Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2018

Penggunaan Lagu Mars Konasara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PENGGUNAAN LAGU MARS KONASARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEAMTIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. BENTUK DAN MAKNA LAGU MARS KONASARA 4. PENGGUNAAN LAGU MARS KONASARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH 5. KEDUDUKAN DAN PUNGSI MARS PEMERINTAH DAERAH 6. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penggunaan Lagu Mars Konasara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
03 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2018
Tanggal Berlaku
03 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No. 230
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan