Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2015

TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAI{ : Menetapkan : PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR..... TAHUN 2OI5 TENTANG TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMtsERHENTIAN KEPALA DESA BAB. I I(ETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 3. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut Asas otonomi dan Asas T\rgas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI Tahun L945; 4. Pemilihan Kepala Desa adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam rangka memilih Kepala Desa definitif; 5. Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk mendapatkan Bakal Calon Kepala Desa Berdasarkan persyaratan yang berlaku; 6. Bakal Calon Kepala Desa adalah warga masyarakat Desa setempat yang berdasarkan hasil penjaringan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dan ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa yang berhak mengikuti penyaringan; 7. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Peneliti dan Penguji terhadap kelengkapan administrasi maupun penilaian atas Kemampnan, Kepemimpinan dan Nilai-nilai Kepribadian terhadap para bakal calon kepala desa; 8. Calon Kepala Desa adalah bakal calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh BPD berdasarkan hasil penyaringan dan berhak dipilih dalam pemilihan Kepala Desa; 9. Calon Terpilih adalah calon Kepala Desa yang mendapat dukungan suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa; 1O. Kepala Desa adalah calon terpilih yang diangkat dan dilantik oleh Bupati atas usul BPD yang diketahui oleh Camat untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa dalam kurun waktu tertentu; 11. Pemilih adalah penduduk desa bersangkutan yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Kepa1a Desa; BAB II MEKAITISME PEMBENTUI{AN PAITITIA PEMILIHAN Pasal 2 Badan Permusyawa;r:atan Desa (BPD) memberitahukan kepada Kepala Desa secara tertulis mengenai akan berakhirnya masa Jabatan Kepala Desa 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Kepala Desa memberikan laporan keterangan akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memproses pemilihan Kepala Desa paling lama 4 (empat) Bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa. Badan Perrnusyawaratan Desa (BPD) membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa yang anggotanya terdiri dari Unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agarna, yang difasilitasi oleh Pemerintah Tingkat Kabupaten dan Camat setempat. Panitia Pemilihan Kepala Desa bersifat mandiri dan tidak memihak. BAB IU SUSITNAII, TUGAS WEWEIIANG DAII TANGGITNCn AIIIAB PAIIITIA PEMILIHAN Bagian Pertama Susunan Kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa Pasal 3 Kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa terdiri atas tiga tingkatan yaitu : Panitia Pemilihan Tingkat Desa, Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan dan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten. Panitia Pemilihan Tingkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat lL), selanjutnya disebut Paritia Pemilihan Kepala Desa yang keanggotaannya sebargrak 5 [ima) orang terdiri dari : 1 (satu) orzrng ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara, dan 2 (dua) orang Anggota yang diambil dari unsur Perangkat Desa, unsur pengurLls Lembaga Kemasyarakatan Desa, Unsur Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama sebagai pencerminan keterwakilan dari Dusun yang ada di Desa tersebut. Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1), selanjutnya disebut Panitia Pengawas, terdiri dari : Camat sebagai Ketua, Danramil sebagai anggota, Kapolsek sebagai Anggota. Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat 1), selanjutnya disebut Panitai Peneliti dan Penguji, terdiri dari : Penanggung'.Iawab : - Bupati - Wakil Bupati - Sekretaris Daerah : Asisten Pemerintahan dan Kesra s). 3). 41. Koordinator Ketua Sekretaris Anggota : Kepala Badan PemberdayaarL Masyarakat dan Pemerintahan Desa : Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan : - Kepala Inspektorat - Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan - Kepala Badan Kesbang dan Linmas - Kepala Bagran Pemerintahan - Kabag Hukum Bagian Kedua Trrgas, [Iewenang dan Tanggungiawab Panltia Penllihan Kepala Desa Pasal 4 Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21mempunyai fungsi, wewenang dan tanggungiawab : a. Melaksanakan pendaftaran wajib pilih dalam wilayah Desa tersebut. b. Meneliti dan memeriksa daftar wajib pilih yang disepakati dalam suatu rapat dan selanjutnya menyampaikan kepada Panitia Peneliti dan Penguji melalui Panitia Pengawas untuk untuk mendapatkan pengesahan. c. Melakukan penjaringan bakal calon kepala desa sesuai persyaratan yang ditentukan. d. Menerima pendaftaran serta meneliti kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon kepala desa untuk diteruskan kepada panitia peneliti dan penguji melalui panitia pengawas. e. Menetapkan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa yang berhak ikut dipilih berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Peneliti dan Penguji. f. Mengumumkan Calon Kepala Desa yaflg berhak dipilih serta daftar wajib pilih yang berhak memilih. g. Mengundang para calon kepala desa yang telah lulus seleksi untuk menyErmpaikan visi dan misi untuk jangka walrhr satu periode masa jabatan mengenai cita-cita yang ingin dicapai dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta pernberdayaal:_ masyarakat di desa tersebut. h. Menetapkan jadwal, tempat dan tata tertib serta mekanisme kampanye bagi calon kepala desa. i. Mengajukan dan menetapkan jadwal serta tempat pelaksanaan pemungutan suara (hari "H") kepada panitia pengawas, panitia peneliti dan penguji setelah berkoordinasi dengan BPD. j. Melaksanakan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa. k. Melaporkan dan menyampaikan hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa kepada BPD, selanjutnya BPD menyampaikan kepada Panitia Peneliti dan Penguji. Bagian Ketiga T'rrgas, Wewenang dan Tanggungiawab Panitla Pengawas Pasal 5 Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) mempunyai Fungsi, Wewenang dan Tanggungjawab : a. Memfasilitasi Pertemuan dalam rangka pembentukan panitia pemilihan kepala desa. b. Meneliti dan mengetahui daftar nama serta kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa untuk selanjutnya disampaikan kepada panitia peneliti dan penguji. c. Melakukan pengamana.n dan pengawasan secara intensif dan mengambil langkah-langkah serta bertanggungiawab terhadap pengamanan dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala desa. d. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang sengaja membuat kecurangan atau hal-hal terjadinya ketidakstabilan sehingga dapat menghambat kelancarah dan kesuksesan jalannya pemilihan kepala desa. e. Memberikan. .saran dan pertimbangan yang diperlukan, baik kepada panitia pemilihan kepala dJsa *rrrprr, -kepada panitia peneliti dan penguji berkaitan dengan suksesnya pelaksanaan pemilihan kepala desa. Bagian Keempat T,gas, fiIewenang dan Tanggungiawab panitia peneriti dan Peaguji Panitia peneliti_danj.rry:i,_:3f,#trlana dimaksud daram pasal 3 ayat (4) mempunyai Fungsi, Wewenang dan Tanggungiawab : a. Memfasilitasi Badan permusyawaratan Desa dalam pembentukan Panitia pemilihan kepala desa. b. Meneliti dan mengesahkan daftar wajib pilih yang disampaikan oleh panitia pemilifian kepala d.esa. ckepala Meneliti daftar nama dan kerengkapan persyaratan bakal calon desa yang disampaikan olEh p"riti" pemilihan kepara desa " ylgf ditetapkan mengikuti ujian p.;r;; - d. Melaksanakan uji.an pJnyaringan baik tlrhad.p i** caron kepara desa secara tertulis, *"rolrr"*" maupun praktek berpidato. e' pemilhan Menyampaikan. penetapan hasil. penyaringan kepada panitia kepala desa, bakat - catr-" -ii6ffi mengikuti desa yang berhak pemilihan calon kepala desa. f. Menyiapkan surat undangan serta surat-surat Suara yang menampilkan gambar/pas foto dalam bentuk berwarna semua figur calon kepala desa yang akan dipilih. g. IVlembantu panitia pemilihan kepala desa dan memberi penjelasan tekhnis mengenai tata cara pencoblosan suara serta mengikuti jalannya pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai selesai perhitungan suara. h. Memberikal laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa kepada Bupati setelah menerima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa. i. Memfasilitasi serta bertanggungiawab dalam proses pemilihan kepala desa sampai dilantiknya kepala desa yang terpilih oleh Bupati. BAB TV IIAK MEMILIH DAN DIPILIH Pasal 7 Wajib pilih selanjutnya disebut pemilih adalah penduduk desa bersangkutan yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala desa yaitu : a. Terdaftar sebagai penduduk desa setempat secara sah sekurangkurangnya 6 (enam) bulan bertempat tinggal di desa tersebut dengan tidak terputus-putus yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan atau surat keterangan dari kepala desa atau pejabat yang berwenang. b. Sudah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah menikah. c. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan kekuatan hukum yang tetap. d. Nyata-nyata. tidak terganggu jiwa dan ingatannya Pasal 8 (1). Penduduk desa yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal (7) di atas berhak didaftar atau mendaftarkan diri sebagai pemilih. (21. Pendaftaran pemilih dilaksanakan secara terbuka oleh petugas pendaftar pemilih yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan memakai tanda identitas sebagai petugas pendaftar pemilih. (3). Setiap penduduk yang telah terdaftar sebagai pemilih dan sudah mendapat undangan, diwajibkan hadir untuk memberikan hak suaranya dan tidak boleh diwakilkan kepada orang lain. Pasal 9 (1). Panitia pemilihan kepala desa mengumumkan secara terbuka daftar pemilih yang telah disahkan oleh panitia pengqii dan peneliti 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan. l2\. Dengan persetujuan para calon kepala desa dan BPD, panitia pemilihan kepala desa dapat membuka pendaftaran pemilih tambahan bilamana masih terdapat pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai wajib pilih selama 3 (tiga) hari sebelum daftar pemilih diumumkan. Pasd 10 Semua warga penduduk desa tersebut mempunyai hak atau berhak mencalonkan diri untuk ikut dipilih menjadi calon kepala desa sepanjang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. BAB V PERSYARATAN DAN ALAT PEMBTIKTIAIIIYYA Pasal 11 Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Warga Negara Republik Indonesia; b. Bertaqwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; c. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; d. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan / atau sederajat; e. Berumur paling rendah 25 tahun; f. tsersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; g. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; h. Nyata-nyata tidak terganggu j iwa/ ingatannya; i. Sehat jasmani berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan dari dokter pemerintah; j. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; k. Wajib menanam pohon minimal 1OO pohon di ruas jaran; l. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan paling singkat 5 (lima) tahun; m. Penduduk desa setempat yaitu penduduk yang memiliki kartu tanda pendudr:k desa yang bersangkrrtan atam memiliki tanda bukti yang sah sebagai penduduk desa bersangkutan; n. Tidak dalam status sebagai pejabat kepala desa, perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa; o. Belum pernah menjabat sebagai kepala Desa paling lama 18 (delapan belas) tahun atau 3 (tiga) kali masa Jabatan. p. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati; q. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto; r. Khusus Bakal Calon Incumbent wajib membuat dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Akhir Masa Jabatan Kepada Bupati; Pasal L2 Alat pembuktian yaitu kelengkapan berkas yang harus dipenuhi oleh para bakal calon kepala desa terdiri dari : a. Surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah Republik Indonesia; b. Foto Copy ljazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. Foto copy akte kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; d. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter penguji kesehatan yang ditunjuk pemerintah; e. Surat Keterangan bukan sebagai pengguna dan pemakai Narkoba I f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; g. Surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan paling singkat 5 (lima) tahun. h. Foto copy kartu tanda penduduk yaog dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; i. Foto copy kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; j. $urat keterangan tidak sedang menjadi pengurus salah satu partai politik peserta pemilu; k. Suar pernyataan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS; l. Surat keterangan pelunasan PBB dari kepala desa; m. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal tetap di desa yang bersangkutan selama menjadi kepala desa; n. Rekomendasi atau surat keterangan persetujuan dari atasan langsung bagi PNS, TNI/POLRI o. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa. p. Daftar riwayat hidup/peke{aan; q. Pas foto ukuran 4x6 Cm sebanyak 5 (lima) lembar; BAB \II PEIUARINGAN DAN PHTTYARINGAN BAKAL CAI,ON KEPALA DESA Pasal 13 (1) Penjaringan yaitu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan cara mengumumkan kepada seluruh masyarakat di desa bersangkutan untuk mendapatkan bakal calon kepala desa berdasarkan persyaratan yang berlaku. \21 Penjaringan bakal calon kepala d.esa berlangsung selama 15 (lima belas) hari untuk menghasilkan sekurang kurangnya 2 (dua) orang bakal calon kepala desa dan paling banyak 5 (lima) orang. (3) Apabila dalarn waku 15 (lima belas) hari belum mendapat bakal calon kepala desa sebanyak 2 (dua) orang, masa penjaringan diperpanjang sampai 15 (lima belas) hari lagi. Pasal L4 (1). Penyaringan yaitu seleksi yang dilakukan oleh Panitia Peneliti dan Penguji terhadap kelengkapan administrasi maupun penilaian atas kemampuan, kepemimpinan dan nilai-nilai kepribadian terhadap bakal calon kepala desa. {2l-. Ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pasal 13 atas, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima setelah penutupan penjaringan. tersebut di belas) hari Pasal 15 (1) Untuk terjaminnya netralitas ujian/tes penyaringan terhadap para bakal calon Kepala Desa dilaksanakan oleh panitia peneliti dan penguji / Tingkat Kabupaten baik secara tertulis, lisan (wawancara) maupun kemampuzLn berpidato, guna mengetahui motivasi dan visi misi membangun desa selama 1 (satu) periode masa jabatan. {2) Materi ujian penyaringan yang diberikan secara tertulis bakal calon kepala desa meliputi : a. Materi dasar terdiri dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. Materi pokok terdiri dari Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan serta Pemberdayaan Masyarakat; c. Materi penunjang terdiri dari Pengetahuan Umum dan Kepribadian; (3). Seseorang bakal calon Kepala Desa dapat dinyatakan lulus, apabila hasil ujian penyaringan dapat mencapai standar nilai 6,0 (enam koma nol). (4). Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan ujian penyaringan, panitia peneliti dan penguji harus menyampaikan hasil penyaringan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa. BAB VII PENEIAPAIT CALON YAITG BERIIAK DIPILIH Pasal 16 (1). Hasil ujian penyaringan dituangkan dalam berita acara penetapan hasil ujian penyaringan yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris panitia peneliti dan penguji. (2). Berita acara hasil penyaringan disampaikan kepada BPD untuk ditetapkan menjadi calon kepala desa yang berhak dipilih selanjutnya diteruskan kepada panitia pemilihan kepala desa untuk dilakukan pernilihan sesrrai jadwal dan tempat yang telah ditetapkan. (3). Calon kepala desa yang ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) ora.ng dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. (4). Calon kepala desa yang sudah ditetapkan, narnun apabila ada diantaranya yang mengundurkan diri atau karena meninggal dunia, tidak dapat dilakukan penggantian, sepanjang jumlah calon yang ada masih memenuhi syarat untuk dilaksanakannya pemilihan kepala desa. BAB VIII KAMPANE CALON Pasal L7 (1). Para Calon kepala desa diperbolehkan melakukan kampanye pada masyarakat sepanjang mengenai rencana program kerja yang pelaksanaannya diatur oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa. (2). Panitia pemilihan kepala desa menetapkan tempat, waktu, sistem dan mekanisme pelaksanaan kampanye (3). Masa kampanye ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari (4). Para calon kepala desa tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye dalam kurun waktu 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Pasal 18 (1). Kampanye dilaksanakan secara dialogis melalui rapat umum atau dengan cara selebaran oleh calon yang bersangkutan. (21. Dalam pelaksanaan kamp€rnye, calon kepala desa dilarang : a. Menghina calon lainnya; b. Materi kampanye tidak mengandung unsur SARA; c. Menggunakan tempat ibadah, tempat pendidikan/gedung sekolah dan atau fasilitas um'u.m pemerintah; d. Merusak atau menghilangkan atribut/instrumen kampanye calon lainnya; e. f. Mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum; Men[hasut, menganjurkan atau menggunakan kekerasan pada simpatisan/pendukung calon lainnya; g. Me*u."ang tanda gambar (foto) atau identitas calon Kepala Desa dengan menggunakan paku pada pohon yang ada di sepanjang jalan; BAB tX PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAIT SUARA Bagian Pertama Pemungutan Suara Pasal 19 (1). Panitia pemilihan kepala desa menetapkan waktu pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana disebutkan dalam bab. III pasal 3 setelah mendapat kesepakatan dengan BPD yang dilakukan pada 1 (satu) tempat dalam wilayah desa yang bersangkutan. (2). Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala desa, panitia menyediakan : a. Bilik suara atau tempat khusus untuk pelaksanaan pemberian suara; b. Alat pencoblosan surat suara di dalam bilik; c. Kotak suara lengkap dengan kuncinya yang disesuaikan dengan kebutuhan; d. Surat suara yang memuat nomor, nama dan tanda gambar (foto) para calon kepala desa yang berhak dipilih yang pada bagian bawahnya ditanda tangani oleh semua panitia pemilihan sebagai tanda surat suara yang sah; e. Papan tulis yang memuat nama-narna calon kepala desa yang berhak dipilih, untuk selanjutnya digunakan untuk menulis/mencatat dalam perhitungan suara; Pasal 2O (1). Calon Kepala Desa wajib hadir bersama istri dalam acara pemungutan suara dengan berpakaian bebas rapi serta duduk pada kursi yang telah disiapkan oleh Panitia Pemilihan. {2l. Pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan kepala desa harus bersifat langsung, rrmrrm, bebas dan rahasia serta bersifat jujur dart adil. (3). Suara dinyatakan sah apabila menggunakan alat pencoblos yang disediakan panitia dan dinyatakan batal apabila menggunakan rokok atau mengambil gambar (foto) calon yang dipilihnya. Bagian Kedua Perhitungan Suara Pasal 21 (1) Pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 213 (dua pertiga) dari jumlah wajib pilih yang terdaftar. {21 Calon ts.lepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah pemilih yang menggunakan haknya Pasal 22 Pada saat perhitungan suara terdapat calon kepala desa yang memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama maka diadakan pemilihan ulang. Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilaksanakan hanya kepada calon yang mendapatkan jumlah suara terbanyak yang sama. Waktu pelaksanaan pemilihan ulang ditentukan oleh panitia pemilihan kepala desa dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah pemilihan pertama. BAB )( MIKANISME PENGADUAN DAN PEIYYELESAIAN MASALAII Pasal 23 Apabila terjadi permasalahan dalam proses pemilihan kepala desa, maka diselesaikan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, tingkat kecamatan hingga ke tingkat kabupaten. Laporan dugaan permasalahan dalam proses pemilihan kepala desa, disampaikan paling lambat 5 (lima) hari setelah pelaksanaan. Laporan dugaan permasalahan dalam proses pemilihan kepala desa, ditangani oleh Tim Pemeriksa Kasus Pemerintahan Desa Tingkat Kabupaten, dan rekomendasi hasil pemeriksaan dipergunakan sebagai dasar untuk proses penyelesaian. Apabila terbukti adanya kecurangal dan f atau memberi sesuatu berupa uang (money politik) dan benda dalam bentuk apapun untuk mendapatkan suara atau melanggar persyaratan yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa, maka pemilihan kepala desa dapat dibatalkan dan dilaksanakan pemilihan ulang. Apabila calon kepala desa yang terpilih terbukti melakukan kecurangan, maka calon kepala desa terpilih dinyatakan gugur. BAB )(I PENEIAPNT DAT{ PENGESATIAN CALON TTRPILIH Baglan Pertama Penetapan Calon Kepala Desa Pasal 24 (1) Setelah perhitungan suara selesai, panitia pemilihan kepala desa men5rusun urutan perolehan suara dari masing-masing calon dan membacakan berita acara pemilihan kepada masyarakat. \2) Berita acara pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanda tangani oleh ketua panitia pemilihan kepala desa dengan seluruh calon kepala desa pada saat itu juga. (s) Pasal 25 (1) Ketua panitia pemilihan kepala desa menyampaikan laporan dan berita acara pemilihan kepada BPD. (2) Panitia selanjutnya menyampaikan penetapan kepala desa terpilih kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan menjadi kepala desa terpilih. Pasal 26 Bupati menerbitkan keputusan tentang pengesahan, pengangkatan Kepala Desa terpilih paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan kepala desa dari BPD. Bagian Kedua Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pasal 27 (1). Paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal penerbitan Keputusan Bupati tentang pengesahan Kepala Desa terpilih, Kepala Desa terpilih segera dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (2). Pelantikan Kepala Desa dapat dilaksanakan di Desa bersangkutan dihadapan masyarakat atau ditempat lain yang ditentukan. (3). Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih mengucapkan Sumpah / Janj i. (4). Susunan kata-kata sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tercantum pada pasal 38 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2Ol4 adalah sebagai berikut: " Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/bedanji bahwa saya akan memenuhi kewqjiban saya selaku kepala desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagr daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia' Pasal 28 Pengucapan Sump* I Janji sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (4), Kepala Desa yang terpilih melaksanakan serah terima Jabatan dari pejabat yang lama (1). (2). BAB )(II PEMBERIIENTIAN KEPALA DESA Pasal 29 Kepala Desa berhenti karena : a. Meninggal Dunia; b. Permintaan Sendiri; c. Diberhentikan; Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena : a. Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru. b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan. c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa d. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan e. Tidak melaksanakan kewajiban kepala desa dan I atau f. Melanggar larangan sebagai kepala desa Pemberhentian kepala desa karena meninggal dunia atau permintaan sendiri, berakhir masa jabatannya dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama 6 (enam) bulan tidak dalam rangka melaksanakan tugas danf ata,u kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan, pemberhentian kepala desanya diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD. Pemberhentian kepala desa karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, usul pemberhentian kepala desanya disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat berdasarkan Keputusan Musyawarah BPD yang dihadiri oleh 213 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD. Pengesahan pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat ( ) ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah usul diterima. Pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah sebagai Kepala Desa. Paeal 3() Kepala Desa diberhentikan sententarq, oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD jika terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling kurang 5 (lima) tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Kepala Desa lalai menjalankan tugasnya yang mengakibatkan kerlgian negara/daeratr dan rnasyarakat desa, melakr-kan perbuatan melawan hukum dan/atau melanggar norrna-norma yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan, dapat dikenakan tindakan administratif berupa teguran tertulis dan Kepala Desa dari jabatannya berhenti Instansi induknya. I pemberhentian setelah melalui pemeriksaan oleh tim pemeriksa ! kasus-kasus pemerintahan desa tingkat Kabupaten. Pasal 31 Pegawai Negeri Sipil yang telah habis masa atau diberhentikan oleh Bupati dikembalikan ke BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Maka Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa dinyatakan di cabut. Pasal 33 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggat diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
08 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2015
Tanggal Berlaku
09 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.4
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 668 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan