PENGGUNAAN LAGU MARS KONASARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018/No. 230
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Lagu Mars Konasara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK: |
- lagu Mars Konasara merupakan hasil karya seni yang merupakan simbol dan identitas atas program Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, yang bertujuan untuk meningkatkan budaya kerja serta pelayanan masyarakat agar menjadi lebih baik dan terarah; sebagai lagu yang menjadi symbol dan identitas dari Kabupaten Konawe Utara, perlu diatur dalam pengelolaan dan penggunaan atas lagu Mars Konasara dalam berbagai kegiatan serta program-program kerja Pemerintah Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Utara tentang Penggunaan Lagu Mars Konasara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 TAhun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2016; Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 327 Tahun 2016;
- PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PENGGUNAAN LAGU MARS KONASARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEAMTIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. BENTUK DAN MAKNA LAGU MARS KONASARA 4. PENGGUNAAN LAGU MARS KONASARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH 5. KEDUDUKAN DAN PUNGSI MARS PEMERINTAH DAERAH 6. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
- 9
|