Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2015

PEMBENTUKAN TIM AHLI DINAS KESEHATAN KABUPATEN JENEPONTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI JENEPONTO TENTANG PEMBENTUKAN TIM AHLI DINAS KESEHATAN KABIJPATEN JENEPONTO a. b. c. d. BAB I I(BIENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : Daerah adalah Kabupaten Jeneponto; Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyenenggara Pemerintatran Daerah; Bupati adalah Bupati Kabupaten Jeneponto; Perangkat Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati dan membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretaris Daerah, Sekretariat SPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan sesuai dengan Kebutuhan Daerah; Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Jeneponto; Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto; Tim Ahli adalah Tim Ahli Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto; Pejabat Fungsional adalah Pejabat Fungsional Umum dan tertentu di Bidang Kesehatan; e. f. o h. Organisasi Republik Indonesia 1. j. SDM Kesehatan adalah Sumber Daya Manusia Kesehatan; Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggu.ng jawab, wewena.ng dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. BAB II BIDANG. BIDANG TIM AIILI DINAS KESEIIATAN Pasal 2 Bidang - Bidang Tim Ahli Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto terdiri dari : 1. Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan; Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Penelitian dan Pengembangan Program Inovasi Kesehatan; Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Pembiayaan; Tim Ahli Dinas Kesehatan Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayazln M asyarakat; 5. Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peraturan Perundang-Undangan dan Standar Operasional Prosedur. BAB III URAHIT TUGAS TIM AIILI DINAS KESEIIATAN Bagian Kesatu Tim Ahli Diaas Kesehatan Bidang Peningkatan l(apasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan Pasal 3 (1) Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala Dinas Kesehatan yang tidak menjadi bidang tugas Pejabat Struktural Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas. (2) Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Mengumpulkan bahan dan data dibidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan sebagai bahan kajian dan analisis; b. Melaksanakan monitoring situasi dan kondisi yang ada di Unit Kerja Dina-s Kesehatan tentang perkembangan dibidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan; c. Melaksanakan evaluasi masukan dan laporan dalam rangka menunjang efektilitas tugas Kepala Dinas Kesehatan di Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan; d. Mengkaji dan mengalisis masukan, saran tanggapan dan laporal masyarakat, serta media massa atas Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Peningkatan Kapsitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan; e. Melaksanakan kajian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan keputusan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan; f. Menrmuskan saran, masukan, dan pertimbangan berupa telaahan staf atas rancangan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan; 2. 3. 4. g. Melaksan4., tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas. Bagian Kedua Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Penetitian dan Pengembangan Program Inovasi Kesehatan Pasal 4 (1) Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Penelitian dan Pengembangan Program Inovasi Kesehatan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada fepala Dinas Kesehatan yang tidak menjadi bidang tugas Pejabat Struktural Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas. (2) Uraian Ttrgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Mengumpulkan bahan dan data dibidang Penelitian dan Pengembangan Program Inovasi Kesehatan sebagai bahan kajian dan analisis; b. Melaksanakan monitoring situasi dan kondisi yang ada di Unit Ke{a Dinas Kesehatan tentang perkembangan dibidang Penelitian dan Pengembangan Program Inovasi Kesehatan; c. Melaksanakan evaluasi masukan dan laporan dalam rangka menunjang efektifitas tugas Kepala Dinas Kesehatan di Bidang Penelitian dan Pengembangan Program Inovasi Kesehatan; d. Mengkaji dan mengalisis masukan, sara.n tanggapan dan laporan masyarakat, serta media massa atas Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Penelitian dan Pengembangan Program Inovasi Kesehatan; e. Melaksanakan kajian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan keputusan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Penelitian dan Pengembangan Program Inovasi Kesehatan; f. Men-rmuskan saran, masukan, dan pertimbangan berupa telaahan staf atas rancangan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Penelitian dan Pengembangan Program Inovasi Kesehatan; g. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas. Bagiaa Ketiga Tim Ah"li Dinas Kesehatan Bidang Pembiayaan Pasal 5 (1) Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Pembiayaan mempunyai tugas member:ikan telaahan kepada Kepala Dinas Kesehatan yang tidak menjadi bidang tugas Pejabat Struktural Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas. (2) Uraian T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Mengumpulkan bahan dan data dibidang Pembiayaan sebagai bahan kajian dan analisis; b. Melaksanakan monitoring situasi dan kondisi yang ada di Unit Kerja Dinas Kesehatan tentang perkembangan dibidang Pembiayaan; c. Melaksanakan evaluasi masukan dan laporan dalam rangka menunjang efektihtas tugas Kepala Dinas Kesehatan di Bidang Pembiayaan; d. Mengkaji dan mengarisis masukan, saran tanggapan dan laporan masvarakat, serta media massa atas Kebijakan fepafi Dinas Kesehatan dibidang pembiayaan; e. Melaksanakan kqiian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan keputusan Kepala Dinas Kesehatan dibidang pembiayaan; f. Merumuskan saran, masukan, dan pertimb-angan berupa telaahan staf atas rancangan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Pembiayaan; g. Melaksan+"" tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas. Tim Ahlt Dinas rk".h:tTri"3rH:r$3li,rgr"ran mutu pelayanan Kesehatan dan Pemberdeyaan Masyarakat Pasal 6 {1) Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peningkatan mutu pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala Dinas Kesehatan yang tidakmenlaai bidang tugas Pejabat struktural Dinas Kesehatan dan uprD puskesmai. (2) uraian T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Mengumpulkan bahan dan data dibidang Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai bahan kajian dan analisis; b. Melaksanakan monitoring situasi dan kondisi yang ada di Unit Kerja Dinas Kesehatan tentang perkembangan dibidang Peningkatan mu[u Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; c. Melaksanakan evaluasi masukan dan laporan dalam rangka merar.lnjang efektifitas tugas Kepala Dinas Kesehatan di Bidang Penfngkatan mutu Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; d. Mengkaji dan mengalisis masukan, saran tanggapan dan laporan masyarakat, serta media massa atas Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; e. Melaksanakan kajian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan keputusan Kepa1a Dinas Kesehatan dibidang Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; f. Menlmuskan saran, masukan, dan perLimbangan berupa telaahan staf atas rancangan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; g. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas. Bagian Kelima Tim Ahilfl Dinas Kesehatan Bldang Peraturan Penrndang -Undangan dan Standar Operasional Prosedur Pasal 7 {1} Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peraturan Perundang -Undangan dan Standar Operasional Prosedur mempunyai tugas memberikan telaahan MerrgumpulkanbahandandatadibidangPeraturanPerundangUndangana",st*a*operasionalProsedursebagaibahankajian *il"r"ffi*llf; monitoring situasi dan kondisi yang ada di unit Keda Dinas Kesehatan tentang p"rt "*t*gan dibidang Peraturan Perundang -Uira".rg.t dan Standar Operasional Prosedur; Melaksanakanevaluasi*"*,,k*"danlaporandalamrangka menunjangefektifitastugasKepalaDinas^KesehatandiBidang peraturan pu.rrrraurg -undang*tt a.t standar operasional Prosedur; Mengkaji dan rnenfatsis masukan, sarall tanggapan dan- laporan masyarakat, serta *"dia massa atas Kebijakan Kepala Dinas^Kesehatan dibidang Peraturan Perund.ang-Undangan dan Standar Operasional Prosedur; Melaksanakan kajian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan keputusan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Peraturan Perundang - Undangan dan Standar Operasional Prosedur; Merurnuskan saran, *""rk"tt, dan pertimbangan berupa telaahan staf atas rancarlgan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Peraturan Perundang -Undangan dan Standar Operasional Prosedur; Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas. BAB tV wttr EIIAIIG, KEWAJIBAII, DAt{ TAI{GGI tVG .TAWAB Bagian Kesatu Wewenang Ttm Ahli Pasal 8 (1) Tim Ahli Dinas K,esehatan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai wewenang untuk melakukan konsultasi koordinatif dengan Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Keq'a Pelangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mencari masukan, saran dan pendapat dari Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah, danf atau satuan Keq'a Perangkat Daerah sesuai dengan substansi tugasnya. Bagian Kedua Kewajiban Tim Ahli kepada Kepala Dinas Kesehatan y1{1g Id"F menjadi bidang tugas Pejabat Strukturaf Oinas-Kesehatan dan UPTD Puskesmas' (2)UraianTugassebagaimanadimaksudpadaayat{1)sebagaiberikut: Pasal 9 Tim Ahu Dinas Kesehatan wqiib mentaati segala peraturan perundang- undangan yan8 leerlaku, menjagi kerahasiaan u"g.t* bentuk data/informaoi, serta melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab. b. c. d. e. f. CT b. Bagian Ketiga Tanggung Jawab Tim AhIi Pasal 1O Tim Ahli Dinas Kesehatan bertanggung jawab penuh atas kebenaran telaahan, masukan, sara.n dan pend"["t y"rg disampait "r, t "p.da Kepala Dinas Kesehatan. BAB V KEPEGAUIAIAN DAN KRITERIA KETUA TIM ATILI DINAS KESEHATAN Bagian Kesatu Kepegawaian Tim AhIi Dinas Kesehatan Pasal 11 (1) Setiap Bi.dang Tim Ahli Dinas Kesehatan diketuai oleh pejabat Fungsional AhIi Seniror yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Anggota Tim Ahli Dinas Kesehatan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. (3) Tim Ahli Dinas Kesehatan adalah berasal dari pejabat fungsional umum dan tertentu dibidang kesehatan. (a) Tim AhIi Dinas Kesehatan dapat ditugaskan untuk melakukan kegiatan pada unit kerja Dinas Kesehatan dalam rangka kebutuhan tenaga dan memenuhi angka kreditnya. (5) Proses kenaikan Pangkat Tim Ahli Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentua:n Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Bagiaa Kedua Kriteria Ketua dan Anggota Tim AhIi Dinas Kesehatan Pasal 12 (1) Ifuiteria atau syarat untuk diangkat sebagai ketua Tim Ahli Dinas Kesehatlan sebagai berikut: a. Pergawai Negeri Sipil; b. Pangkat serendah- serendahnya Penata TK.1 (III/d); c. Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana / Strata I (S1); d. Me4punyai integritas dan kompetensi dibidangnya; dan e. Pernah menduduki Jabatan Struktural minimal jabatan Esekrn III.b atau Kepala UPTD Puskesmas dan Pejabat Fungsional yang setara dan mernpunyai keahlian dibidangnya. (2) Kriteria atau syarat untuk diangkat sebagai Anggota Tim Ahli Dinas Kesehatan sebagai berikut: a. Pergawai Negeri Sipil; b. Pangkat serendah- serendahnya Penata Muda Tk.l $II/bl; c. d. e. Pendidikan serend'ah-rendahnya Sarjana { lo"* I ($1}; Mempunyai integriLs dan kompeterisi dibidangnva; dan pernah merra.ral;-:;;*' il..,f,;; minimal jabatan Eselon lv'b dan pejabat Fungsional y".g;**r" dan mLmpunyai keahlian dibidangnYa. Apabila terjadi kekeliruan dalan penetapan peraturan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestin Pasal 14 Peraturan Bupati ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya/diundangkan' Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengUndanga' Peraturan firpati itil dengan penempatalnya datam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN TIM AHLI DINAS KESEHATAN KABUPATEN JENEPONTO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2015
Tanggal Berlaku
06 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.1
Subjek
KESEHATAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan