Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 02-B Tahun 2016

PEDOMAN KAPITALIS ASET TETAP DAN PENYUSUTAN ASET TETAP MILIK PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UTtrUTUSKAII: Menetapkan I PtRATt RAN BUPATI JtlttFOMO ?EIITAIIIG PEI'OTIAN I(APITALISASI ASBT TETAP DAN PITTUSIITAN ASET TETAP MILIK PEAIERINTATI KABUPATTN JTNEPONTO BAB I KETTNTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto 2. Pemerintah Daerah adalahPemerintah Kabupaten Jeneponto. 3. Bupati adalah Bupati Jeneponto. 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah selaku pengguna barang. 5. Unit kerja adalah bagisn SKPD selaku kuasa pengguna barang 6. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan oleh pemerintah Daerah dalam mendukung kegiatan operasionalnya atau dimanfaatkan oleh masyarakat umllm, dan bukan dimaksudkan untuk dijual, dan/ atau diserahkan/dihibahkan. 7. B.iaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. 8. Masa manfaat adalah periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik. 9. Nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan. 10. Nilai tercatat (carrying amountl aset adalah nilai buku aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi pen5rusutan. 11. Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewqiiban antar fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. 12. Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan d.engan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. 13. Akuntansi aset tetap adalah proses pengumpulan, pengklasifikasian, pengkodean, pencatatan, dan peringkasan transaksi aset tetap dalam buku besar akuntansi serta pelaporan dalam neraca perusahaan. 14. Pembukuan aset tetap adalah aktivitas pendaftaran dan pencatatan aset tetap ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Buku Inventaris menurut penggolongan dan kodefikasi aset tetap yang telah ditetapkan. 15. Penghentian (disposol) aset tetap adalah aktivitas dihentikannya pemakaian suatu aset tetap dengan cara dijual, ditukarkan, atau konversi terpaksa. 16. Penghapusan adalah tindakan menghapus aset tetap dari buku besar aset tetap dan buku inventaris akibat kebirjakan penghentian (disposal) dan/atau hibah berdasarkan Keputusan Bupati. 17. Pelaporan adalah al<tivitas penyajian aset tetap untuk keperluan penlrusunan neraca danlatau kebutuhan man4iemen. 18. Hibah atau donasi adalah perolehan atau penyerahan aset tetap dari Pemerintah Daerah atau kepada pihak ketiga tanpa memberikan atau menerima imbalan. 19. Rampasan adalah aset tetap yang dikuasai Pemerintah Daerah yang berasal dari pihak ketiga sebagai barang sitaan yang telah diputuskan pengadilan. 20. Pengeluaran pendapatan (reaenue expendituresl adalah pengeluaranpengeluaran yang terkait dengan aset tetap selama masa pemakaiannya dan hanya memberikan manfaat pada periode bedalan. 21. Pengeluaran modal (capital expendihtres) adalah pengeluaran yang terkait dengan aset tetap selama masa pemakaiannya dan memberikan manfaat bukan hanya pada periode berjalan tetapi pada beberapa periode ke depan. 22.Be[anja modal adalah pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dan 12 (duabetas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan. 23. Kapitalisasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk menambah nilai perolehan awal aset tetap yang dapat memperpanjang umur teknis atau masa manfaat aset tetap, meningkatlan kuantitas/kapasitas/volume dan meningkatkan kualitas/efisiensi atau mengurangi biaya dari unit-unit yang diproduksi oleh suatu aset tetap. 24. Reparasi ringan adalah aktivitas yang dilakukan untuk mengembalikan fungsi aset tetap sesuai kondisi semula. 25. Pemeliharaan adalah aktivitas rutin yang dilakukan agar aset tetap dapat berfungsi sesuai kapasitas dan kondisinya. 26. Penambahan (additionl adalah aktivitas memperbesar atau memperluas fasilitas suatu aset tetap. 27. Peningkatan (betterm.ent/improuementl adalah aktivitas penggantian bagian suatu aset tetap dengan unit baru yang kualitasnya lebih baik atau pengalihan fungsi yang efektif suatu aset tetap. 28. Penggantian (replacemenQ adalah aktivitas penggantian bagran tertentu atau keseluruhan dari suatu aset tetap dengan unit baru yang kualitasnya sama. 29. Penyusunan dan pemasangarr kembali (rearrangementl adalah aktivitas penyusunan dan pemasangan kembali suatu aset tetap atau perubahan rute produksi (biasanya berupa instalasi atau peralatan) dengan tujuan mempermudah proses produksi atau mengurangi biaya produksi. BAB II RUAI{G LTNGIn P, MAKSUD, TUJITAN DAN SASARAN Bagian Kesatu Ruang Lingkup Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mencakup pedoman khusus mengenai kebijakan kapitalisasi aset tetap dan kebijakan penyusutan aset tetap daerah. Bagian Kedua Maksud, Tujuan dan Sasaran Pedoman Pasal 3 (1) Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pembuatan penyusunan anggaran, pelaksanaan pencatatan atas perolehan, dan pelaporan aset tetap bagr SKPD dan Unit Kerja dalam lingkup Pemerintah Daerah. (2) Tujuan pedoman ini untuk mewujudkan keseragaman dalam penganggaran, pencatatan aset tetap, serta pelaporannya guna mewujudkan tertib administrasi aset tetap daerah. (3) Sasaran pedoman ini meliputi : a. dalam rangka penganggaran aset tetap milik Pemerintah Daerah secara baik; dan b. penyiapan data aset tetap dalam rangka pen5rusunan laporan manajemen maupun bahan penyusunan neraca yang menggambarkan jumlah, kondisi, dan nilai aset tetap daerah secara wajar. BAB III KTBIJAXA!{ ANUIYTAT{SI I(APITALISASI Bagian Kesatu Kriteria Kapitalisasi Pasal 4 Kriteria Kapitalisasi terdiri atas : a. memperpanjang masa manfaat atau yang memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas; b. meningkatkan mutu produksi; dan c. meningkatkan standar kinerja. Bagian Kedua Kapitalisasi Aset Tetap Pasal 5 (1) Pengakuan aset tetap diakui pada saat aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya kepada daerah dan/atau pada saat penguasaannya berpindah kepada daerah. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut : a. berwt{ud; b. mempunyai masa manfaat lebih dari t2 (dua belas) bulan; c. biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; d. tidak dimaksudkan untuk dijual dan atau untuk dihibahkan / diserahkan ; e. diperoleh atau dibangun dengnn maksud untuk digunakan; dan f. memenuhi nilai satuan minimum Kapitalisasi. (2) Pengakuan aset tetap akan andat bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetapi tersebut harus diakui pada saat terdapat bulrti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya. (3) Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual/dihibahkan kepada masyarakat. Dengan demikian, pengadaan aset tetap yang tqjuannya sejak awal untuk dijual/dihibahkan kepada masyarakat tidak dicatat/dilaporkan sebagai asset tetap, tetapi sebagai persediaan apabila sampai akhir tahun aset tersebut masih belum diserahkan kepada pembelilpenerima hibah. Di samping itu, pengadaan aset tetap yang tujuan awalnya untuk dijual/dihibahkan kepada masyarakat dianggarkan di dalam anggaran barang dan jasa, bukan di dalam anggaran belanja modal. (a) Kapitalisasi penilaian aset tetap meliputi biaya-biaya setelah perolehan awal diakui yang menambah nilai aset tetap. (5) Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah : a. biaya persiapan ternpat; b. biaya pengiriman awal (initial deliueryl dan biaya simpan dan bongkar muat (lwndling cost); c. biaya pemaszulgan (installation cost); d. biaya profesional seperti arsitek dan insinyur; e. biaya konstruksi; f. biaya kepanitiaan; g. biaya perolehan tanah mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan maupun yang masih harus dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan. Dan h. biaya-biaya lainnya yang mendukung sampai aset tersebut dapat digunakan. (6) Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang mempe{panjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan apabila jumlahnya memenuhi batas minimal kapitalisasi. (7) Pengeluaran setelah perolehan aset tetap yang bersifat rutin dan ditujukan agar aset tetap dapat dioperasikan atau digunakan dalam keadaan yang normal dicatat sebagai belanja pemeliharaan, atau tidak menambah masa manflaat aset, tidak menambah nilai aset tetap yang bersangkutan. Contoh pengeluaran kategori ini antara lain belanja pemelihara€rn rutin gedung, pemeliharaan rutin kendaraan. (8) setelah perolehan, masih terdapat biaya-biaya yang muncul selama penggunaan aset tetap. Misalnya biaya pemeliharaan (maintenan@l , penambah an (additions), pengganti an (replacementl atau perbaikan (repairsl. (9) Pada dasarnya, pengeluaran-pengeluaran untuk aset tetap setelah perolehan, dapat dikategorikan menjadi belanja modal {capital expenditures) dan pengeluaran pendapatan (reuenue expenditures) (10) Belanja modal adalah pengeluaran-pengeluaran yang harus dicatat sebagai aset (dikapitalisir). Pengeluaran-pengeluaran yang akan mendatangkan manfaat lebih dari satu periode akuntansi termasuk dalam kategori ini, misalnya penambahan satu unit AC dalam sebuah mobil atau penambahan teras pada gedung yang telah dimiliki, merupakan belanja modal. (11) Demikian juga halnya dengan pengeluaran-pengeluaran yang akan menambah efisiensi, memperpanjang umur aset atau meningkatkan kapasitas atau mutu produksi. Contoh mengenai pengeluaranpengeluaran yang akan memperpanjang umur aset atau meningkatkan kapasitas produksi adalah pengeluaran untuk perbaikan besar-besaran. (12) Biaya-biaya selain belanja modal aset yang bersangkutan tetapi timbul akibat dari perolehan aset tetap yang bersangkutan diatribusikan dengan metode rata-rata tertimbang yaitu dengan membagi secara proporsional biaya-biaya tersebut apabila terdapat perolehan aset secara gabungan dalam satu kegiatan pengadaan aset. (13) Suatu pengeluaran belanja yang pengangarannya tidak pada belanja modal akan diperlakukan sebagai belanja modal (nantinya akan menjadi asset tetap) jika memenuhi kriteria sebagai dimaksud pada pasal lima point satu (1) diatas. Bagian Ketiga Penilaian Pasal 6 (1) Penilaian biaya-biaya setelah perolehan yaitu pengeluaran selama masa pemakaian aset tetap daerah yang merupakan pengeluaran modal (capital expendifitre s) . (2) Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto menetapkan batas minimal nilai perolehan belanja modal yang dikapitalisasi untuk pengeluaran per unit barang yang dapat diakui sebagai asset tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini. (3) Nilai Satuan minimum Kapitalisasi adalah batas minimal pengeluaran, pengadaan/pembangunan baru yang dapat diakui sebagai belanja modal didalam penganggaranya dan diakui sebagai aset tetap. (a) Nilai Satuan inininrum Kapitalisasi adalah batas nrinimal pengeluarah. yang dapat menambah nilai asset tetap atau aset lainnya dari hasil belanja pemeliharaan. (5)Batasan Minimal Kapitalisasi untuk setiap jenis aset tetap atau belanja modal berlaku mulai tahun 2015 dan batasan minimal kapitalisasinya tidak berlaku untuk asset tahun sebelumnya. (6) Batas Minimum Kapitalisasi Aset Tetap dikecualikan terhadap pengeluaran untuk Pengadaan f Pembelian Tanah. (7) Barang milik daerah yang memenuhi batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap dicatat secara intrakomptabel dan disajikan dalam neraca, barang milik daerah yang tidak memenuhi batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap dicatat pada daftar barang non aset tetap {ekstrakomptabel). (8) Penghapusan barang milik daerah yang dicatat dalam pembukuan ekstrakomptabel dilakukan oleh pengguna dan/atau kuasa pengguna dalam hal aset tetap tersebut dimaksud sudah tidak dapat digunakan/Rusak berat atau tidak berada dalam penguasaan pengguna danl atau kuasa pengguna dengan persetujuan pengelola barang milik daerah. Bagian Keempat Biaya Perolehan Pasal 7 (1) Perlakuan akuntansi atas pengeluaran biaya-biaya perolehan aset tetap melalui pengadaan baru dan pembangunan baru yang dicatat sebagai realisasi belanja modal daerah. (2) Pengadaan baru dan pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (U, dilakukan berdasarkan ketentuan Per:aturan Perundang-Undangan. (3) Dalam hal pengadaan bartr dan pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan cara swakelola,maka perlakuan akuntansi atas pengeluaran biaya-biaya perolehan aset tetap daerah dicatat sebagai realisasi belanja modal. Bagran Kelima Biaya yang Tidak Dapat Dikapitalisasikan Pasal 8 (1) Perlakuan akuntansi atas pengeluaran biaya reparasi ringan dan pemeliharaan, dicatat sebagai realisasi belanja pemeliharaan pada belanja barang dan jasa. (2) Keseluruhan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diakui sebagai aset tetap daerah. Bagian Keenam PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN (subsequent Expenditures) Pasal 10 Aset Tetap diperoleh Pemerintah Daerah dengan maksud untuk digunakan dalam kegiatan operasional Pemerintahan. Asset tetap bagi Pemerintah Daerah disatu sisi merupakan sumber daya ekonomi, disisi lain merupakan komitmen, artinya dikemudian hari Pemerintah Daerah wajib memelihara atau merehabilitasi aset tetap yang bersangkutan. Pengeluaran belanja untuk aset tetap setelah perolehannya dapat dibedakan menjadi dua yaitu Belanja untuk pemeliharaan, belanja untuk rehabilitasi dan belanja untuk overhaul. 1) Belanja untuk pemeliharaan dimaksudkan dalam rangka mempertahankan aset tetap tersebut sesuai dengan kondisi normal atau meningkatkan kapasitas asset tetap. Belanja yang dikeluarkan untuk peningkatan adalah belanja yang memberi manfaat ekonomi dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan standar kinerja. 3) 2l Belanja Pemeliharaan yang tidak menambah nilai aset dan masa manfaat dalam rangka mempertahankan kondisi aset adalah belanja pemeliharaan yang sifatnya rutinitas seperti pergantian oli pengecetan gedung kantor/bangun€ul Kendaraan, penambalan jalan akibat berlubang, pergantian tegel dalam arti tidak keseluruhan dan perbaikan plafon yang tidak secara keseluruhan, Belanja Pemeliharaan yang menambah nilai aset dan tidak menambah masa manfaat dalam rangka mempertahankan kondisi asset adalah belanja pemeliharaan yang sifatnya rutinitas seperti pergantian tegel secara keseluruhan, pergantian plafon secara keseluruhan, penggantian atap secara keseluruhan, peningkatan pengasapalan jalan. Belanja Renovasi atau Rehabilitasi atau overhaul yang menambah nilai asset dan tidak menambah masa manfaat dalam rangka peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapasitas atau kemampuan aset tetap yang sudah ada. Misalnya, sebuah generator listrik yang mempunyai output 2OO Kw dilakukan Renovasi sehingga kapasitasnya meningkat menjadi menjadi 3OO Kw, Gedung dan Bangunan melakukan penggantian secara keseluruhan plafon, atap, lantai secara keseluruhan. 5) Belanja Renovasi atau Rehabilitasi atau Overhaul yang menambah nilai asset dan masa manfaat dalam rangka peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapasitas atau kemampuan aset tetap yang sudah ada, Misalnya, Gedung dan bangunan dilakukan pergantian/pengupasan dinding, Kendaraan dilakukan pergantian beberapa suku cadang komponen mesin kendaraan roda empat dan roda dua. 6) Belanja Renovasi atau Rehabilitasi atau Overhaul yang menambah nilai asset dan masa manfaat dalam rangka peningkatan Kualitas aset adalah bertambahnya kualitas dari aset tetap yang sudah ada, Misalnya, Jalan yang masih berupa tanah ditingkatkan oleh Pemerintah menjadi Jalan aspal, dilakukan pengaspalan ulang secara keseluruhan. 4l 7l Belanja Renovasi atau Rehabilitasi atau Overhaul yang menambah nitai asset dan tidak menambah masa manfaat dalam rangka pertambahan volume asset adalah bertambahnya jumlah atau satuan ukuran aset yang sudah ada, Misalnya Penambahan Luas suatu Gedung dari 400 M2 menjadi 5OO M2. Contoh : SKPD merencanakan untuk pembangunan WC didalam gedung yang sudah ada. Belanja Pemeliharaan atau Rehabilitasi dalam rangka peningkatan Khusus irigasi dan jaringan sepanjang tidak ada kegiatan pembangunan fisik hanya bersifat pengerukan atau normalisasi maka semua pengeluaran dikategorikan sebagai belanja pemeliharaan. 9) Penambahan masa manfaat aset tetap disesuaikan dengan jumlah belanja yang dikeluarkan pada poin 5 dan 6 terhadap nilai aset tetap yang bersangkutan (diluar penytrsutan) dan Tabel Penambahan masa manfaat aset tetap sebaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini. 1O) Penambahan masa manfaat aset tetap adalah nilai sisa masa manfaat aset tetap yang bersangkutan ditambah dengan masa manfaat akibat belaaja yang dikeluarkan sesuai dengan poin 5 dan 6, dimana masa manfaat aset tetap akibat penambahan tidak boleh melebihi masa manfaat normal aset tetap yang bersangkutan. 11) Kapitalisasi Biaya dimaksud angka 5, 6 dan 7 ditetapkan dalam lampiran nilai minimum kapitalisasi. Bagian Ketqjuh Bentuk Pelaporan Pasal 11 (l)Aset tetap disajikan sesuai klasifikasi di neraca dari saldo buku besar (ledgerl dan buku-buku pembantu lsub ledger dan sub-sub ledgerl masing-masing jenis aset, berdasarkan Bagan Perkiraan Standar sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (2) Rincian setiap jenis aset tetap disajikan sesuai klasifikasinya di Buku Inventaris Barang dan Kartu Inventaris Barang (KIB) untuk setiap jenis aset tetap berdasarkan Kode Barang Daerah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8) (3) Kode Barang Daerah harus diharmonisasikan (mappingl dengan Bagan Perkiraan Standar, dan didukung dengan rincian setiap jenis aset tetap pada masing-masing SKPD. (a) Setiap penambahan nilai perolehan aset tetap akibat kapitalisasi pengeluaran biaya-biaya sesuai kebijakan kapitalisasi aset disajikan sebagai bagian dari aset tetap induknya pada database aset tetap masing-masing SKPD dan Unit Kerja, yang dikoordinasikan oleh Bidang Aset Daerah dengan rnemberikan penjelasan yang memadai atas penambahan nilai tersebut. BAB TV KTBIJANAI{ AKI'I{TAITSI PE}TN'SUTAN Bagran Kesatu Masa Manfaat Aset Tetap Pasal 12 (1) Nilai Pen5rusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam Laporan Operasional. (2) Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomi atau kemungkinan jasa yang akan mengalir ke Pemerintah. (3) Masa manfaat aset tetap yang dapat disusutkan harus ditinjau secara periodik dan jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya pen5rusutan periode sekarang dan yang kan datang harus dilakukan penyesuaian. (a) Penyusutan dilakukan tanpa memperhitungkan adanya nilai residu. (5) Jika masa manfaat suatu aset tetap telah habis, maka aset tetap tersebut dapat dinilai kembali yang dilakukan oleh Tim Internal Pemerintah Daerah (6) Tim Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (7) Estimasi masa manfaat untuk setiap jenis aset tetap daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini. Bagian Kedua Metode Penyusutan Aset Tetap Pasal 13 Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus (straight line method) Rumusan perhitungan penyusutan berdasarkan metode garis luius adahh sebagai berikut: renJrusuran per periode = Nilai yans dapat disusutkan Masa Manfaat / Sisa Masa Manfaat Pasal 14 (1) Aset tetap disusutkan berdasarkan estimasi masa manfaat untuk setiap jenis aset tetap. (2) Nilai yang dapat disusutkan adalah nilai harga perolehan aset tersebut ketika tidak terjadi rehabilitasi. (3) Untuk Aset tetap yang direhabilitasi, nilai yang disusutkan adalah nilai buku asset tersebut ditambahkan dengan nilai rehabilitasi asset. (4) Selain tanah, kontruksi dalam pengerjaan, dan aset tetap lainnya Kecuali Alat Musik modern seluruh aset tetap disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. (5) Aset Tetap Lainnya antara lain berupa hewan, tanaman, dan buku perpustakaan tidak dilakukan pen5rusutan secara periodik , melainkan diterapkan penghapusan pada saat Aset Tetap Lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati. (6) Aset Tetap yang diperoleh sebelum diberlakukannya penSrusutan Aset Tetap, dikenakan koreksi penyusutan Aset Tetap sebagai berikut: a. Koreksi pen5rusutan Aset Tetap diperhitungkan sejak tanggal perolehan sampai dengan tahun sebelum dimulainya tahun pen5rusutan. (7t (8) b. Koreksi pen5rusutan Aset Tetap dicatat melalui jurnal penyesuaian pada awal tahun dimulainya penerapan penyusutan, yang diperhitungkan sebagai penambah nilai akun Akumulasi Penyusutan dan pengurang nilai Ekuitas pada Neracac. Jika satu unit aset ternyata telah habis masa manfaatnya, ya.ng dihitung sejak tanggal perolehan sampai dengan tahun dimulainya pen5rusutan, maka koreksi penyusutannya hanya dihitung untuk selama masa manfaatnya dari aset tersebut. Sebagai contoh, misalnya tahun dimulainya penyusutan yaitu tahun 2015, ada satu unit komputer yang diperoleh pada semester I tahun 2010 dengan masa manfaat 4 tahun, maka masa manfaat komputer tersebut telah habis pada tahun 2014, koreksi penyusutan untuk aset tersebut adalah untuk 4 tahun sejak 2O1O sld 2OH. Dengan demikian, pada awal TA 2O1S dibuat ayat jurnal koreksi untuk mengakui penyusutan atas komputer tersebut untuk selama 4 tahun masa manfaatnya yang telah berlalu, dan setelah itu tidak dihitung lagi penyusutannya karena masa manfaatnya sudah habis. Nilai yang dapat disusutkan untuk aset tetap yang diperoleh pada tahun dimulainya penyusutan dan tahun-tahun berikutnya adalah nilai perolehannya. Beban penyusutan aset tetap dihitung satu tahun penuh, termasuk untuk tahun pertama perolehan aset tersebut. Sebuah aset tetap dapat dibeli/dibangun/diperoleh pada bulan apa saja. Namun demikian, per{rusutannya untuk tahun pertama perolehannya sudah dihitung satu tahun penuh. Beban penyusutan terhadap aktiva tetap yang terjadi rehabilitasi atau renovasi atau overhaul dan atau terjadi kapitalisasi yang mengakibatkan penambahan nilai aktiva tetap maka nilai penyusutannya sebagai berkut : Nilai Buku + Nilai Rehab/Renov/Kapitalisasi Sisa masa manfaat (e) Pen5rusutan yang baru = (10) Beban pen5rusutan terhadap aktiva tetap yang terjadi rehabilitasi atau renovasi atau overhaul dan atau terjadi kapitalisasi yang mengakibatkan penambahan nilai aktiva tetap dan menambah sisa masa manfaat aktiva tetap tersebut maka nilai penyusutanya sebagai berikut: PenSrusutan yang baru = Sisa masa manfaat + Penambahan masa manfaat (11) Asset tetap Pemerintah Daerah yang tidak diketahui tahun perolehannya dikategorikan sebagai asset tetap dengan tahun perolehan 2008. Bagian Ketiga Penghentian (Disposal) Aset Tetap Pasal 15 (1) Aset tetap dapat dihentikan penggllnaannya karena alasan : a. kondisinya yang sudah rusak berat; b. dijual; c. ditukar; d. dikonversi; dan/atau e. dimusnahkan. (2) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihapuskan dari pembukuan setelah diterbitkan Keputusan Bupati. (3) Alasan dikonversi sebagaiarnana dimaksud pada ayat (1) huruf d, antara lain karena kebakaran, hilang, banjir, atau dinyatakan tidak layak lagi. (4) Suatu aset tetap dielirrtinasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara pernanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik di masa yang akan datang. (S)Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Pelepasan/eliminasi aset tetap disesuaikan dengan nilai aset yang diperbolehkan dilepas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (6)Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke rlos aser BAB V XETEI{TUAIT PTilUTUP Pasal 15 Pen5rusutan Barang Milik Daerah benrpa asset tetap pada entitas Pemerintah Kabupaten Jeneponto sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini dilaksanakan mulai Tahun Angaran 2016. Pasal 16 Ketentuan lebih lanfut mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Pasal 17 Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Jeneponto Nomor II Tahun 2014 tentang Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap dan Penyusutan Aset tetap mfik Pemerintah Kabupaten Jeneponto dicabut dan dinyatakan tidak berlalm lagi. Pasal 18 Perafirran Bupati ini mulai berlaku pada tangal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah kabupaten jeneponto

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 02-B Tahun 2016 tentang PEDOMAN KAPITALIS ASET TETAP DAN PENYUSUTAN ASET TETAP MILIK PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
02-B
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
14 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2016
Tanggal Berlaku
15 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.02-B
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan