Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2015

KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN JENEPONTO TAHUN ANGGARAN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PER?ANIAN KABUPATEN JENEPONTO TAHUN ANGGARAN 2015. BAB I KBTEN?UAN T'MUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan 1. Daerah adalah Ka.bupaten Jeneponto. 2. Kabupaten adalah Kabupaten Jeneponto. 3, Bupati adalah Bupati Jeneponto. 4. Pemerintare Daerah adarah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Daerah. 5' Kepala Dinas provinsi adalah Kepata Dinas pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kepala Dinas perkebunan, Kepala Dinas peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepara Dinas Kelautan dan perikana.n di Kabupaten/Kota. 6' Kepala Dinas Kabupaten /Kota adarah Kepala Dinas pertanian Tanaman pangan dan Hortikultura, Kepala Dinas perkebunan, Kepala Dinas peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepara Dinas Kelautan dan perikanan di Kabupaten /Kota. 7 ' penyediaan Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan daram unsur hara bagi keperluan tanar atau tidak rangsung -v'vrrtrs'' tart€urr*'l secara langsung 8. Pupuk An-organik adalah pupuk kimia, fisika dan atau biologi, dan pabrik pembuat pupuk. hasil proses rekayasa secara merupakan hasil industri atau 9' pupuk kotoran organik hewan adalah pupuk yang berasar dari tumbuhan mati, dan/atau bagran hewan danlataulimbah Iainnya organik yang ,"lah melarui proses cair, dapat rekayasa, berbentuk padat atau yang diperkaya dengan bahan mineral dan/atau mikroba, bermanfaat untuk meningkatkan kandungan hara dan :rffi;Tt- tanah serta memperbaiki sifat fisik, kimia dan 10' pemupukan berimbang sesuai dengan adalah pemberian pupuk bagi tanaman status hara tanah dan kebufuhan mencapai produktivitas tanaman untuk yang optimal dan berkelanjutan. I 1' pupuk bersubsidi adarah barang datam pengawasan pengadaan dan yang penyalura'nya mendapat subsidi dari pemerintatr ;I*ri:butuhan kerompok tani dan/atau petani di sektor 12. Kebutuhan pupuk bersubsidi adalah alokasi sejumtah pupuk ::TH:, :r* provinsi yans dihitung berdasarkan usuran darj provinsi. au Dinas yang membidangi sektor pertanian di 3.HargaEceranTertinggiyangselanjutnyadisingkatHETadalah hargapupukbersubsidiyangdibeliolehpetarri/kelompoktanidi PenyalurLinilVyangditetapkanolehMenteriPertanian. l4.HargaPokokPenjualarryangselranjutnyadisingkatHPPadalah biayapengadaandanpenyaluranpupukbersubsidiyang diproduksi oleh produsen pupuk dengan komponen biaya yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian' 15. Sektor pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak dan budidaya ikan dan/atau udang' 16. Petani adalah perorangan warga negafa Indonesia yang mengusahakan budidaya tanaman pangan atau hortikultura d.engan luasan tertentu. 17. Pekebun adatah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tertentu. 18. Peternak adalatr peroranga.n warga negara Indonesia yang mengusahakan budidaya tanaman hijauan pakan ternak dengan luasan tertentu. 19. Petambak adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan lahan untuk budidaya ikan dan/atau udang d.engan luasan tertentu. 2O. Pelaksana Subsidi Pupuk adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan sebagai pelaksana penugasan untuk subsidi pupuk. 21. Penyalur di Lini III adalah Distributor sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku. 22. Penyalur di Lini IV adalah Pengecer Resmi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Peqrgadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Selrtor Pertanian yang berlaku. 23. Kelompok Tani adalah kumpulan petani yang mempunyai kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumberdaya pertanian untuk bekerja san:.a menin5katkan produktivitas usahatani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usahatani secara bersama pada satu hamparan atau kawasan, ymg dikukuhkan oleh Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk. 24. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat RDKK adalah perhitungall rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun oleh kelompok tani berdasarkan luasan areal usahatani yang diusahakan petani, pekebun, peternak da1 petambak rakyat berdasarkan rekomendasi pemupukan berimbang sPesifik lokasi. 25. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang selanjutnya disingkat KPPP adatah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Gubernur untuk Provinsi dan oleh Bupati/Walikota untuk kabupaten/kota. 26. Direktur Jenderal adalah Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Pertanian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pupuk sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 27. Dinas Pertanian adalah instansi yang membidangi Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura di Provinsi atau Kabupaten/Kota. 28. Dinas Perkebunan adalah instansi yang membidangi Perkebunan di Provinsi atau Kabupaten/Kota. 29. Dinas Peternakan adalah instansi yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi atau Kabupaten/Kota. 3O. Dinas Perikanan adalah instansi yang membidangi Perikanan dan Kelautan di Provinsi atau Kabupaten, BAB II PERI'ITTI'KAIY DAS KEBI'TIIIIAIT PUPUI( BTRSI'BSIDI Pasal 2 (1) Fupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 {satu) hektar setiap musim tanam per keluarga '-'aip"*ntukkan U"St p"tir""frt t tanaman pangan, trortikultura, perkebunan, peternakal atau perusahaal perikanag budidaya' Pasal 3 (1) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran ' ' p"*rpukan Uerimbapg spesifik lokasi dengan mempertimbangkan Lsulan kebutuhan yang draiukan oleh Kepala Dinas Kabupaten kepada Kepala Dinas Provinsi; (2) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat ' (1) dirinci menurut kabupaten, jenis, jumlah, sub sektor, dan sebarap bulanan seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisatrkan dari Peraturap Bupati ini. Pasal 4 (1) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; (2) Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat ditetapkan pada akhir Bulan Desember 2015. Pasal 5 (1) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan peraturan Bupati. (2) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat Ltt memperLimbangkan rekap RDKK yang disusun oleh Kepala satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pelaksanaan Penyuluhan Perhnian, perikanan dan Kehutanan (F,p4K) Kabupaten. Pasal 6 Dinas bersama kelembagaan penJruluhan setempat wajib melaksanakan pembinaan kepada kelompok tani dalam penyusunan RDKK sesuai luas areal usahatani dan/atau kemampuan perlyerapan Pupuk di tingkat petani di wilayahnya. Pasal 7 (1) Dalam hal kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal -i, - p"*rr 4 dan Pasal 5 tedadi kekurangan maka dapat dipenuhi melalui realokasi antar wilayatr, waktu dan sub sektor. (2) Realokasi antar kabupaten dalam wilayah Provinsi Sulawesi selatan lebih lanjut dite-tapkan oleh Gubernur sesuai kebutuhan; (3) Realokasi antar Kecamatan datam wilayah kabupaten /kota lebih lanjut ditetapkan oleh Bupati. (a) Apabila alokasi Pupuk Bersubsidi disuatu kabupaten/kota, kecamatan pada bulan berjalan tidak mencukupi, maka produsen dapat menyalurkan alokasi Pupuk Bersubsidi di wilayah bersangkutan dari sisa alokasi bulan sebelumnya dan/atau dari alokasi bulan berikutnya dengan tidak melampaui alokasi L (satu) tahun. BAB III PETYALTIRAIT PUPTIK BERSI'BSIDI Pasal E Pr.lpuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas pupuk An-organik dan pupuk Organik dan/atau diadakan oleh pelaksana Subsidi pupuk. Pasal 2 ayat (1) yang diproduksi pasal 9 (1) Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk Bersubsidi sampai ke Penyalur di Lini IV aitat<it<an o"irli aengan -t Peraturan "t"otrr"r, {entel perdagangan N."ntang pengadaan dan Penyaluran Fupuk Bersubsid-i untuk S"tto, pertanian yang berlaku; (2) Penyaluran pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian oleh [:ffif di Lini rv ke petani atau k"bd;l tani diatur sebagai a. berdasarkan penvaluran pupuk Bersubsidi oleh penyalur di Lini IV RDKK sesuai aengan *,"yj'r""gg"ng jawabnya; b- penyaruran Fupuk Bersubsidi - sebagaimana dimaksud pada huruf a memperhatikan t<ebuiurran l:.r";;.k tani dan alokasi di masing-masing wilayah; c' penyaluran p."pyI sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan prinslp 6 (enamftepat yaitu : 1. tepatjenis; 2. tepatjumlah; 3. tePat harga; 4. tePat temPat; 5. tePat waktu; dart 6. tePat mutu. (3) Untuk kelancaran penyaluran Fupuk Bersubsidi di Lini IV ke petani atau 1.Jr*p"f tani seUagaimana dimaksud pada ayat (21, Kepala Badan fetatranan panlan da, Penyuluhan Pertanian melakukan pendataan RDKK, selagai d"Yt pe.rtiqrban-gan dalam pengalokasian Pupuk Bersubsidi sesuai alokasi gefoagaimana aitorf."rrd dalam Pasat 4 dan Pasal 5' (a) optimalisasi pemanfaatan Pupuk Bersubsidi ditingkat ' 'p6t rri/kelompoli tani dilakukan melalui pendampingan penerapan pe^mupukan berimbang spesi{ik lokasi oleh Penyuluh; (5) Pengawasan penyaluran Pupuk Bersubsidi di Lini IV ke petani dilakukan otirr petugas pengawas yang ditunjuk seb"gai satu kesatuan dari KPPP di KabuPaten; Pasal 1O (1) Pelaksana Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Penyalur di Lini III dan Penyalur di Lini IV wajib menjamin ketersediaan Pupuk Bersubsidi saat dibutuhkan petani, pekebun, peternak, dan petambak di wilayah tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku; (2) Untuk menjamin ketersediaan pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaksana Subsidi Pupuk berkoordinasi dengan Dinas setempat untuk penyerapan Pupuk Bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku; Pasal 11 (1) Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual Pupuk Bersubsidi sesuai HET; (2)HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. Pupuk Urea - Rp. 1.800; per kg; b. Pupuk SP-36 = Rp. 2.000; per kg; c. Pupuk ZA = Rp. 1.400; per kg; d. Pupuk NPK = Rp. 2.300; per kg; dan e. Pupuk Organik = Rp. 500; per kg; (3) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak, petambak di Lini IV secara tunai dalam kemasan sebagai berikut : a. Pupuk Urea : 5O kg; b. Pupuk SP-36 = 5O kgi c. Pupuk ZA = 50 kg; d. Pupuk NPK = 5O kg; dan e. Pupuk Organik = 40 k8. Pasal 12 (1) Kemasan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L 1 ayat (3) harus diberi label tambahan berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudatr hilang/terhapus yang bertuliskan: Rrpuk Bersubsldi Pemerlntah Barang Dalam Pengawasan (21 Khusus pengadaan dan penyaluran Pupuk Urea bersubsidi berwarna pi* dan PupukZA bersubsidi berwarna ororge. BAB IV PENGAWASAN DAIT PELAPORAil Pasal 13 Pelaksana subsidi Pupuk wajib melakukan pemantauan dan pengawasal terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk Bersubsidi dari Lini I sampai Lini IV sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku. Pasal 14 (U KPPP xabupaten wajib rnelakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran, penggunaan dan harga pupuk glrsuusidi di wilayahnya; (2) KPPP Kabupaten dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Penyuluh Pertanian Lapangan. Pasal 15 (1) KPPP kabupaten wqiib menyampaikan laporan pemantauan dan pengawasan Pupuk Bersubsidi di urilayah kerjanya kepada Bupati sekali dalam tiga bulan; (2) lupati menyampaikan laporan hasil verifikasi dan validasi pupuk Bersubsidi kepada Gubernur melalui Kepala Kepala Dinas provinsi sekali dalam sebuLan; BAB V KJTIEITTUAIT PEIST'TTIP Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Pasd 17 Dengan berlakuknya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 02 Tahun 2Ol4 Tanggal 27 Januai 2OL4 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Jeneponto Tatrun Anggaran 2Ol4 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 18 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2015 tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN JENEPONTO TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
12 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2015
Tanggal Berlaku
14 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.5
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan