Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2015

PEMBIDANGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI JENEPONTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAIT: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TEITTANG PEMBIDAIIGAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI STAF A}ILI BUPATI JENTPONTO BAB I I(ETINTUAN T'MUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Jeneponto dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Perangkat Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati dan membantu Bupati dalam penyelengaraan Pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah. 4. Sekretaris Daerah yant selanjutnya sebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto. 5. Staf Ahli adalah Staf AhIi Bupati Jeneponto. BAB II PTMBIDANGAII STAF AIILI Pasal 2 Jabatan Staf Ahli terdiri : a. Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan; b. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan; c. Staf Ahli Bidan[ Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat; d. Staf Ahli Bidan[ e.ng.*bangan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam; e. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan' BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI STAF ATILI Bagian Pettama Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Pasal 3 (1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 huruf a, mempunyai tugas memberikan tetaahan kepada Bupati berkaitan dengan urusan-urus€Ul hukum dan pemerintahan. (2) Dalam menyelengarakan Ahli mempunyai fungsi : tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf a. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas bidang hukum dan pemerintahan; b. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas bidang hukum dan pemerintahan; c. Pemberian telahaan, saran dan pertimbangan kebijakan bidang hukum dan pemerintahan kepada Bupati dan Wakil Bupati; d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan sesuai tugas dan fungsinya. Wakil Bupati (3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut : a. Mengkoordinasikan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan tugas bidang Hukum dan Pemerintahan serta memberikan telahan kepada Bupati; b. Menginventarisir perrnasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan bidang hukum dan Pemerintahan serta mencarikan solusi dan petunjuk pemecahan masalahnya melalui telahaan yang disampaikan kepada Bupati; c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermaslahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan bidang Hukum dan Pemerintahan; d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan pemerintah daerah; e. Menlrusun laporan hasil kajian bidang Hukum dan Pemerintahan; f. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelanca.ran pelaksanaan tugas; g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati; Bagian Kedua Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanar, Pasa1 4 (1) Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 huruf b, mempunyai tugas memberikan telahaan kepada Bupati berkaitan dengan urusan - urLrsan politik dan keamanan. (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf Ahli mempunyai fungsi : a. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas bidang Politik dan Keaman€rn; b.Pemantauandanevaluasipelaksanaantugas-tugasbidangPolitikdan Kearnanan; c. Pemtrerian Telaahan, Saran dan pertimbangan kebijakan bidang Politik dan Keamanro fttp"a"-g"pati dan Wakil Bupati; d. penyelenggaraan tugas ,,[*y;; J6.ik,i'oleh Bupati dan wakil Bupati sesuai aen-gan tugas dan fungsinyl' (3) Rincian tugas'seL"gli*"rr" ai*it."d pada ayat (1), sebagai berikut : a. Mengtr<oordinasikan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan tugas big^"g* P"iitit' a"" Keamanan serta memberikan 'telahaan kepada Bupati; -^i^r^^- i7^nd herkeitan denqan b.Menginventarisirpermasalahan-permasalahanyangberkaitandengat pelaksan"r, UiO"rg politik dan f.r*"tr, t.ti,- memberikan telahaan c.frHf:It#X"hanpertimbangan.ke.padaP't-11111::1:ff:*?:f#; permasalahan afctuaf y;; ierkaiian aengan pelaksanaan kebijakan bidang Politik dan Keamarlan; d. Me.ganalisis tingkat r"*i*i."Li masyarakat terhadap penerapan kebijakan pemerintah daerah; e. Menyusurrl*por* hasil kajian bidalg Politik dan Keamanan; f. Melakukan koordinasi a."ga, unil terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; g. tvtelaksanak*r, tirgru lain yang diberikan oleh Bupati dan wakil Bupati' Bagiaa Ketiga Staf Ahli Bidang Sumber Daya lfiaausia dan KeseJahteraan Mas5rarakat Pasal 5 (1) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimlaksud pada Pasal 2 huruf c, mempunyai tugas memberikan telaahan kepada eupaii berkaitan dengan urusan-urusan Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat. (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Staf Ahli mempunyai fungsi : a. Pengkoordinasian Pelaksanaan tugas-tugas bidang SDM dan Kesej ahteracur Masyarakat; b. Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan tugas-tugas Ke sej ahteraan Masyarakat; bidang SDM dan c. Pemberian Telaahan, saran dan pertimbangan kebijakan bidang SDM dan Kesejahteraan Masyarakat kepada Bupati dan Wakil Bupati; d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Rincian tugas sebagaimana dirnaksud pada" ayat (1), sebagai berikut: a. Mengkoordinasikarl permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas bidang SDM dan Kesejahteraan Masyarakat serta memberikan telaahan kepada Bupati; b. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan bidang SDM dan Kesejahteraan Masyarakat serta mencarikan solusi dan petunjuk pemecahan masalahnya melalui telaahan yang disampaikan kepada Bupati; c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermasalahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan bidang SDM dan Kesejahtraan Masyarakat; d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan pemerintah daerah; e. Menyusun laporan hasil kajian bidang SDM dan Kesejahteraan Masyarakat; f. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasl g. Mehksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati (1) Staf Ahli Bidang Pengempangan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam sebagaim*rr. Ji*?tsud-pada Plsal 2 huruf d, mempunyai tugas memberikan telaahan f..p"A" eupaii berkaitan dengan urusan-urusan pengembangan infrastruktur dan sumber daya alam' (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)' Staf Ahli memPunYai fungsi; a. Pengkoord.inasian pelaksanaal tugas-tugas bidang Pengembangan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam; b. pemantauan dan evaluasi peiaksanaan tugas-tugas bidang Pengembangan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam; c. Pemberian Telaahan, ""."i dan pertimbangan kebijakan bidang Pengembangan Infrastruktur dan sumber Daya Alam kepada Bupati dan Wakil BuPati; d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya' (3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai-berikut: a. Mengkoordinasifan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas bidang Pengembang€.n Infrastruktur dan Sumber Daya aUm serta memberikan telaahan kepada Bupati; b. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan bidang Pengembangan Infrastruktur dan sumber Daya Alam serta mencarikan iolusi- dan petunjuk pemecahan masalahnya melalui telaahan yang disampaikan kepada Bupati; c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermasalahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan bidang Pengembangan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam; d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan Pemerintah Daerah; Menyusun Laporan hasil kajian bidang Pengembangan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam; Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati. Bagian Kelima Staf Ahli Bidang tkonomi dan Keuangau Pasal 7 (1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan sebagaimana d.imaksud pada pasal 2 huruf e, mempunyai tugas memberikan Telaahan kepada Bupati berkaitan dengan urusan-urusan ekonomi dan keuangan. (2) Dallm menyelenggarakan Tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Staf Ahli mempunyai fungsi : a. Pengkoordinasian pelaksanaan Keuangan; Tugas-tugas Bidang Ekonomi dan b. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas Bidang Ekonomi dan Keuangan; c. Pemberian telaahan, saran dan pertimbangan kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan kepada Bupati dan Wakil Bupati; d- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. e. f. L ,3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), sebagai berikut : -\*- a. Mengkoordinasikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pelaksan&an tugas Bidang Ekonomi dan Keuangan serta memberikan telaahan kepada Bupati; b. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Bidang Bkonomi dan Keuangan serta mencarikan solusi dan petunjuk pemecahan masalah melalui telaahan yang disampaikan kepada Bupati; c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermasalahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan; d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan Pernrerintah Daerah; e. Men5rusun laporan hasil kajian Bidang Ekonomi dan Keuangan; f. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati da-re Wakil Bupati. Pasal 8 Dalam pelaksanaan tugas, Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. BAB tV KBTTI{TUAI'I PEITUTUP Pasal 9 Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 1 Tahun 2AO9 tentang Pembidangan, T\rgas Pokok dan Fungsi Staf Ahli Bupati Jeneponto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 1O Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengund€mgan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2015 tentang PEMBIDANGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI JENEPONTO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
05 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2015
Tanggal Berlaku
09 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan