Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2015

SATUAN BIAYA KHUSUS UNTUK KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PADA BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MenetaPKAn : PERATURAN BUPATI TENTANG SATUAN BIAYA KHUSUS UNTUK KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PADA BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK, DAN PERLINDUNGAN IT/IACVADATlN'TI IIIf],rJif}iv-lil.J-rl. BAB I KETEIETUA55 UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto. 2- Pemerintah Daerah adalah Bupati Jeneponto dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 3. tsupati adaiah Bupail jeneponio. 4. Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat yang sel-anjutnya d.isebut adalah Badan Kesatuan Bangsa, pitidt<, das Ferlinduigan Masyarakat Kabupaten Jeneponto. 5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa, politik, dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Jeneponto. 6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingka PA adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, <ian Perlinciungan Masyarakat selaku trejabai Pemegang Kewenangan Penggunaan Anggaran untuk melaksanakan tugal dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat. 7. 5l** Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Kepala Bidang yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagiin kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagiarr tr-rgas clan fi-rngsi Baclan Kesi-tr_ran Bangsa, Politik, dan perlindungan Masyarakat. 8. Bendahara Pengeluaran adalah Bendahara Pengeluaran pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat. 9. Kornutiilas irrtelijcri Daerair yarlg seiairjulriya dise'u-ut KOi\,iiiiDA adaiair Komunitas Intelijen Daerah di Kabupaten Jeneponto. 10- KOMINDA Kabupaten adalah K-omunitas Intelijen Daerah Kabupaten yang dibentuk dengan Peraturan Bupati. 1 1. Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat yang selanjutnya disingkat FKDM adalah Fomm Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Jeneponto. 12. Dewan Penasehat FKDM Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan adalah Dewan yang diberikan trrgas meiakukan pembinaan kepada FKDIvi yang ada cii wilayahnya masing- masing. 13. Forum Ker";k-unan Llmat Beragama yang selanjutnya disingkat FKUB adalah Forum Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Jeneponto. 14. Dewan Penasehat FKUB Kabupaten adalah Dewan yang diberikan tugas melakukan pembinaan kepada FKUB yang ada di Kabupaten Jeneponto. 15. Forum Pembauran Kebangsaan yang selanjutnya disingkat FPK adalah Forum l-- !? I l: ta-l- - --!--- ! , rerrtDaLrraii AeD€ufgsaar] ct1 h,aDl-iPa[elr JellePon[o. 16. Dewan Penasehat FPK Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan adalah Dewan yang diberikan tugas melak;kan pembi:eaan k-epada FPK yang ada di wilayahnya masing-masing. 17. Satuan Biaya Khusus adalah Satuan Biaya berupa harga satuar, tarif, dan indeks yang digunakan untuk men5rusun biaya komponen bagi kegiatan pembinaan dan pengembangan kesatuan bangsa dan politik. i8. Mitra Fenggaiangan acialah orang I badan yang ciiiugaskan Kepaia Bacian dalam rangka pena.nga.nan tugas-tugas kesatuan bangsa dan politik. 19. Cipta Kendisi adalah orang / badan yang ditugaskan Kepah- Radan dalam rangka membangUf,, membentuk, menciptakan suatu kondisi yang dapat mendukung pembinaan dan pengembangan kesatuan bangsa dan politik. 20. Pengkoordinasian unjuk rasa, konflik sosial, aksi teror, dan ancarnarl terhadap ideologi adalah orang I badan yang ditugaskan oleh Kepala Badan untuk melakukan kegiatan penanganan tugas-tugas kesatuan bangsa dan politik. 2l.Pemxttauan unjuk rasa, konflik sosial, aksi teror, dan ancaman terhadap ideologi adalah orang / badan yang ditugaskan oleh Kepala Badan untuk melakukan kegiatan penanganan tugas-tugas kesatuan bangsa dan politik. 22. Fasilitasi dan dukungan teknis dalam pembinaan dan pengembangan kesatuan IDangsa dan politik aciaiiu\ kegiaian yarrg diiakukan oieh orarrg i badan yeu-rg ditugaskan oleh Kepala Badan untuk melakukan ke melakukan kegiatan penanganan tugas-tugas kesatuan bangsa dan politik. 23. Pencegahan Dini adalah orang I badan yang ditugaskan oleh Kepala Badan untuk mengantisipasi, menghadapi potensi dan indikasi yang akan mengganggu pengemtrangan kesatrran bangsa dan politik. 1. 2. Bagian Kedua Maksud dan T\rjuan Pasal 2 Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan acuan satuan biaya yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat. trrjuaiin5,-a adalah : a. Untuk menciptakan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah; b. IJntuk memberikarr kepa-stian hukum tragi petugas pelaksa-na da-lam penatausahaan keuangan terhadap anggaran yang dialokasikan bagi kegiatan pembinaan dan pengembangan kesatuan bangsa, dan politik; dan c. Tci:wujudnya op'uimalisasi pclaksanaan kcgiatar, pcmbinaan dan pengembangan kesatuan bangsa dan politik. BAB ii LIITGKUP KEGIATAIT Pasal 3 Lingkup kegiatan dari Peraturan Bupati ini adalah satuan bia:ra untuk pemberian honorarium, konsumsi, akomodasi, dan publikasi. Satuan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diperuntukkan bagi kegiatan : a. Pengkoordinasian, pemantauan, dan pencegahan dini di bidang kesatuan bangsa dan politik; b. Fa-silita-si dan dukr-rngan teknis dala:n menggera-kkan pera-n serta- lem,tagakemasyarakatan di bidang kesatuan bangsa dan politik; dan c. Penggalangan dan cipta kondisi dibidang kesatuan bangsa dan politik. BAB IU SATUAN BIAYA KIIUSUS Pasal 4 1. Satua-n Bia3ra Khu-sus mempaJ<an ba-tas tertinggi bagi Baclan Kesatua:t Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat2. 2. Besaran Satuan Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagaimana tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Bunati ini. BAB IV PENG-+NGG-AR-{U Pasal 5 1. Satuan Biaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan untuk acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Deerah (RKA - SKPD! dan Dokr:men Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja 1. 2. Perangkat Daerah {DPA SKPD) Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat terkait dengan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagaimana dimaksud pada ayat pemnclang-unclangan. tatacara pen3rusunan RKA SKPD l- sesuai dengan ketentuan peraturan BAB V PIUCAIRAN D-A![ PERTAIGGUUGJAWA=BAIT Bagian Kesatu Pencairan Pasel 6 Prosedur pencairan €mggaran untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Perta:rggung!awa-ban Pasal 7 1. Untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 masing-masing harls dilengkapi dengan dokumen sebagai berikr-rt : a. KOMINDA, FKDM, FKUB, dan FPK: 1) Surat Keputusan Penetaparl I Penunjukan; ^! ? ---- -.-L--11 --r:-!-1,1--.--2?-L ---1---!- -!-, z) LaP()raIr LtrrLuns yeurts uu.aK rJersuaL rarrasla; uarr 3) Daftar Honorari\m / Uang Transport. h Penoknnrdinasian u_njuk rasa, konflik sosial, a=L-si. teror dan allrcatnan terhadap ideologi : Surat T\rgas dari Kepala Badan; Laporan Tertulis; Dokumen lainnya yang diperlukan (selebaran, fhoto, video, dan sejenisn5ra-); da-n +) Kuitansi yang ditandatangani oleh Penerima. c. Untuk pencegahan dini / operasional terkait dengan unjuk rasa, konflik sosial, aksi teror dan ancarnarl terhadap ideologi, fasilitasi dan dukungan teknis dalam pembinaan dan pengembangan kesahran bangsa dan politik terkait dengan unjuk rasa. konflik sosial, aksi teror dan ancarnan terhadap ideologi, penggalangan bersama mitra khusus dengan tujuan khusus : 1) Surat T\rgas dari Kepala Badan; 2l Laporan tertulis yang tidak bersifat rahasia; 3) Dokumen lainnya yang diperlukan (selebaran, fhoto, video, dan sejenisnya); dan 4) Kuitansi uang transport dan uang makan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan. -! ^-:.-!- Y7- -- (I. -!:-' urp-La [oriclrsr : 1) Surat T\.rgas dari Kepala Badan; 2l Lanoran tert:lis var:!.s tida-k- bersifat rahasia: J _--O 3) Dokumen lainnya yang diperlukan (selebaran, fhoto, video, dan sejenisnya); dan -4\ lZ--:L_-_ _: _-_-_- r__-__-__-J 1 t i'r !_ : -1 t +i i\ul-Larlsl uarlB -Lr-'alfsPor-E uan ua.il.8 il]ar<aIl yar-rB fural]ua flBairi olell Kepala Badan. 5) Kuitansi dari transaksi yang berhubungan dengan pelaksanaan diskusi, seminar, tabligh akbar; dan/atau 6) Kuitansi dari transaksi pembayaran media massa (media cetak I elektronik) BAB VI PENGENDATIAN Pasal 8 Pengendalia-n terha-dap pelaksanaa-n Peratr-rran Br-rpatr ini dilakukan oleh Kepala Badan; Hasil pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaporkan secara berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BAB VII KTIEITTUAN PENUTUP Pasal 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuin5ra, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2015 tentang SATUAN BIAYA KHUSUS UNTUK KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PADA BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
08 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2015
Tanggal Berlaku
09 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.3
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan