Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 1 Tahun 2018

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, dan Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Taliabu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bobong
Tanggal Penetapan
08 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2018
Tanggal Berlaku
08 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu
Bidang
Halaman ini telah diakses 898 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan