Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2015

PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN BUPATI JEIYEPOIITO TENTANG FEIYGHASILAIII TBIA,P I(IPAI,A DTS^{T. DAN PERAilGT{AT DESA, TT NJANGAIT KEPAL.A DESA, PERANGI(AT DESA DAN ANGGOTA BN)AN PTffiDESA BAB I ITETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 3. Bupati adalah Bupati Jeneponto; 4. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan rnasyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa; 6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 7. tsadan Permusyawaran Desa adalah Lembaga yar,g melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya rnerupatan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis; 8. Perangkat Desa adalah pembantu kepata Desa yang terdiri atas sekretaris Desa, pelaksana Kewilayahrrr, d.r, pelaksana Tekhnis; 9- Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang riemenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat v""j berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeril "ti, diserahi"t"g"* Tainnya, dan digaji berdasarfan perundang-undangan ""gara yang berlaku; 1o' Peraturan D:*." _ldalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepara D.". seterah dibahal d;- il;pakati bersama Badan permusyawaratan Desa; 1 1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewqiiban Desa yang barang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan kewajiban yang berhuburigan dengan pelaksanaan hak dan Desa; 12' Pendapatan Dana Desa adarah dana yang bersumber dari Anggaran yang dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa ditransfer melalui Anggaran r""&p"tan dan geran:a Kabupaten/Kota ilaerah dan digunat<an- lntuk membiayai penyelenggaraan pemerintahair, perraksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan p";-;";;*"u, masyarakat; 13. Rekening Kas umum Desa adarah rekening tempat menyimpan uang pemerintahan Desa -yang menarnpung selur"h ;;;;;maan !es1da1 digunakan ,rr,trk membayar l"i"irr, pengeluaran Desa dan Bank yang ditetapkan; 14. Anggaran pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah i"rr""rr" keuangan tahunan Pemerintahan Desa; 15. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah penlapatan atau- gaji yang belhak diterima oleh setiap orang setelah diangkat din dilantik sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa oleh Pejabat Yang berwenang; 16. ftrnjangan adalah tunjangan yang diberikan kepada Kepa! Desa atau Perangkat DesL sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahtetr.i. bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II RUAITG LIITGKUP Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Bupati yaitu penghasilan Kepala Desa d.an Perangkat Desa yang dianggarkan dalam APBDesa berupa : a. Penghasilan Tetap; b. Tunjangan; c. Penerimaan lain yang sah; Bagtan Pertana Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Pasal 3 (1) Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 huruf a dianggarkan dalam ApBDesa yang bersumber dari ADD ditetapkan setiap tahun dalam peraturan Desa tentang APBDesa; (21 Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dihitung sebagai berikut : a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp500.0oo.ooo,oo (lima ratus juta. rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus); b. ADD yang berjumlah Rp. soo.ooo.ooo,oo (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. Too.ooo.ooo,oo ('tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimar 50% (rima puluh peiseratus); c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp. Too.ooo.ooo,oo '(tujuh ratus juta rupiah) saaRai dengan Rp. goo.ooo.obo,oo (sembilan ratus juta rupiah) digurrakar maksimal 40% (empat puluh perseratus); d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp. goo.ooo.ooo,oo (sembilan ratus jrtl rupiah) digunakan maksimar so% (tiga purutr perseratus). (3) Pengalokasian batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensil jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak i"6gr"n"; (41 besaran penghasilan tetap diberikan kepada : a. kepala Desa; b. sekretaris Desa paling sedjki! zo% (tujuh puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa p". bfut"rr; a"r, c. perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit SOo/o (lima puluh perseratus) dari penghasilan ietap- kepala Desa per bulan. (1) (21 Pasal 4 Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak mendapatkan penghasilan tetap; Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (U, berupa gaji setiap bulan minimal sesuai dengan upah minimum Kabupaten; Besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (21 terlampir dalam Peraturan Bupati ini. Bagian Kedua TunJangaa Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawarataa Desa Pasd 5 Selain diberikan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan tunjangan yang bersumber dari APBDesa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; T\.rnjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan; Besaran Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 6 (1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberikan Tunjangan Pengawasan; (2) T\rnjangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan; (3) Besaran Ttrnjangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB III PENGHASILAil KEPALIT DESA DAN PERANGKAT DESA YANG BERSTATUS PNS Pasal 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terpilih menjadi Kepala Desa atau diangkat menjadi Kepala Desa dibebaskan sementara waktu dari jabatan Organik selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa tanpa kehilangan status dan haknya sebagai PNS; Gaji yang berhak diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap dibayarkan oleh instansi induk; (3) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa berhak mendapatlan tunjangan; Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; Bagr Kepa1a Desa antar waktu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jeneponto dapat diberikan tunjangan. (2) (3) (3) (1) (4) (1) (2) (s) (1) BAB TV TATACARAPEIIGA*TUNIPENGIIASII"ATTETAP,tIUlsJAltGAIs I(EPALApeseparrppnlxct<ItDESASERTAAISGGoTA BADAII PERMUSYAUIARATN{ DESA Pasal 8 Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala De;a serta Badan eermusyawaratan Desa diberikan mulai bulan ""*p"i dengan bulan desember 2OL5; (2)DanaSILTAPdanTunjanganyang.tel.ahadapadarekening masing-m"sirrg n."* ailair"tcan -ti"p bulan dengan mekanisme sebagai berikut : a.SetiapbulanDesamengirimkan.DaftarPenerimaan Penghasilan Tetap dan Tunjangarl tTq}"p 3 ke Kecamatan' lengkap J""gro' tanda tangan asly'basah Kepala Desa, fer:angkat Dela dan Anggota badan Permusyawaratan Desa yang menerima; b. Kecamatan memverilikasi daftar penerimaan tersebut, bila sudah lengkap dan benar kemudian mengirim ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; Anggota januari untuk syarat pencairan ke Bank BRI Cabang Jeneponto, satu lembar untuk arsiP; d. Surat Rekomendasi dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa 1 lembar daftar penerimaan, dan Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.0O0 ditanda tangani oleh Kepala Desa, bendahara Desa dan diketahui Camat dibawa oleh bendahara Desa ke Bank BRI Cabang Jeneponto guna pencairan Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat Desa serta Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 9 (1) Pengawasan dilakukan secara fungsional oleh Inspektorat atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dibidang pengawasan sesuai dengan pemndang-undangan yang berlaku; (2) Untuk menjamin pencapaian sasaran yang Badan Permusyawaratan Desa melakukan pelaksanaan Peraturan Desa; (3) camat secara fungsional melaksanakan tugas pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap realisasi penerimaan penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan perangkat Desa; (4) Kepala Dinas PPKAD dan Kepala Badan pemberdaya€rn Masyarakat dan Pemerintahan Desa memfasilitasi realisasi penerimaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi kepala Desa, perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa. c. Badan Pemberdayaan MasYarakat mengeluarkan Surat Rekomendasi Tetap dan Tunjangan rangkaP 2, dan Pemerintahan Desa Pencairan Penghasilan satu lembar digunakan telah d.itetapkaa pengawasan atas BAB V KETENTUAN PERALIIIAN Pasal 1O Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka segala Peraturan yang mengatu, t"nt*ng Besaran T\rnjangan Aparat Desa, Pengurus BpD sert" e"""r.; Peighasilan Tetap Pemerintah Desa dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten JenePonto.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2015 tentang PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
28 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2015
Tanggal Berlaku
29 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.17
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan