sebagaimrrr. ayat ii*aksud pada ditetapkan. {1}, dilakukan sesuai denga; r.Iit*ri" dan mekanisme yang telah (3) dituangkan Perubahan dan penggantian penerima program pB dan pKR Bagi MBR, dalam nicta acara yang ditanda tangani oleh pprK Teknis Kabupaten. dan Tim suMBrR DArrA ":f"HcculrAArs DAIA Bagran Kesatu Sumber Dana Pasal 25 (1) Dana Program PB dan PKR Bagi MBR bersumber dari APBD Kabupaten Jeneponto. (2) Dana Program pB dan pKR B€gri-MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam Dokumen petaksana aagfaran Dinas. (3) Pagu dalam Dokumen Pelaksana anggaril Dinas sebagaimana dimaksud p1d? ayat {2} merupakan batas tertinffi pendanaan yan; jiseoiakan untuk pelaksanaan kegiatan dalam satu tahr]i *rrgg.r*r, sesuai ketentuan. "":ffi"trm* Pasal 26 (1) Penggunaan dana Program PB dan PKR Bagi MBR diutamakan untuk pembangunan baru dan meningkatkan kualitas rumah terdiri dari atap, dinding dan lantai sehingga memenuhi kecukupan minimal luas dan .^. Flrtilas bangunan serta kesehatan bangunan rumah. (2) Kecukupan minimal luas bangunan dan kesehatan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi luas lantai bangunari36 rn2 (tiga puluh enam meter persegi) atau 9 m2 {sembilan meter persegi} per*anggota kelaurga. (3) Kecukupan minimal kualitas bangunan dan penuqjang kesehatan dari lingJ<ungan bangunan sebagaimana dimaksud p*au, ryr.t 1t-1 yaitu : a. lantai terbangun dari rabat beton bertekstui rr"t..*l b. dinding terbangun dari batu bata diupayakan diplester bagran luar, atau batako terpasang rapi tanpa plester, atau paparrkelas II pakai alur serta iidah penyambung; c. atap dari bahan seng gelombang atau asbes gelombang; d. terdapat pintu dan jendela ukuran standar; dan e. dalam hal bahan dinding dari papan sebagaimana dimaksud pada huruf b diupayakan semi permanen dengan dinding bagian bawah paling rendah 60 cm terbuat dari bahan batu bata diupayakan diplester. Pasal 27 (1) Penggunaan dana Program pB dan pKR Bagi MBR harus dituangkan bentuk gambar kerja dan rencana penggunaan barang. dahml n' (2) Pedoman pembuatan gambar kerja dan rerrcana sebagaimana dimaksud pada ayat {1} diatur lebih lanjut anggaran biaya dengan petunjuk teknis Dinas. (3) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Kepala Dinas. pada ayat (2), disusun dan BAB VII PENCAIRAH DAITA Pasai 28 (1) PPTK membayar dana Program PB dan PKR Bagi MBR kepada rekanan pihak ketiga sesuai dengan kontrak. (2) PPTK membayar dana Program PB dan PKR Bagi MBR maksimal dalam 3 (tiga) tahap atau sesuai dengan kontrak berdasarkan ketentuan. (3) PPTK menerbitkan SPP paling lambat 3 {tiga} hari kalender sejak tanggal pengajuan permohonan termin oleh rekanan pihak ketiga. (4) PF-SPM/Bagian Keuangan menerbitkan SPM-LS paiing lambat 3 (tiga) hari kalender sejak diterbitkannya SPP sebagaimana dimaksud pada ayail:;. BAB VIII PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PELAPORAN Pasai 29 (1) Kontraktorlpelaksana tekreis pihak ketiga wajib menyarnpaikan laporan berkala setiap bulan terhadap pelaksanaan Program PB dan PKR Bagih4gn kepada PPTK paling lambat tanggal 3 {bulani berikutnya. (2) Konsultan Penga'ruas wajib menyampaikan laporan berkala setiap bulan terhad.ap pelaksanaan Pekerl'aan Program PB dan PKR Bagi MBR kepada PPTK sampai progres 1OO% dan penyerahan pekedaan. (3) PPTK melakukan kompilasi data laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat {21 untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala bidang dan tembusan kepada Kepala Dinas paling lambat tanggal 1O (sepuluh) bulan berikutnya. (4) Kepala Dinas wajib menyampaikan laporan kepada Bupati herupa : a. laporan berkala bulanan pelaksanaan Program PB dan PKR Bagi MBR paling lambar akhir bulan berikutnya; dan b. laporan tahunan pertanggung jawaban pelaksanaan Prggram PB dan PKR Bagi MBR paling lambat akhir Januari tahun berikutnya. BAB IX KETEIITUAN LAII{-LAII$ Pasal 30 (1) Pemerintah Desa/Kelurahan yang melaksanakan Program PB dan pKR Bagi MBR dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Jeneponto maka pelaksanaarulya berpedoman pada peraturan Bupati ini. (2) Program PB dan PKR Basr MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1),- hanya diberikan bagi MBR yang belum pernah mendapat bantuan *ii*.ri..,f, dari pemerintah pusat dan Pemerintah provinsi. [" BAB X ketentuan penutup Pasal 31 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 06 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERINGKAT KUALITAS RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DI KABUPATEN JENEPONTO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
04 April 2016
Tanggal Pengundangan
05 April 2016
Tanggal Berlaku
05 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.06
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan