Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 19-A Tahun 2015

RENCANA AKSI DAERAH AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN (RAD-AMPL) KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2015-2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAI{ : Menetapkan : REIICANA AI(SI DAERAII PTITTIEDIAAN AIR MIITUM DAN PEITYEHATATT LINGKUNGAN (RAD-AMPII I{ABUPATEI{ JEITEFONTO TAIIUN 2OLS.2OL9 BAB I K TEITTUAI{ UMUM Pasal 1 Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Peranglat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah; 3. Kabupaten adalah Kabupaten Jeneponto; 4. Bupati adalah Bupati Jeneponto; 5. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto; 6. Universal Access adalah pencapaian kinerja pemerintah dalam pelayanan Akses Sanitasi, Air minum dan permukiman yang layak untuk selumh warga Irlegara Indonesia Tahun 2Ol9; 7. Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan selanjutnya disingkat dengan RAD-AMPL adalah Dokumen Operasional kebijakan daerah jangka menengah dalam pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan berbasis masyarakat dan pendekatan kelembagaan dalam rangka mendukung percepatan pencapaian Universal Access Tahun 2079; 8. APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 9. Pamsirm.as adalah singkatan dari Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat; 10. SKPD adalah singkatan dari satuan Kerja Perangkat Daerah; 1 1. Sumber air minum tak layak didefinisikan sebagai perpipaan dan air minum non perpipaan terlindung yang berasal dari Sumber air minum non-perpipaan terlindung yang berasal dari sumber air berkualitas dan berjarak sarna dengan atau lebih dari 1O meter dari tempat pembu€tngan kotoran dan/atau terlindung dari konstaminasi lainnya. Sumber air minuna layak; 12. Sumber air Minum tak layak didefinisikan sebagai sarana sumber air dimana jarak antara sumber air dan tempat pembuangan kotoral kurang dari 10 meter dan atau tidak terlindung dari kontaminasi lainnya. Sumber tersebut antara lain mencakup sumur galian yang terlindung, matd air tak terlindu.ng, air yang diangkut dengan tangki/drum kecil, dan air permukaan dari sungai, danau, kolam dan saluran irigasi dan drainase; 13. Fasilitas sanitasi yang layak didefenisikan sebagai sarana yang aman, higienis dan nyaman yang dapat menjauhkan pengguna dan lingkungan disekitarnya dari kontak dengan kotoran manusia; 14. Fasilitas sanitasi yang layak mencakup kloset dengan leher angsa, toilet guyur (flush toilet) yang terhubung dengan sistem pipa saluran pembua-n gan atau tangki septik, termasuk jamban cemplung (Pit Latrine) terlindung dengan segel slab dan ventilasi, serta toilet kompos; 15. Fasilitas sanitasi yang tidak layak antara lain meliputi toilet yang mengalir keselokan, saluran terbuka, sungai atau lapangan terbuka, jamban 4 cemplurng tanpa segel slab, wadah ember, dan toilet gantung; /l 16. Pendekatan berbasis masyarakat adalah pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dan penentu dalam penyelenggaraan pelayanan, melalii pios"u p"*U"tJ"V""t, d". partisipasi aktif masyarakat; 17. pendekatan - GrU""i" lembaga "arUft pendekatan penyelenggaraan pelayanan *"rrfrri dirr"*, badai, neruslhlll daerah dan lembaga swasta; lg.Indikator $asaran RPJMN ioi's-zorg bidang Infrastruktur di bidang sanitasi adatah tercapainya LOOo/o pelayanan air minum yakni 85% penduduk terlayani akses sesuai stariaart Pelayanan Minimal (sPM) dan i]c'/o sesuai kebutuhan dasar (basic needs); 19. Indikator sasaran RPJMN b,o$-za9 'bidang Infrastuktur di Bidang sanitasi adalah tercapainya IOOVo pelayanan "at itasi (air-limbah domestik' sampah a""- J*irra# [ngkung"nj y@_ !5olo penduduk terlayani akses sesuai $tandart Pelayanan nnlnimat (sPM) dan !5o/o sesuai kebutuhan dasar fhasic needs); 2O. Standar p"f"VrIlt t minimal yang selanjutnya disingkat dengan SPM adatrah ketentraan tintang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daer-ah-yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal; 21. Indikator SpM bidang aiiminum adalah tersedianya akses air minum yang aman melalui Sistem Penyediaan Air Minum dengan jaringan perpigaan dan bukan perpipaan terlindung dengan kebutuhan pokok minimal 6O liter/oranglh;a.rt; 22.Indikator SPM bidang sanitasi adalatr tersedianya memadai dengan target SPM 600/o dan tersedianya komunitas/kawasan I kotadengan target SPM 5olo; sistem air limbah yang sistem air limbah skala 23. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan /program yang sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan dicapai kualitas yang temkur; 24.Indikaton kinerja adalah alat ukur spesifrk secara kuantitatif dan atau kualitatif untrrk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat dan/at"au dampak yang menggambarkan tingkat capaian kineja suatu program atau kegiatan; 25. Isu strategis adalah permasalahan utama dan tantangan utama yang dinilai paling prioritas untuk ditangani selama periode perencanaan karena dampaknya yang signifikan bagl daerah dengan karekteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah dan/atau jangka panjang, dan menentukan tqiuan pembangunan; 26. Arah kebijakan adalah pedoman tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan; 27. Strategi adalah langkah-langkah mendasar/jitu berisikan programprogram indikatif untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan; 28. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah unhrk mancapai sasar€rn dan tujuan pembangunan daerah; 2g.Kegpatan adalah bagran dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa SKPD sebagai bagran dari pencapaian sasaran temkur pada suatu program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (Sumber Daya Manusia), barang modal termasulk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa; 3O. Koordinasi adalah kegiatan yang meliputi pengaturan hubungan kerjasama dari beberapa instansi/pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang yang saling berhubungan dengan tujuan untuk menghindarkan kesimpangsiuran dan duplikasi; 31. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi sefta menganti"*"V permasalahan yang timbul dan atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin; 32. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencarla dan standar; BAB II PERAN, FUNGSI, TUJuAIT, DAN KTDUDUKAN RAD AIUPL KABUPATEN JEIYEPiOITTO 2OLS-2OT9 Pasal 2 RAD_AMPL Kabupaten Jeneponto 2015-2019 berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah unttrk perluasan program pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan serta pengadopsian pendekatan AMPL berbasis masyarakat selama 2015 sampai dengan 2OLg dalam rangka mendorong pembangunan infrastruktur dasar air minum dan sanitasi dalam percepatan pencapai an uniuersal aws. Pasal 3 RAD-AMPL Kabupataen Jeneponto 2015-2019 berfungsi sebagai : 1. Instrumen kebijakan pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi daerah jangka menengah; 2. Rencana peningkatan kinerja pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapncan pendekatan PAMSIMAS dan pendekatan kelembagaan; 3. Media Internalisasi program/kegiatan dengan pendekatan PAMSIMAS kedalam program/kegiatan SKPD yang menang€Lni bidang AMPL; 4. Acuan pengalokasian anggaran APBD bagi program-program peningkatan kinerja pelayanan AMPL; Pasal 4 RAD*AMPL Kabupaten Jeneponto 2OL5-2OL9 yang disusun berdasarkan RPJMD Kabupaten Jeneponto yang mendukung percepatan pencapaixr LOOo/o pelayanan air minum aman dan IOOo/o pelayanan sanitasi layak, rnenjadi Dokumen yang harus digunakan dalam penyusunan RKPD, Renja SKPD, dan APBD Kabupaten Jeneponto sampai dengan 2019. BAB III PEI,AIGAIVAIT RAI' AMPL KABUPATEI{ JENEPONI1O 2OLS.2OL9 Pasal 5 Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Jeneponto 2O15-2019 adalah mulai RKPD, Renja SKPD, APBD Kabupaten Jeneponto, serta dapat melalui integrasi RAD AMPL Kabupaten Jeneponto kedalam program/kegiatan Pemerintah Provinsi, Pemerintah hrsat,dunia usaha, dan masyarakat. Semua dokumen perencanaan Regulasi (Renstra, SKPD, Renja SKPD, RKPD) yang terkait dengan program/kegiatan sektor air minum d*t penyehatan lingkungan Pasal 6 Dalam hal pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Jeneponto 2015'2OL9 dengan dana diluar APBD Kabupaten Jeneponto maka pelaksanaan program/kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh Bappeda dan SKPD teknis terkait' Pasel 7 pendanaan pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Jeneponto 20L5-2ot9 terbuka bagr sumber-sumber pendanaan diluar APBD dan APBN, dengan tetap befoedoman pada mekanisme yang disepakati antara pemerintah Daerah Kabupaten Jeheponto dengan pihak penyandang dana' Pasal 8 (1) pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Jenepoto 2OL5-2O19 tetap harus memeperhatikan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahun sebelurnnya. (2) Dalam hal pelaksanaan RAD AMPL terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir 2019, maka perubahan sasaran dimuat dalam RKPD dan Renja SKPD berdasarkan Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD AMPL. BAB TV PEMANTAUAN DAN BTIALUASI RAD AMPL KABUPATEIT JEITEPiOilAO TAIIUN 2OL5-2OL9 Pasal 9 Pemantauan Pelaksanaan RAD AMPL dilakukan minimal 2 kali dalam setahun Evaluasi Pelaksanaan RAD AMPL dilakukan pada setiap akhir tahun pelaksanaan; Hasil pemantauan dan evaluasi RAD AMPL menjadi bahan pen5rusunan kebijakan AMPL Tahun berikutnya dan mempakan informasi publik; Kepda SKPD kabupaten/kota melakukan pemantauan dan evaluasi program/kegiatan RAD AMPL masing-masing; Dalam hal hasil pemantauan yang menjadi tanggung jawab SKPD dan evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan hasil, Kepala SKPD melakukan tindakan perbaikan/ penyempufiraan; Kepala SKPD melalui Tim Teknis Penyusun RAD AMPL menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala Bappeda; Masyarakat berhak meyampaikan pendapat dan masukan kepada Pemerintah Daerah melalui Tim Teknis Penyusunan RAD AMPL atas kinerja Pembangunan Air minum dan penyehatan lingkungan daerah; Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang hasil tindaklanjut pendapat dan masukan tersebut; Kepala Bappeda Kabupaten melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan dan evaluasi yang telatr diolah Tim Teknis Pen5rusun RAD AMPL; 10. Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Bappeda menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurna€rn untuk ditindak lanjuti oleh Kepala SKPD kepala SKPD menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan /penyempurnaan kepada kepala bappeda jeneponto Kepala Bappeda melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada / Bupati Jenepon BAB V XTTENTUAN PENUTUP Pasal 10 Dokumen RAD AMPL Kabupaten Jeneponto 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Jeneponto ini. Pasal 11 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundanga-n Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 19-A Tahun 2015 tentang RENCANA AKSI DAERAH AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN (RAD-AMPL) KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2015-2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
19-A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
25 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2015
Tanggal Berlaku
26 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.19-A
Subjek
KESEHATAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan