pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SUKAMAJU SELATAN
ABSTRAK: |
- : a. bahwa luasnya jangkauan layanan publik, jumlah
penduduk dan volume kegiatan pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan
masyarakat di wilayah Kecamatan Sukamaju yang
semakin meningkat, sehingga perlu melakukan
pembentukan kecamatan baru sebagai pemekaran dari
kecamatan tersebut;
b. bahwa pembentukan Kecamatan Sukamaju Selatan
telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan
fisik kewilayahan untuk dibentuk kecamatan baru.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4826);
- Mengatur pembentukan Kecamatan Sukamaju Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
- 7 halaman
|